Header Ads

AS dukung kebebasan berkeyakinan, tapi enggan kritik UU larangan niqab Perancis

Washinton - Amerika Serikat pada Selasa (12/4/2011) menyatakan bahwa pihaknya akan mendukung hak siapapun untuk mengekspresikan keyakinan agama melalui pakaian agamanya. Pernyataan ini muncul setelah kepolisian Prancis mendenda seorang muslimah yang mengenakan niqab.

Juru bicara Deplu AS, Mark Toner, membela kebebasan beragama dan bereksprersi, tapi tak sampai mengkritik larangan Prancis atas penggunaan niqab atau cadar.

"Saya akan merujuk pada pemerintah Perancis untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai undang-undangnya, tapi sejauh ini kami mendukung kebebasan beragama dan berekspresi, dan itu mencakup hak untuk mengekspresikan keyakinan agama melalui pakaian keagamaan," katanya. Ia menekankan bahwa Perancis adalah "sekutu sangat dekat" bagi AS.

Muslimah itu didenda dengan uang sebesar 150 euro (216 dolar atau kira-kira Rp 2 juta) pada Senin malam (11/4) di sebuah tempat perbelanjaan di Mureaux, di baratlaut Paris, kata sumber tersebut, tanpa memberikan keterangan yang rinci. (althaf/arrahmah.com)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.