Header Ads

Saksi Jemaat Ahmadiyah Berikan Keterangan Palsu & Tutupi Insiden Penusukan

Bogor – Sidang kasus jemaat Ahmadiyah Cisalada Bogor nyaris ricuh, karena saksi dari jemaat Ahmadiyah menutupi insiden penusukan Ahmadiyah terhadap pemuda Muslim. Umat Islam Bogor menuntut pembubaran Ahmadiyah yang telah melanggar SKB, dan menuntut jemaat Ahmadiyah yang melakukan penusukan diusut tuntas.

Sidang lanjutan kasus dugaan penyerangan dan perusakan Kampung Ahmadiyah di gelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/1/2011) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Empat orang saksi yang dihadirkan adalah dua orang saksi dari warga sekitar dan dua saksi dari jemaat Ahmadiyah. Saksi warga desa Ciampea yang hadir adalah Saiful Anwar dan Anton Pradi Silalahi (polisi).

Ribuan warga dari kampung Ciampea Udik, Kabupaten Bogor mengepung gedung Pengadilan Negeri Cibinong, Jl Tegar Beriman Bogor. Massa datang dengan konvoi puluhan motor, angkot dan mobil pribadi. Kendaraan ini mereka parkirkan di pinggir jalan.

Massa ingin memberi dukungan pada tiga warga mereka yaitu Dede Novi (18), Akbar (22) dan Aldi Afriansyah (17) yang menjalani sidang. Warga yang terdiri dari orang tua, remaja dan anak-anak baik laki-laki maupun perempuan tersebut juga menuntut pembebasan warga mereka yang didakwa atas perusakan kompleks Ahmadiyah di Cisalada awal Oktober 2010 lalu.

Dede Novi, Akbar, dan Aldi didakwa melanggar pasal 170 KUHP tentang tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan tuntutan penjara maksimal lima hingga enam tahun.

Sofyan (45), seorang pengunjuk rasa mengatakan, dia mendatangi pengadilan agar ketiga rekannya dibebaskan dari segala dakwaan. “Kami mendesak pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Karena, Ahmadiyah bukan agama,” katanya berapi-api.

Warga mendesak masuk ke ruang sidang yang dijaga ketat aparat kepolisian Polres Bogor. Akhirnya hanya 10 perwakilan warga yang boleh masuk ke ruang sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB.

Massa di luar ruang sidang tampak berorasi sambil membentangkan poster dan spanduk yang berisi kecaman kepada Ahmadiyah yang dinilai meresahkan masyarakat. Mereka membawa beberapa poster tanpa atribut khusus, antara lain bertuliskan ‘Bebaskan 2 Warga Kami’, ‘Ahmadiyah Haram Berada di Wilayah Bogor’. Massa juga menuntut agar Ahmadiyah dibubarkan. “Bebaskan anak-anak kami, bubarkan Ahmadiyah!” teriak salah seorang warga.

KH. Muhtar, tokoh masyarakat setempat mengatakan, tujuan warga datang ke Pengadilan Negeri Cibinong adalah untuk meminta ketiga terdakwa yang juga warga asli Ciampea Udik dibebaskan dari tuduhan.

“Tujuan kami datang ke sini masih sama dengan kemarin, yaitu untuk meminta anak-anak kami dibebaskan dari segala tuduhan dan meminta pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah karena sudah menodai Islam,” ujarnya.

Dalam kesaksiannya, Anton Pradi Silalahi menyatakan dirinya datang ke TKP setelah kejadian. Dia melihat ada pembakaran namun karena keadaan gelap gulita, membuat dia tidak tahu kronologinya. Sebelum insiden terjadi, jelas Anton, setelah mengikuti pengarahan tentang aturan SKB, dirinya sudah menasihati jemaat Ahmadiyah agar menghentikan kegiatannya.

Sedangkan saksi Saiful Anwar menerangkan bahwa dia ikut mendatangi kampung Ahmadiyah karena tidak terima terhadap insiden penusukan pemuda Muslim warga Desa Ciampea Udik yang dilakukan oleh jemaat Ahmadiyah.

