Header Ads

Zionis-Israel Legalkan UU “Penggusuran”

Parlemen Israel berhasil menggolkan sebuah UU kontroversial yang akan menghukum tiap warga atau organisasi di Israel yang memboikot pembangunan pemukiman Yahudi di Tepi Barat.

Kelompok HAM setempat mengatakan pembahasan UU ini merupakan langkah pembungkaman kebebesan berpendapat dan mempertaruhkan demokrasi di negara itu.

Sejumlah upaya untuk menghambat debat terhadap isu ini di parlemen gagal dan kemudian UU lolos dengan suara voting 47-36.

Debat berlangsung setelah sebelumnya muncul ajakan untuk memboikot institusi atau orang-orang yang dikaitkan dengan pembangunan pemukiman Yahudi di tanah Palestina yang diduduki.

Pemukiman ini merupakan proyek ilegal dibawah hukum internasional, meski Israel menentang hal ini. Dalam beberapa upaya perundingan damai terakhir dengan pihak Palestina, negosiasi dihambat oleh isu pembangunan pemukiman di Tepi Barat yang terus berlanjut.

Palestina menghendaki Tepi Barat sebagai bagian dari wilayahnya di masa depan.

Di antara sejumlah upaya untuk mendorong perundingan damai itu telah membuat para pemukim dan pimpinan politik di Israel marah yakni sumpah sejumlah akademisi dan artis Israel untuk memboikot pembangunan pemukiman Tepi Barat di Ariel.

Pengembang pemukiman Israel juga sepakat untuk tidak menggunakan produk atau layanan dari para pemukim Israel saat mereka meneken kontrak pembangunan sebuah kota baru yang moderen di Palestina, di utara Ramallah.
Perlawanan sengit

Dengan UU yang baru diteken tersebut mereka yang dianggap menyeponsori "boikot berdasarkan batas geografis" termasuk wilayah manapun Israel beserta pemukiman warganya bisa digugat untuk mendapat ganti rugi di pengadilan sipil oleh pihak yang merasa dirugikan oleh ajakan boikot tersebut.

Penggugat tidak perlu membuktikan terjadi "kerugian ekonomi, budaya atau akademik" akibat ajakan boikot yang dimaksud, cukup dengan menyebut bahwa boikot itu bisa jadi mengakibatkan hal-hal tersebut.

"Negara Israel telah bertahun-tahun berhadapan dengan urusan boikot dari negara-negara Arab, tapi kini kita bicara soal boikot dalam negri," kata pengusul UU ini, Zeev Elvin, kepada kantor berita Associated Press.

UU ini mendapat perlawanan sengit dari sejumlah kelompok HAM di Israel.

UU boikot dibuat untuk mendukung proyek pemukiman Yahudi di Tepi Barat

Asosiasi untuk Hak Sipil di Israel (ACRI) menyebut UU itu "sangat anti demokrasi" dan merupakan perlawanan terhadap kemerdekaan bicara di Israel.

"Ajakan boikot itu tak diragukan lagi merupakan tindakan sah, demokratik, bentuk protes tanpa kekerasan yang dipraktekkan warga Israel dalam berbagai isu dari lingkungan sampai melawan kenaikan harga produk tertentu," kata Direktur ACRI, Hagai el-Ad.

Hari Minggu lalu, pegiat yang menentang larangan boikot menggelar demo yang riuh di luar kantor Kementrian Kehakiman. Mreka mengusung papan slogan berbunyi "UU boikot memboikot demokrasi."

Mereka berencana mengajukan gugatan terhadap UU ini di mahkamah Agung Israel.

Pihak Palestina melalui Otoritas Palestina (PA) juga meningkatkan tekanan terhadap pemukiman Yahudi di wilayah pendudukan.

Tahun lalu PA meloloskan UU melarang hasil produksi dari wilayah pemukiman yahudi dijual di toko-toko di Tepi Barat. Pedagang yang nekat melakukan jual-beli akan dipenjarakan atau dikenai denda berat. (hidayatullah/al-khilafah.org)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.