Header Ads

MUI: Masyarakat Mampu Pakai Premium Hukumnya Dosa

Majelis Ulama Indonesia berpendapat, masyarakat golongan mampu yang memakai premium merupakan perbuatan dosa. Ketua MUI Ma’ruf Amien usai bertemu Menteri ESDM Darwin Saleh di Jakarta, Senin (27/6/2011) mengatakan, produk premium yang mendapat subsidi negara merupakan hak masyarakat tidak mampu. “Jadi, kalau masyarakat mampu memakai premium berarti sama saja mengambil hak orang tidak mampu dan itu dosa,” katanya.

Darwin mengatakan, hak masyarakat tidak mampu memakai premium telah diatur dalam UU yang merupakan produk hukum antara pemerintah dan DPR. Sesuai UU, lanjutnya, premium hanya diperuntukkan bagi golongan tidak mampu atau duafa.

Kenaikan harga pertamax sekarang ini, menurut dia, juga tidak boleh menjadi alasan memakai premium. “Tingginya harga pertamax mesti disiasati dengan membatasi penggunaannya dan bukan dengan beralih ke premium,” ujarnya.

Ketua MUI lainnya Hafizh Utsman menambahkan, MUI telah mengeluarkan Fatwa No 22 tentang Pertambangan Ramah Lingkungan tertanggal 26 Mei 2011. “Intinya, proses pertambangan mesti sesuai aturan dan untuk kesejahteraan rakyat. Kalau tidak memenuhi aturan dan kesejahteraan rakyat maka itu perbuatan dosa,” katanya.

Amidhan menambahkan, pihaknya akan terus membuat fatwa yang bertujuan efisiensi energi dan sumber daya alam sesuai ajaran agama. “Kami ingin masyarakat sejahtera melalui penghematan energi dan sumber daya alam,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya berupaya mencegah orang mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memakai energi secara berlebihan termasuk pencurian listrik, sehingga orang lain menjadi tidak terpenuhi. “Energi terutama tidak terbarukan merupakan produk yang terbatas dan menjadi kebutuhan dasar,” katanya.

MUI, lanjutnya, meminta pemerintah membuat kebijakan agar energi dan sumber daya alam tidak dipakai secara berlebihan dan dapat memenuhi kesejahteraan masyarakat.

===================

Menurut Syariah Islam baik masyarakat mampu maupun miskin, BBM seharusnya dapat dinikmati secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat, kalau tdk gratis ya murah.. Seharusnya, Pak Kyai membuat fatwa LIBERALISASI MIGAS "HARAM" hukumnya.

”Kaum Muslim bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang, dan api” (HR Abu Dawud)

Persoalan kelangkaan BBM, masalahnya bukan hanya karena minimnya stok atau masalah pelayanan distribusi Pertamina, karena volume dan kapasitas BBM di dalam negeri sebenarnya mencukupi. Sebagaimana yang terungkap dalam makalah berjudul, “The impact of oil industry liberalization on the efficiency of petroleum fuels supply for the domestic market in Indonesia,” tulisan Dr. Kurtubi, head office Pertamina dan Pusat Kajian Minyak dan Energi, bahwa di Indonesia ada sekira 60 ladang minyak (basins), 38 di antaranya telah dieksplorasi, sementara sisanya masih belum. Di dalamnya terdapat sumber daya energi yang luar biasa, kira-kira mencapai 77 miliar barel minyak dan 332 triliun kaki kubik (TCF) gas.

Di sana terdapat stok cadangan energi sekira 9.67 miliar barel minyak dan 146.92 TCF. Sementara kapasitas produksinya hingga tahun 2000 baru sekira 0,48 miliar barel minyak dan 2,26 triliun TCF. Hal ini menunjukkan bahwa volume dan kapasitas BBM sebenarnya mampu mencukupi kebutuhan rakyat di dalam negeri.

Wajib dibaca

Politik Industri Migas Perspektif Syariah



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.