Header Ads

Korban Pedofilia Pastor Katolik Akan Tuntut Paus di Pengadilan Pidana Internasional

Korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh para pastor menginginkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk menyelidiki Paus Benediktus dan tiga pejabat Vatikan lainnya untuk tuduhan 'membiarkan' terjadinya perkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Kelompok Center for Constitutional Rights (CCR) berbasis di New York dan kelompok HAM lainnya, Survivors Network of those Abused by Priests (SNAP), mengajukan keluhan kepada ICC menyatakan bahwa para pejabat Vatikan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan karena mereka mentoleransi dan memungkinkan terjadinya kejahatan seksual terhadap anak-anak.

Banyak kejahatan seksual terjadi sebelum tahun 2002, ketika ICC didirikan, yang menempatkan mereka di luar kewenangan pengadilan, sementara Vatikan sendiri belum menandatangani yurisdiksi pengadilan.

"Ini akan sangat sulit untuk membuat argumen bahwa Gereja sebagai kelompok terorganisasi melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan akan diperdebatkan apakah itu didasarkan pada rencana yang umum," kata Andre de Hoogh, dosen hukum internasional di Universitas Groningen.

Gereja Katolik di negara barat telah diguncang oleh serangkaian skandal pelecehan seksual yang sengaja ditutup-tutupi yang melanda Eropa dan Amerika Serikat dalam beberapa tahun terakhir.

"Kejahatan terhadap puluhan ribu korban, kebanyakan dari mereka anak-anak, sengaja ditutup-tutupi oleh para pejabat di tingkat tertinggi dari Vatikan. Dalam hal ini, semua jalan benar-benar menuju Roma," kata pengacara CCR Pam Spees.(fq/reu/eramuslim)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.