Header Ads

Astagfirullah!! Guru SD Cabuli 5 Siswa Setelah Nonton Video Porno Ariel-Luna Maya

Jakarta – Guru kencing berdiri, murid kencing berlari. Guru sering nonton video porno Ariel, lima muridnya jadi korban pencabulan.

Itulah yang dilakukan Yayat Priyatna, tersangka pencabulan anak di bawah umur. Pria berusia 40 tahun itu berterus terang melakukan kekerasan seksual terhadap lima siswa akibat seringnya menonton video porno adegan seks antara artis Ariel “Peterpan” dan Luna Maya.

Gara-gara mengikuti jejak zina video porno Ariel, Yayat harus mengikuti jejak Ariel, meringkuk di hotel prodeo dengan ancaman sembilan tahun penjara. Pernikahan dengan gadis pujaan bulan Februari mendatang pun batal digelar.

“Berdasar pengakuan pelaku kepada penyidik, ia bertindak seperti itu setelah menonton video Ariel dan Luna,” kata Inspektur Satu Rita Oktavia, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2011).

Namun, pihaknya menduga pelaku sering menyaksikan video mesum.

Saat ditemui wartawan di ruang tahanan, Yayat enggan berkomentar tentang penahanannya, sejak Sabtu malam pekan lalu. Ia lebih banyak diam dan menunduk. “Kalau tentang karier mengajar saya, tanya ke Dinas Pendidikan saja,” kata anak kedua dari dua bersaudara itu.

Yayat mengenakan kaus putih bertulisan “Bangkok” dan celana pendek hitam selutut. Rambut tipis mulai tumbuh di dagu dan pipinya setelah empat hari ditahan di ruang tahanan nomor empat di Polres Jakarta Selatan. Menurut penyidik, Brigadir Mariana, Yayat digabung dalam satu sel bersama delapan orang lainnya. “Awal masuk ke sini, brewoknya belum tumbuh. Ia terlihat lebih rapi. Mungkin sekarang karena sudah empat hari tidak cukuran,” kata Mariana.

Yayat dilaporkan oleh lima orang muridnya di SD Negeri 5 Pondok Ranji atas pelecehan seksual yang mereka terima selama setahun, pada 13 Januari lalu.

Setelah melakukan pemeriksaan, termasuk visum, polisi menangkap Yayat di rumah orang tuanya di Ciputat, Sabtu pekan lalu. Pria yang sudah menjadi guru selama 15 tahun itu dijerat Pasal 290 KUHP tentang Pencabulan terhadap anak di bawah umur dan diancam hukuman sembilan tahun penjara. Polisi tidak akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadapnya.

Rita mengatakan pribadi Yayat cukup unik. Sehari-hari, Yayat dikenal sebagai pribadi yang taat beribadah. Yayat, kata dia, juga mengaku akan menikah pada Februari tahun ini dengan seorang perempuan. Namun Rita mengatakan tidak mengetahui identitas calon istri Yayat tersebut. “Memang sangat bertolak belakang kepribadiannya. Melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak tapi akan menikah pada Februari,” katanya.

Rita menambahkan, pria yang diangkat jadi guru tetap sejak 2008 itu sempat kaget ketika akan ditangkap. “Padahal, menurut orang tua Yayat, mereka sudah akan bertemu dengan orang tua korban untuk minta maaf, tapi belum sempat,” Rita menambahkan. (voa-islam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.