Header Ads

Ketua Keamanan Nasional Ahmadiyah Akan Jadi Tersangka Kerusuhan Cikeusik

Jakarta - Ketua Keamanan Nasional Jemaat Ahmadiyah, Deden Sujana, yang terlibat dalam insiden Cikeusik akan dijadikan tersangka, karena polisi menemukan alat bukti berbagai senjata.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam mengatakan polisi pernah memeriksa ketua rombongan Ahmadiyah, Deden Sujana, dari Bekasi. Hingga kini dia masih ditangani oleh Polda Banten.

Menurut dia, kondisi Deden kini masih dalam keadaan sakit. “Yang bersangkutan sakit sehingga (pemeriksaan) tidak bisa dilanjutkan. Dan sekarang ini statusnya memang dia tengah diperiksa, tapi belum selesai,” kata Anton di kantornya, Jakarta, Senin (21/2/2011).

Dari hasil penyidikan sementara, Polisi menemukan beberapa alat bukti dari Deden yang bisa menjadikannya sebagai tersangka. “Karena sudah ditemukan senjata tajam dan sebagainya. Hingga saat ini belum diperiksa lagi, tapi masih dalam pengawasan anggota kami,” kata dia.

Anton mengatakan dengan adanya fakta hukum berupa senjata tajam tersebut, Deden bisa terkena Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Anton belum bisa memastikan apakah Deden sebagai penggerak massa dalam kerusuhan penyerangan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten, 6 Februari lalu. Namun pihak kepolisian akan melihat hasil pemeriksaan terhadap Deden Sujana, untuk menelusuri asumsi bahwa Deden lah yang menggerakan massa Ahmadiyah dari Jakarta.

“Kita akan lihat dari hasil pemeriksaan, yang jelas ditemukan alat-alat senjata tajam,” ungkap Anton. (voa-islam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.