Header Ads

Hizbut Tahrir Masuk dalam Daftar Organisasi yang Dilarang di Pakistan

Jamaat-ud-dakwah (JuD), sebuah organisasi depan untuk Lashkar-e-Taiba yang melakukan serangan Mumbai tahun 2008 lalu, tidak termasuk dalam daftar terbaru dari 31 kelompok ekstrimis dan teroris yang dirilis oleh Kementerian Dalam Negeri Pakistan.

Kementerian Dalam Negeri merilis daftar organisasi terlarang pada hari Sabtu pekan lalu sebagai bagian dari upaya untuk melarang kelompok-kelompok tersebut dari mengumpulkan kulit hewan kurban selama hari raya Idul Adha.


Ratusan kulit hewan kurban dikumpulkan setiap tahun oleh anggota kelompok kemudian dijual untuk mengumpulkan dana.

Meskipun Lashkar-e-Taiba termasuk dalam daftar baru, namun Jamaat-ud-dakwah tidak termasuk dalam daftar yang dilarang.

Setelah serangan Mumbai, para pemimpin Pakistan seperti Menteri Dalam Negeri Rehman Malik bersikeras bahwa Jud harus dilarang.

Namun, selama sidang di Pengadilan Tinggi Lahore pada tahun 2009, seorang perwira hukum senior mengakui bahwa tidak ada pemberitahuan yang telah dikeluarkan untuk melarang JuD.

Daftar baru dari kelompok yang dilarang termasuk Jaish-e-Mohammed dan organisasi depannya Khuddam-ul-Islam, Sipah-e-Sahaba Pakistan dan organisasi sayapnya millat-e-Islamia Pakistan, Al-Qaidah, Tehrik-e-Taliban Pakistan, Lashkar-e-Jhangvi, Sipah-e-Muhammad Pakistan, Tehreek-e-Jaafria Pakistan, Tehrik-e-Nifaz-e-Shariah Muhammadi.

Dan yang anehnya kelompok penyeru syariah dan khilafah yang sama sekali jauh dari aksi kekerasan Hizbut Tahrir juga masuk dalam daftar organisasi ekstrimis dan teroris yang dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri Pakistan.(fq/thehindu/eramuslim)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.