Header Ads

Mempertanyakan Peran Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan

Koperasi berasal dan bahasa Inggris yaitu cooperation yg artinya bekerja sama. Sedangkan dari segi terminologi koperasi ialah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama dgn penuh kesadaran untuk meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela secara kekeluargaan.

Koperasi dari segi bidang usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja misalnya bidang konsumsi, bidang kredit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi berusaha tunggal . Ada pula koperasi yg meluaskan usahanya dalam berbagai bidang disebut koperasi serba usaha misalnya pembelian dan penjualan.

Dari pengertian koperasi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa yaag mendasari gagasan koperasi sesungguhnya adalah kerja sama gotong-royong dan demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan umum.

Keja sama dan gotong-royong ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi. Pertama modal awal koperasi dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan dalam koperasi berlaku asas satu anggota satu suara. Karena itu besarnya modal yg dimiliki anggota tidak menyebabkan anggota itu lebih tinggi kedudukannya dari anggota yang lebih kecil modalnya. Kedua permodalan itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembagian sisa hasil usaha. Modal dalam koperasi diberi bunga terbatas dalam jumlah yg sesuai dgn keputusan rapat anggota. Sisa hasil usaha koperasi sebagian besar dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam pemanfaatan jasa koperasi.

Misalnya dalam koperasi konsumsi semakin banyak membeli seorang anggota akan mendapatkan semakin banyak keuntungan. Hal ini dimaksudkan untuk lebih merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu.  Karena itu dikatakan bahwa koperasi adalah perkumpulan orang bukan perkumpulan modal. Sebagai badan usaha koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan akan tetapi lebih dari itu koperasi bercita-cita memupuk kerja sama dan mempererat persaudaraan di antara sesama anggotanya.

Begitulah mengenai sekilas singkat adanya koperasi yang ada saat ini.

Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Saw berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Saw membenarkannya. Nabi Saw bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra:

Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].

Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu: (1) akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; (2) dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); (2) obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).

Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu: (1) obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; (2) obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).

Macam-Macam Syirkah
Menurut An-Nabhani, berdasarkan kajian beliau terhadap berbagai hukum syirkah dan dalil-dalilnya, terdapat lima macam syirkah dalam Islam: yaitu: (1) syirkah inân; (2) syirkah abdan; (3) syirkah mudhârabah; (4) syirkah wujûh; dan (5) syirkah mufâwadhah (An-Nabhani, 1990: 148). An-Nabhani berpendapat bahwa semua itu adalah syirkah yang dibenarkan syariah Islam, sepanjang memenuhi syarat-syaratnya. Pandangan ini sejalan dengan pandangan ulama Hanafiyah dan Zaidiyah.

Menurut ulama Hanabilah, yang sah hanya empat macam, yaitu: syirkah inân, abdan, mudhârabah, dan wujûh. Menurut ulama Malikiyah, yang sah hanya tiga macam, yaitu: syirkah inân, abdan, dan mudhârabah. Menurut ulama Syafi’iyah, Zahiriyah, dan Imamiyah, yang sah hanya syirkah inân dan mudhârabah (Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islâmî wa Adillatuhu, 4/795).

Syirkah Inân
Syirkah inân adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi konstribusi kerja (‘amal) dan modal (mâl). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 148). Contoh syirkah inân: A dan B insinyur teknik sipil. A dan B sepakat menjalankan bisnis properti dengan membangun dan menjualbelikan rumah. Masing-masing memberikan konstribusi modal sebesar Rp 500 juta dan keduanya sama-sama bekerja dalam syirkah tersebut.

Dalam syirkah ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqûd); sedangkan barang (‘urûdh), misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qîmah al-‘urûdh) pada saat akad.

