Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dituntut penjara seumur hidup
Ustadz Abu Bakar Ba’asyir tampak tenang dan tidak peduli ketika jaksa penuntut umum menuntut beliau dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/5/2011). Menurut Ustadz Abu Bakar, persidangan dirinya adalah hasil rekayasa.
“Saya mau dihukum mati, dihukum seumur hidup. Saya tidak ambil pusing. Tuntutan itu rekayasa semua,” kata Ustadz Abu Bakar sebelum pembacaan tuntutan.
Ustadz Abu Bakar juga membacakan berita yang dikutip dari salah satu situs media Islam. Media itu mengutip narasumber yang menyebut Ustadz Abu akan dijadikan ikon “teroris” di Indonesia seperti Syaikh Usamah Bin Ladin oleh Amerika Serikat.
“Jadi persoalannya persidangan saya ini bukan persidangan biasa. Jadi, saya ini dijadikan seolah-olah teroris besar. Maka dikawal berapa ribu polisi. Saya ini (dibawa ke pengadilan) cukup dibonceng sepeda motor, selesai. Polisinya di depan, saya ditengah, di belakang polisi, sudah selesai,” ucap dia.
Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya sebagai perencana, penggerak, serta membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Menurut jaksa, pelatihan bersenjata api itu termasuk dalam tindak pidana terorisme.
“Masalah Aceh saya tidak tersangkut. Tapi saya tetap membenarkan karena itu ada dasarnya (dalam agama),” ucapnya.
“Saya nggak berani salahkan. Tapi saya nggak mau ikut (pelatihan) karena nggak ada kemampuan masalah senjata api. Tapi oleh mereka (kepolisian dan kejaksaan) dibelokkan. Saya dituduh ikut membiayai sampai Rp 1 miliar. Nggak masuk akal, dari mana uang Rp 1 miliar,” kata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Bukan hanya itu saja, Ustadz Abu Bakar juga difitnah terkait dalam dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni perampokan Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet. Atas dugaan tersebut, beliau diancam pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara.
Belum puas atas fitnah demi fitnah yang dilontarkan pada Ustadz Abu Bakar, pemerintahan Indonesia mencari-cari alasan untuk dapat “mengekang” beliau dari aktivitas berjuang menegakkan Islam dengan dakwah dan jihad.
Mungkin mereka berpikir, di balik jeruji Ustadz Abu akan diam seribu bahasa, padahal sejatinya api perjuangan itu tak akan pernah padam dalam diri setiap tentara Allah dimanapun ia berada. Allahu Akbar! (arrahmah.com)
“Saya mau dihukum mati, dihukum seumur hidup. Saya tidak ambil pusing. Tuntutan itu rekayasa semua,” kata Ustadz Abu Bakar sebelum pembacaan tuntutan.
Ustadz Abu Bakar juga membacakan berita yang dikutip dari salah satu situs media Islam. Media itu mengutip narasumber yang menyebut Ustadz Abu akan dijadikan ikon “teroris” di Indonesia seperti Syaikh Usamah Bin Ladin oleh Amerika Serikat.
“Jadi persoalannya persidangan saya ini bukan persidangan biasa. Jadi, saya ini dijadikan seolah-olah teroris besar. Maka dikawal berapa ribu polisi. Saya ini (dibawa ke pengadilan) cukup dibonceng sepeda motor, selesai. Polisinya di depan, saya ditengah, di belakang polisi, sudah selesai,” ucap dia.
Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya sebagai perencana, penggerak, serta membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Menurut jaksa, pelatihan bersenjata api itu termasuk dalam tindak pidana terorisme.
“Masalah Aceh saya tidak tersangkut. Tapi saya tetap membenarkan karena itu ada dasarnya (dalam agama),” ucapnya.
“Saya nggak berani salahkan. Tapi saya nggak mau ikut (pelatihan) karena nggak ada kemampuan masalah senjata api. Tapi oleh mereka (kepolisian dan kejaksaan) dibelokkan. Saya dituduh ikut membiayai sampai Rp 1 miliar. Nggak masuk akal, dari mana uang Rp 1 miliar,” kata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir.
Bukan hanya itu saja, Ustadz Abu Bakar juga difitnah terkait dalam dua perampokan di Medan, Sumatera Utara, yakni perampokan Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet. Atas dugaan tersebut, beliau diancam pasal berlapis dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dengan hukuman maksimal mati atau paling ringan hukuman tiga tahun penjara.
Belum puas atas fitnah demi fitnah yang dilontarkan pada Ustadz Abu Bakar, pemerintahan Indonesia mencari-cari alasan untuk dapat “mengekang” beliau dari aktivitas berjuang menegakkan Islam dengan dakwah dan jihad.
Mungkin mereka berpikir, di balik jeruji Ustadz Abu akan diam seribu bahasa, padahal sejatinya api perjuangan itu tak akan pernah padam dalam diri setiap tentara Allah dimanapun ia berada. Allahu Akbar! (arrahmah.com)
Tidak ada komentar