Header Ads

Si Pembakar Quran Hanya Dihukum 70 Hari Tahanan

Hakim pengadilan distrik Carlisle akhirnya memutuskan untuk memenjarakan Andrew Ryan selama 70 hari atas tindakannya membakar Al-Quran pada bulan Januari lalu.

Persidangan Ryan yang dipimpin oleh hakim Gerald Chalk pada Selasa (19/4), diwarnai aksi unjuk rasa para pendukung Ryan. Mereka membawa bendera kuning dan salib St George sambil meneriakkan slogan "We love you England" dan yel-yel nasionalisme lainnya.

Para pendukung Ryan sempat menyerbu masuk ke gedung pengadilan ketika hakim membacakan putusan. Mereka meneriakkan makian saat dihalau ke luar ruang persidangan.

Ryan, pemuda berusia 32 tahun yang mengklaim sebagai anggota English Defence League (EDL)--sebuah organisasi anti-Muslim--sempat menolak ketika dibawa petugas penjara. Tapi hakim Chalk mengatakan pada Ryan, "Ini kasus aksi teatrikal fanatisme, yang sudah Anda rencanakan sebelumnya."

"Anda mencuri kitab suci dan dengan sengaja ingin melakukan publisitas semaksimal mungkin dan menimbulan keresahan terhadap penganut agama Islam. Setiap orang boleh melakukan protes di negara ini, ini negara bebas. Tapi Anda tidak dibenarkan melakukannya dengan cara seperti ini, yang bisa memicu ketegangan ..."

"Anda adalah orang yang memiliki sejarah melakukan kekerasan dan tidak ada alternatif lain selain tahanan," tukas hakim Chalk.

Dalam persidangan terungkap bahwa Ryan pernah didakwa atas sejumlah kasus, antara lain melontarkan pernyataan rasial dalam sebuah pertandingan sepakbola. Ryan juga tidak membantah telah melakukan pelecehan agama, yaitu mencuri Al-Quran dari perpustakaan kota Carlisle dan membakar Al-Quran dengan sengaja di depan umum.

Selain dihukum 70 hari tahanan atas dakwaan melakukan penistaan berlatar belakang rasial, Ryan juga dihukum 30 hari tahanan untuk dakwaan pencurian. Pengadilan juga memerintahkan agar iPhone milik Ryan dimusnahkan, karena lewat iPhone itu Ryan memublikasikan pesan-pesannya bagaimana ia telah membakar Al-Quran. (ln/NS/eramuslim.com)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.