Keuntungan didasarkan pada kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha (syarîk) berdasarkan porsi modal. Jika, misalnya, masing-masing modalnya 50%, maka masing-masing menanggung kerugian sebesar 50%. Diriwayatkan oleh Abdur Razaq dalam kitab Al-Jâmi’, bahwa Ali bin Abi Thalib ra. pernah berkata, “Kerugian didasarkan atas besarnya modal, sedangkan keuntungan didasarkan atas kesepakatan mereka (pihak-pihak yang bersyirkah).” (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah ‘Abdan
Syirkah ‘abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan konstribusi kerja (‘amal), tanpa konstribusi modal (mâl). Konstribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti pekerjaan arsitek atau penulis) ataupun kerja fisik (seperti pekerjaan tukang kayu, tukang batu, sopir, pemburu, nelayan, dan sebagainya) (An-Nabhani, 1990: 150). Syirkah ini disebut juga syirkah ‘amal (Al-Jaziri, 1996: 67; Al-Khayyath, 1982: 35). Contohnya: A dan B. keduanya adalah nelayan, bersepakat melaut bersama untuk mencari ikan. Mereka sepakat pula, jika memperoleh ikan dan dijual, hasilnya akan dibagi dengan ketentuan: A mendapatkan sebesar 60% dan B sebesar 40%.

Dalam syirkah ini tidak disyaratkan kesamaan profesi atau keahlian, tetapi boleh berbeda profesi. Jadi, boleh saja syirkah ‘abdan terdiri dari beberapa tukang kayu dan tukang batu. Namun, disyaratkan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan pekerjaan halal. (An-Nabhani, 1990: 150); tidak boleh berupa pekerjaan haram, misalnya, beberapa pemburu sepakat berburu babi hutan (celeng).

Keuntungan yang diperoleh dibagi berdasarkan kesepakatan; nisbahnya boleh sama dan boleh juga tidak sama di antara mitra-mitra usaha (syarîk).

Syirkah ‘abdan hukumnya boleh berdasarkan dalil as-Sunnah (An-Nabhani, 1990: 151). Ibnu Mas’ud ra. pernah berkata, “Aku pernah berserikat dengan Ammar bin Yasir dan Sa’ad bin Abi Waqash mengenai harta rampasan perang pada Perang Badar. Sa’ad membawa dua orang tawanan, sementara aku dan Ammar tidak membawa apa pun.” [HR. Abu Dawud dan al-Atsram].

Hal itu diketahui Rasulullah Saw dan beliau membenarkannya dengan taqrîr beliau (An-Nabhani, 1990: 151).

Syirkah Mudhârabah
Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152). Istilah mudhârabah dipakai oleh ulama Irak, sedangkan ulama Hijaz menyebutnya qirâdh (Al-Jaziri, 1996: 42; Az-Zuhaili, 1984: 836). Contoh: A sebagai pemodal (shâhib al-mâl/rabb al-mâl) memberikan modalnya sebesar Rp 10 juta kepada B yang bertindak sebagai pengelola modal (‘âmil/mudhârib) dalam usaha perdagangan umum (misal, usaha toko kelontong).

Ada dua bentuk lain sebagai variasi syirkah mudhârabah. Pertama, dua pihak (misalnya, A dan B) sama-sama memberikan konstribusi modal, sementara pihak ketiga (katakanlah C) memberikan konstribusi kerja saja. Kedua, pihak pertama (misalnya A) memberikan konstribusi modal dan kerja sekaligus, sedangkan pihak kedua (misalnya B) hanya memberikan konstribusi modal, tanpa konstribusi kerja. Kedua bentuk syirkah ini masih tergolong syirkah mudhârabah (An-Nabhani, 1990: 152).

Hukum syirkah mudhârabah adalah jâ’iz (boleh) berdasarkan dalil as-Sunnah (taqrîr Nabi Saw) dan Ijma Sahabat (An-Nabhani, 1990: 153). Dalam syirkah ini, kewenangan melakukan tasharruf hanyalah menjadi hak pengelola (mudhârib/‘âmil). Pemodal tidak berhak turut campur dalam tasharruf. Namun demikian, pengelola terikat dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal.

