Header Ads

Ustadz Abu Dituntut Hukuman Mati

Jakarta - Sidang dengan terdakwa ustadz Abu Bakar Ba'asyir (ABB) akan dilaksanakan di PN Jaksel. Tak tanggung-tanggung 32 Jaksa Penuntut Umum disiapkan untuk mendakwa ustadz ABB kali ini, sebagai pengingat dalam sidang ustadz ABB yang lalu (BB1 dan Bom Marriott 1), para jaksa tidak dapat membuktikan kesalahan ustadz ABB.

Dan tidak kira-kira, tuntutan yang akan diajukan adalah hukuman mati, "Ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup itu paling tinggi ya walaupun ada juga ancaman 3 sampai 15 tahun," kata JPU, Muhammad Taufik ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2011), seperti dikutip dari Tribunnews.

JPU lainnya, Iwan Setiawan menuduh ustadz Baasyir mengumpulkan dana untuk pelatihan militer di Aceh. Uang yang terkumpul sebanyak Rp 1,139 miliar. ABB mengumpulkan uang tersebut mulai bulan Februari 2009 hingga Januari 2010.

"Dikumpulkan dari dia pribadi, dari umat JAT, baik yang di Lombok, Pandeglang, Jakarta, Bandung," kata Iwan. Dirinya menambahkan barang bukti sebanyak 24 senjata api sedangkan bahan peledak tidak ada.

Saksi Lebih Dari Seratus Orang

Tak tanggung-tanggung, Jaksa Taufik juga mengatakan bahwa saksi-saksi yang dimintai keterangan berjumlah 138 orang dengan tebal dakwaan sebanyak 193 halaman. Saksi tersebut menurutnya berasal dari seluruh Indonesia.

Ketika ditanya apakah saksi tersebut dapat dihadirkan di persidangan, Taufik belum dapat menjanjikan. "Insya Allah kan tidak mutlak juga kalau dalam persidangan sudah cukup bukti ya tidak perlu semuanya itu," imbuhnya

Ustadz Baasyir didakwa dengan pasal Pasal 14 jo Pasal 9, Pasal 14 jo Pasal 7, Pasal 14 jo Pasal 11 terkait dengan perencanaan penggerakan, Pasal 15 jo Pasal 9 tentang Pemufakatan jahat, Pasal 15 jo Pasal 7,Pasal 15 jo Pasal 11,Pasal 13 a UU No.15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebelumnya, setelah tidak adanya kepastian kapan ustadz ABB berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan, kepala Kejaksaan pada tanggal 2 Februari 2010 mengatakan administrasi berkas ustad ABB sedang diurus, "Sekarang sedang diurus administrasinya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, seperti dikutip dari Vivanews.

Menurut M Yusuf, persidangan ustadz ABB tetap dilaksanakan di gedung PN Jaksel, sedang ketua pengadilan akan menunjuk majelis hakim.

Sebelumnya sempat ada pertimbangan bahwa persidangan akan digelar di gedung yang lebih luas, seperti misalnya Gedung Kementerian Pertanian di Ragunan, Jakarta Selatan. Pertimbangan pemindahan lokasi sidang didasarkan pada jumlah pendukung ustadz Ba'asyir yang banyak. (muslimdaily)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.