Header Ads

Kongres AS Batalkan Upaya Menutup Penjara Guantanamo

Kongres AS telah membatalkan upaya untuk menutup penjara Teluk Guantanamo bagi tersangka teroris, pada tahun 2011.

DPR AS memilih 212 banding 206 untuk RUU bagi semua pengeluaran meliputi pengeluaran pemerintah dalam tahun fiskal yang dimulai 1 Oktober yang meliputi pembatasan pengaruh Guantanamo dan tahanan yang ada didalamnya.

Undang-undang itu melarang Presiden Barack Obama dari melakukan pengeluaran uang untuk mentransfer para tahanan ke wilayah AS atau untuk mendapatkan fasilitas untuk menahan mereka di tanah Amerika.

Hal ini juga secara eksplisit melarang transfer dalang al-Qaidah yang mengaku melakukan serangan 11 September, Khalid Sheik Mohammed ke daratan atau wilayah AS.

"Tidak ada dana yang tersedia dalam hal ini atau undang-undang sebelumnya yang dapat digunakan untuk mengalihkan, melepaskan, atau membantu dalam mengalihkan atau melepaskan tahanan ke wilayah Amerika Serikat, baik terhadap tahanan Khalid Sheikh Mohammed atau tahanan lain yang ditahan di penjara Guantanamo Bay, RUU tersebut menyebutkan.

Untuk menjadi hukum yang penuh, Senat harus menyetujui undang-undang yang sama, mengirimnya ke Obama untuk masuk menjadi hukum yang sah.

Presiden berjanji selama tahun 2008 untuk mencari alasan agar Gedung Putih menutup fasilitas terkenal itu, dan bahkan menandatangani perintah eksekutif tak lama setelah dirinya menjabat, namun mendapat tekanan oposisi dari Kongres.

Penjara, yang terletak di pangkalan Angkatan Laut Guantanamo di Kuba, saat ini menahan sekitar 170 tahanan, termasuk tiga tahanan yang telah dihukum dan 58 tahanan yang telah ditempatkan dalam penahanan tanpa pengadilan.

Beberapa dari narapidana lainnya telah dialihkan ke negara ketiga, di mana mereka telah dibebaskan.(fq/theaust/eramuslim)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.