Jika ada keuntungan, ia dibagi sesuai kesepakatan di antara pemodal dan pengelola modal, sedangkan kerugian ditanggung hanya oleh pemodal. Sebab, dalam mudhârabah berlaku hukum wakalah (perwakilan), sementara seorang wakil tidak menanggung kerusakan harta atau kerugian dana yang diwakilkan kepadanya (An-Nabhani, 1990: 152). Namun demikian, pengelola turut menanggung kerugian, jika kerugian itu terjadi karena kesengajaannya atau karena melanggar syarat-syarat yang ditetapkan oleh pemodal (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/66).

Syirkah Wujûh
Syirkah wujûh disebut juga syirkah ‘ala adz-dzimam (Al-Khayyath, Asy-Syarîkât fî asy-Syarî‘ah al-Islâmiyyah, 2/49). Disebut syirkah wujûh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujûh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak (misal A dan B) yang sama-sama memberikan konstribusi kerja (‘amal), dengan pihak ketiga (misalnya C) yang memberikan konstribusi modal (mâl). Dalam hal ini, pihak A dan B adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam syirkah mudhârabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan syirkah mudhârabah padanya (An-Nabhani, 1990: 154).

Bentuk kedua syirkah wujûh adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit, atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, tanpa konstribusi modal dari masing-masing pihak (An-Nabhani, 1990: 154). Misal: A dan B adalah tokoh yang dipercaya pedagang. Lalu A dan B ber-syirkah wujûh, dengan cara membeli barang dari seorang pedagang (misalnya C) secara kredit. A dan B bersepakat, masing-masing memiliki 50% dari barang yang dibeli. Lalu keduanya menjual barang tersebut dan keuntungannya dibagi dua, sedangkan harga pokoknya dikembalikan kepada C (pedagang).

Dalam syirkah wujûh kedua ini, keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki; sedangkan kerugian ditanggung oleh masing-masing mitra usaha berdasarkan prosentase barang dagangan yang dimiliki, bukan berdasarkan kesepakatan. Syirkah wujûh kedua ini hakikatnya termasuk dalam syirkah ‘abdan (An-Nabhani, 1990: 154).

Hukum kedua bentuk syirkah di atas adalah boleh, karena bentuk pertama sebenarnya termasuk syirkah mudhârabah, sedangkan bentuk kedua termasuk syirkah ‘abdan. Syirkah mudhârabah dan syirkah ‘abdan sendiri telah jelas kebolehannya dalam syariat Islam (An-Nabhani, 1990: 154).

Namun demikian, An-Nabhani mengingatkan bahwa ketokohan (wujûh) yang dimaksud dalam syirkah wujûh adalah kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah), bukan semata-semata ketokohan di masyarakat. Maka dari itu, tidak sah syirkah yang dilakukan seorang tokoh (katakanlah seorang menteri atau pedagang besar), yang dikenal tidak jujur, atau suka menyalahi janji dalam urusan keuangan. Sebaliknya, sah syirkah wujûh yang dilakukan oleh seorang biasa-biasa saja, tetapi oleh para pedagang dia dianggap memiliki kepercayaan finansial (tsiqah mâliyah) yang tinggi, misalnya dikenal jujur dan tepat janji dalam urusan keuangan (An-Nabhani, 1990: 155-156).

Syirkah Mufâwadhah
Syirkah mufâwadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas (syirkah inân, ‘abdan, mudhârabah, dan wujûh) (An-Nabhani, 1990: 156; Al-Khayyath, 1982: 25). Syirkah mufâwadhah dalam pengertian ini, menurut An-Nabhani adalah boleh. Sebab, setiap jenis syirkah yang sah ketika berdiri sendiri, maka sah pula ketika digabungkan dengan jenis syirkah lainnya (An-Nabhani, 1990: 156).

Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal (jika berupa syirkah inân), atau ditanggung pemodal saja (jika berupa syirkah mudhârabah), atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki (jika berupa syirkah wujûh).

Contoh: A adalah pemodal, berkonstribusi modal kepada B dan C, dua insinyur teknik sipil, yang sebelumnya sepakat, bahwa masing-masing berkonstribusi kerja. Kemudian B dan C juga sepakat untuk berkonstribusi modal, untuk membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada B dan C.

