Header Ads

Perempuan Aceh Desak Syariat Islam Kaffah

Duek Pakat Inong Aceh (Musyawarah Perempuan Aceh) ke III, 28-30 Maret 2011, telah merumuskan rekomendasi bidang syariat Islam, politik dan pemenuhan hak-hak korban. Rekomendasi ini secara formal diserahkan kepada Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf oleh Presidium Balai Syura, mewakili 213 peserta musyawarah dari 23 kabupaten/kota seluruh Aceh.

Menurut Ketua Presidium Balai Syura, Nusiti Amin, rekomendasi bidang syariat Islam, antara lain, meminta Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menegakkan syariat Islam secara kaffah, yang dapat menjamin rasa keadilan, perlindungan dan tanpa diskriminasi baik terhadap perempuan maupun laki-laki.

“Kiranya Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota serta ulama, baik perempuan maupun laki-laki untuk mendalami maqasidusy syariah ‘tujuan utama syariat Islam’ demi mewujudkan nilai keadilan dan perlindungan terhadap masyarakat lemah, yang dijamin oleh syariat Islam,” tambahnya.

Rekomendasi itu juga mengharapkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan syariat Islam melibatkan ulama perempuan dan ulama laki-laki; melahirkan kebijakan tentang wajib baca al-Quran/mengaji bagi warga masyarakat; mengalokasikan dana yang cukup untuk Taman Pendidikan al-Qur’an (TPA), diniyah dan balai-balai pengajian.

Pada bagian lain, perempuan Aceh meminta alokasi dana yang cukup untuk menghidupkan kembali majelis-majelis ta’lim disetiap gampong (desa) sebagai pusat pembelajaran masyarakat. “Pemerintah harus menarik kembali dan membina generasi muda dan kelompok masyarakat yang sudah sesat atau berada di luar jalur Islam untuk kembali kepangkuan agama,” kata Nursiti.

Musyawarah berhasil memilih Presidium Balai Syura periode 2010- 2015: Nursiti Amin (ketua), Illiza Sa'aduddin Djamal, Khairani Arifin, Suraiya Kamaruzzaman dan Syarifah Rahmatillah.(hidayatullah)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.