Header Ads

HTI Sudah Siapkan UUD berlandaskan Syariat Islam

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengklaim sudah memiliki undang-undang dasar berlandaskan syariat islam. Undang-undang itu siap menggantikan UUD 1945 yang selama ini jadi landasan negara Indonesia.

"HTI sudah punya draft UU Negara Khilafah. Kalau Indonesia berdiri (jadi negara Islam), insya Allah itulah yang disiapkan sebagai undang-undang baru," kata Dewan Pimpinan Pusat HTI, M Shiddiq Al-Jawi.

Hal itu dikemukakan Shiddiq dalam konferensi pers di Stadion Si Jalak Harupat, Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Rabu (29/6/2011).

Menurutnya, UU rancangan HTI tersebut merupakan bentuk keseriusannya mengubah Indonesia yang tadinya republik menjadi negara islam.

"Di dalamnya tercantum bagaimana sistem pemerintahan, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain," ungkapnya.

Shiddiq mengatakan, di UU tersebut ada 180-an pasal yang semuanya mengacu pada syariat islam. "Bahkan di UU kami berikan penjelasan pasal per pasal dan penjelasan dari mana pasal itu lahir, misalnya dari Al-Quran, Hadist, dan lain-lain," jelasnya.

Dituturkannya, UU itu bisa dikaji secara ilmiah dan diyakini mampu membawa Indonesia ke arah yang lebih maju. "Silahkan dikaji secara ilmiah dan UU itu bisa dilihat di website HTI," tandas Shiddiq. (detik/al-khilafah.co.cc)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.