Nyaris Ricuh, karena saksi Ahmadiyah memberikan kesaksian palsu

Sementara saksi dari Jemaat Ahmadiyah banyak memberikan kesaksian yang dinilai palsu oleh warga. Saksi pertama, Mubaroq Ahmad (Wakil Ketua Ahmadiyah Cisalada), hanya menjelaskan terjadinya penyerangan terhadap warga Ahmadiyah tanpa menjelaskan pokok permasalahannya. Alfon, salah satu Hakim Anggota yang telah membaca BAP atas nama Mubarok Ahmad dengan jeli, melihat ada kejanggalan dalam kesaksian Mubarok. Dalam BAP, Mubarok mengakui telah terjadi kasus penusukan terhadap Rendi, warga Ciampea udik yang masih duduk di kelas 1 SMK. Hakim Alfon pun menegur Ahmad Mubarok agar tidak menutup-nutupi kasus menusukkan ini.

Kemudian Ahmad Mubaroq juga memberikan kesaksian bahwa pada waktu kejadian dia melihat Dede dan Aldi ada di lokasi menyerang warga JAI. Namun itu di bantah oleh Dede dan Aldi.

Kesaksian Mubarok dari pihak Ahmadiyah inilah yang memicu emosi para pengunjung sidang, sehingga persidangan sempat diwarnai aksi dorong-mendorong antara warga dan polisi. Ahmad Mubaroq dinilai telah memberikan keterangan palsu.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum terdakwa San Allaudin SH mengatakan, dalam persidangan tersebut keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberatkan terdakwa karena saksi tidak mengetahui dengan jelas siapa pelaku perusakan.

“Dalam kesaksiannya, saksi mengakui bahwa mereka tidak tahu dengan jelas siapa pelaku perusakan tersebut dan bukti-bukti yang dihadirkan pun tidak cukup kuat, untuk itu kami meminta klien kami dibebaskan dari segala tuduhan,” tegasnya.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan pada Rabu, 2 Februari 2011 mendatang masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Bermula dari insiden penusukan jemaat Ahmadiyah terhadap Pemuda Muslim

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari jemaat Ahmadiyah Cisalada yang melakukan tindakan melanggar SKB sehingga membuat warga setempat gerah. Menurut Yayan Sopian, warga setempat, kasus ini bermula ketika awal Oktober 2010 lalu, ketika sejumlah pemuda muslim mendatangi perkampungan Ahmadiyah untuk menasihati agar menghentikan kegiatannya. Namun jemaat Ahmadiyah menanggapinya dengan anarkis, dengan menyiapkan batu dan senjata tajam untuk menghadang pemuda muslim warga desa Ciampea udik.

Pada saat itu, salah satu pemuda muslim warga Ciampea udik ditusuk oleh oknum jemaat Ahmadiyah. Ketika mendatangi Masjid At-Taufiq, tiba-tiba lampu mati total, di saat itulah penusukan terjadi. Keadaan itulah yang menyulut kemarahan warga yang selama ini sudah gerah atas kegiatan-kegiatan Jemaat Ahmadiyah yang mengacuhkan aturan SKB 2 menteri.

Sebelumnya, bulan Ramadhan warga Desa Ciampea mendatangi Bupati Bogor untuk melaporkan kegiatan Jemaat Ahmadiyah yang sudah keterlaluan. Rencananya Jemaat Ahmadiyah akan membangun (bangunan tanpa ijin) untuk menjadi pusat kegiatan Ahmadiyah se-Indonesia, selain itu mereka juga akan membangun rumah Misi (tempat untuk para pimpinan Ahmadiyah). Setelah audiensi dengan Bupati Bogor, warga menunggu hampir 2 bulan namun belum ada tindakan. Bahkan tempat ibadah yang sudah disegel , itu sempat di bongkar oleh Jemaat Ahmadiyah. Keadaan itulah yang membuat warga muslim kesal, apalagi menurut kesaksian warga lain, selama tahun 2010 sudah puluhan Muslim yang di ajak masuk JAI.

Dalam data notulen kegiatannya, jelas bahwa jemaat Ahmadiyah Cisalada melakukan kegiatan yang melanggar SKB. Dalam divisi Tabligh, jemaat Ahmadiyah Cisalada akan melakukan kegiatan penyebaran ajarannya dan meningkatkan pertablighan. (voa-islam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.