Untuk Pertama Kalinya 2 Muslimah Prancis Didenda karena Mengenakan Cadar
Pengadilan polisi Prancis Kamis kemarin (22/9) telah menjatuhkan hukuman denda kepada dua wanita Muslim yang mengenakan cadar untuk pertama kalinya, dalam kasus yang bisa memiliki implikasi hukum di seluruh Eropa.
Pengadilan di kota Meaux, sekitar 40 kilometer sebelah timur kota Paris, memberikan denda kepada Hind Ahmas (32 tahun), dan seorang perempuan lainnya yang tampil di luar balai kota setempat mengenakan niqab/cadar, AFP melaporkan.
"Kami telah dihukum di bawah hukum yang melanggar hukum Eropa. Bagi kami, ini bukan tentang ukuran baik, tapi prinsip. Kita tidak bisa membiarkan perempuan dihukum untuk bebas mengikuti keyakinan agama mereka, "dikutip AFP atas pernyataan Ahmas.
Pasangan ini berjanji akan mengajukan banding kasus mereka dengan semua jalan ke Pengadilan HAM Eropa.
Banyak Muslim dan aktivis hak asasi mengatakan Presiden sayap kanan Prancis; Nikolas Sarkozy menargetkan Muslim untuk mendapatkan suara dari pendukung anti-imigrasi.
Paris menyatakan bahwa setiap wanita - Prancis atau asing - yang mengenakan niqab atau burqa di depan umum akan didenda EUR 150. Dan orang yang memaksa perempuan memakai penutup tersebut akan menghadapi denda yang jauh lebih besar dan hukuman penjara hingga dua tahun.
Prancis - rumah bagi lima juta Muslim - diyakini memiliki kurang dari 2.000 wanita yang mengenakan cadar penuh. (fq/prtv/eramuslim)
Pengadilan di kota Meaux, sekitar 40 kilometer sebelah timur kota Paris, memberikan denda kepada Hind Ahmas (32 tahun), dan seorang perempuan lainnya yang tampil di luar balai kota setempat mengenakan niqab/cadar, AFP melaporkan.
"Kami telah dihukum di bawah hukum yang melanggar hukum Eropa. Bagi kami, ini bukan tentang ukuran baik, tapi prinsip. Kita tidak bisa membiarkan perempuan dihukum untuk bebas mengikuti keyakinan agama mereka, "dikutip AFP atas pernyataan Ahmas.
Pasangan ini berjanji akan mengajukan banding kasus mereka dengan semua jalan ke Pengadilan HAM Eropa.
Banyak Muslim dan aktivis hak asasi mengatakan Presiden sayap kanan Prancis; Nikolas Sarkozy menargetkan Muslim untuk mendapatkan suara dari pendukung anti-imigrasi.
Paris menyatakan bahwa setiap wanita - Prancis atau asing - yang mengenakan niqab atau burqa di depan umum akan didenda EUR 150. Dan orang yang memaksa perempuan memakai penutup tersebut akan menghadapi denda yang jauh lebih besar dan hukuman penjara hingga dua tahun.
Prancis - rumah bagi lima juta Muslim - diyakini memiliki kurang dari 2.000 wanita yang mengenakan cadar penuh. (fq/prtv/eramuslim)
Tidak ada komentar