Dalam hal ini, pada awalnya yang ada adalah syirkah ‘abdan, yaitu ketika B dan C sepakat masing-masing ber-syirkah dengan memberikan konstribusi kerja saja. Lalu, ketika A memberikan modal kepada B dan C, berarti di antara mereka bertiga terwujud syirkah mudhârabah. Di sini A sebagai pemodal, sedangkan B dan C sebagai pengelola. Ketika B dan C sepakat bahwa masing-masing memberikan konstribusi modal, di samping konstribusi kerja, berarti terwujud syirkah inân di antara B dan C. Ketika B dan C membeli barang secara kredit atas dasar kepercayaan pedagang kepada keduanya, berarti terwujud syirkah wujûh antara B dan C. Dengan demikian, bentuk syirkah seperti ini telah menggabungkan semua jenis syirkah yang ada, yang disebut syirkah mufâwadhah.

Koperasi jika ada haram hukumnya menerima bagi hasil dari usaha bisnis yang berbasis riba.  Orang Islam yang awam sekalipun pasti tahu bahwa memakan harta riba adalah dosa besar. Bahkan dalam sebuah hadits disebutkan bahwa memakan harta riba termasuk dosa yang paling besar setelah dosa syirik, praktek sihir, membunuh, dan memakan harta anak yatim. Malah dalam sebuah Hadits lainnya disebutkan bahwa perbuatan riba itu derajatnya 36 kali lebih besar dosanya dibandingkan dengan dosa berzina. Rasul SAW bersabda :

“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam Islam (setelah masuk Islam)” (HR Al Baihaqy, dari Anas bin Malik).
 Haram pula menerima bagi hasil usaha koperasi karena koperasi adalah suatu perseroan yang batil, bertentangan dengan hukum-hukum Islam.

Koperasi termasuk salah satu jenis perseroan dalam sistem kapitalis.  Koperasi adalah bentuk penanaman saham antara sekelompok orang yang melakukan kesepakatan antarsesama mereka, untuk mengadakan kerjasama (perseroan) sesuai dengan kondisi tertentu mereka.

Koperasi merupakan organisasi yang batil dan bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Ada beberapa sebabnya, yaitu :
  • Koperasi hanyalah kumpulan modal saja. Tidak ada orang/badan yang bertindak sebagai pengelola. Yang ada hanyalah kesepakatan untuk menyerahkan modal sejumlah nilai tertentu saja. Biasanya ada yang namanya simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela. Setelah mereka menyerahkan simpanan tersebut, maka mereka bisa bergabung menjadi anggota. Kemudian mereka membentuk kepengurusan yang bertugas mengelola koperasi tersebut. Pengurus tidak selalu yang menjalankan kegiatan koperasi sehari-hari. Pengurus bisa menggaji beberapa pegawai untuk menjalankan koperasi. Gaji pegawai ini menjadi salah satu unsur biaya di dalam koperasi.
Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa koperasi tidak bisa mewujudkan perseroan yang sah menurut syara’.
  • Pembagian laba koperasi berdasarkan hasil pembelian atau produksi. Padahal dalam sistem Islam, pembagian laba berdasarkan modal atau kerja.

Kekuatan asing melibas anak negeri, inilah yang hari ini terjadi menimpa negeri zamrud katulistiwa yang telah dianugerahkan oleh Allah SWT untuk kaum muslimin.  Dengan banyaknya anugerah yang diberikanNya, hanya sedikit saja yang dapat dinikmati tetapi kebanyakan hanya dinikmati oleh para monster yang rakus dan dengan kendalinya ia mampu mengeruk hingga sebagian besar penduduk bumi ini menderita akibat ulah monster yang tak sadar akan hidupnya yang semakin hari semakin menunjukkan belangnya.

Hari ini dengan hegemoni asing di negeri – negeri kaum muslimin mampu menghancurkan sendi – sendi masyarakat yang harmonis, dengan berbagai pemikiran rusak yang berkembang di masyarakat mampu mengantikan pandangan umum yang sebenarnya mampu memahami mereka, hingga banyak yang terikut dengan kesalahan yang sama dalam memandang.

