Header Ads

MUI Setuju Ahmadiyah Dibubarkan

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin menegaskan, keberadaan Ahmadiyah tidak bisa ditolerir lagi. Karena itu, ujar Ma’ruf, hanya ada dua pilihan bagi Ahmadiyah, yaitu berubah menjadi organisasi non-muslim atau dibubarkan.

“Itu saja solusi bagi Ahmadiyah. Nggak ada pilihan lain lagi,” ujarnya kepada hidayatullah.com Rabu (13/10), tadi pagi.

Dulu, ujar Ma’ruf, ada 12 pernyataan untuk Ahmadiyah, tapi hal itu tidak dipatuhi. Begitu juga dengan SKB 3 menteri, tidak berpengaruh signifikan. Karena itu, tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan Ahmadiyah.

Lebih lanjut, Ma’ruf mengatakan, untuk membubarkan Ahmadiyah, Menteri Agama (Menag), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kejaksaan Agung harus meminta langsung kepada Presiden untuk membubarkan Ahmadiyah.

Jika ada kelompok atau orang yang tidak setuju dengan pembubaran Ahmadiyah, tidak perlu dipermasalahkan. Sebab, hal itu telah terjadi sejak dulu. Yang jelas, ujar Ma’ruf, selama ini Ahmadiyah belum berubah dan harus dibubarkan.

Pembubaran Organisasi Ahmadiyah Tidak Melanggar HAM

Anggota Komnas HAM menyambut baik rencana Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali yang akan membubarkan organisasi Ahmadiyah. Bahkan, pembubaran tersebut sama sekali tidak melanggar HAM. Hal itu disampaikan Anggota Komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming Rabu (13/10), pagi tadi.

Saharudin mengatakan, jika rencana Menag tersebut telah didasari pertimbangan logis, SKB 3 Menteri, dan pendapat umum dari berbagai masyarakat, maka pembubaran Ahmadiyah sudah tepat dan tidak melanggar HAM.

Saharudin menambahkan, jika keberadaan organisasi Ahmadiyah dipertahankan justru akan mengganggu ketertiban umum (public order) dan mengakibatkan ketegangan di level bawah, dapat dijadikan alasan.

Keputusan Menag membubarkan organisasi Ahmadiyah adalah sesuatu yang legal, seperti yang dilakukan Mendagri, sebagaimana tertera dalam pasal 28 J ayat 1 tentang hukum, ketertiban umum, kesusilaan dan agama.

Menurutnya, umat Islam memiliki tanggung jawab menjaga kemurnian agamanya dan terutama umat Islam dari kesesatan. Hal itu, sangat jelas dilindungi UU dan tidak melanggar HAM.

“Mereka memiliki kebebasan beragama untuk menjaga akidah,” katanya.

Saharudin juga merasa aneh pada sikap ambivalen sejumlah kelompok menyangkut Ahmadiyah. Mereka berteriak seolah hal itu melanggar HAM. Padahal, di sisi lain, mereka bersikeras ingin membubarkan FPI.(hidayatullah)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.