Aspek ekonomi adalah bahan pondasi yang amat penting dalam melayani umat untuk tetap eksis di muka bumi.  Karena dengan kegiatan ekonomi ini, masyarakat mampu bertahan hidup.

Hampir semua sektor ekonomi Kapitalisme terkait dengan sistem bunga, mulai dari sektor riil terlebih lagi adalah sektor non riil. Sistem bunga mengakibatkan sektor non riil berkembang lebih cepat dibandingkan dengan sektor riil. Hal ini dikarenakan sektor non riil dalam memberikan keuntungan relatif lebih cepat dan besar jumlahnya apabila dibandingkan dengan sector riil. Akibatnya sektor riil mengalami kekurangan “darah” untuk menggerakkan roda ekonomi. Ketika roda ekonomi sudah berjalan lambat dan bahkan terhenti bisa dipastikan inflasi adalah sebuah keniscayaan yang akan terjadi.

Sebaliknya, Islam secara tegas berpendapat bahwa, bunga hukumnya adalah haram . Kalau bunga dalam Islam diharamkan, lalu bagaimana caranya menggerakkan roda ekonomi? Islam menggariskan bahwa, harta yang dimiliki oleh seseorang individu apabila ingin dikembangkan haruslah melewati cara yang memang dihalalkan oleh Allah SWT.

Dalam hal ini Islam memberikan tiga pilihan apakah dengan cara usaha mandiri, kerjasama pihak kedua (syarikah), dan kerjasama pihak ketiga (melalui lembaga mediasi Bank Syariah).  Dengan kata lain, Islam tidak mengijinkan pengembangan harta melalui perdagangan uang (uang beranak uang) dengan sistem bunga.
Kebijakan Islam melarang perdagangan uang ini tentunya akan mencegah uang beredar pada tempat tertentu saja (sektor non riil),  sehingga kebutuhan “darah” (dana) bagi sektor riil dapat terpenuhi. Ketika dana segar bagi sektor riil telah tercukupi maka bisa dipastikan gerak dari roda ekonomi akan berjalan dengan baik dan mencegah terjadinya inflasi

Dalam sistem ekonomi Kapitalisme, lembaga keuangan (perbankan) menempati posisi yang sangat menentukan. Melalui lembaga inilah sIstem bunga dapat berjalan dengan baik dan bergerak sangat cepat. Apabila dalam sistem ekonomi Kapitalisme perbankan merupakan suatu keniscayaan. Maka dalam sistem ekonomi Islam (SEI) adalah sebaliknya.  Islam memandang pendirian suatu bank adalah mubah (boleh) , hanya saja kegiatan dari perbankan tersebut tetap mengacu kepada ketentuan-ketentuan (dhawabit) syari’ah.
Dengan demikian, apabila eksistensi perbankan dalam sistem ekonomi Kapitalisme cenderung semakin memperdalam jurang antara sektor riil dengan sektor non riil yang berujung kepada inflasi. Sebaliknya dalam SEI lembaga keuangan yang ada akan membantu atau mendukung pergerakan sektor riil .

Dalam Sektor ekonomi islam, otoritas kebijakan moneter dan fiskal tidaklahlah terpisah dengan struktur pemerintahan (lembaga eksekutif) yang ada sebagaimana yang ada pada SEK (sistem ekonomi Kapitalis). Kebijakan moneter dan Fiskal dalam SEI sama-sama berada di bawah departemen Baitul Maal .  Sehingga tidak diperlukan lagi koordinasi atau pembahasan apakah otoritas moneter dengan lembaga eksekutif perlu dipisahkan atau tidak untuk mengambil kebijakan moneter.

Oleh karena itu hanya dalam naungan Islam sajalah sistem ekonomi yang mampu mensejahterakan umat dan membangkitkan umat yang ada di dalamnya bukan berbagai ekonomi kapitalis yang berbau riba seperti saat ini yang semua orang mau tidak mau pasti pernah terkena debu riba.  Padahal ini adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT.  Sejahterakan Indonesia dengan Syariah & Khilafah.

WalLâh a’lam bi ash-shawâb.

Oleh: Syifa & Rindy

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.