Komisi Dalam Transaksi Model MLM
Soal:
Sebuah
perusahaan perdagangan produk kesehatan melakukan muamalah dengan
pelanggannya sebagai berikut: Jika pelanggannya membeli produk kesehatan
darinya maka pelanggan itu memiliki hak untuk mendapatkan komisi dari
dua orang pembeli yang dia ajak kepada perusahaan. Berikutnya, kedua
orang yang diajak itu—dengan sekadar membeli produk kesehatan dari
perusahaan—masing-masing juga memiliki hak untuk mengajak dua orang lagi
dan berhak mendapatkan komisi dari dua orang yang diajak. Karena
digabungkan kepada hak pembeli pertama maka dia pun mendapatkan komisi
jaringan dari empat orang yang diajak oleh dua orang; yang keduanya itu diajak oleh pembeli pertama. Demikian seterusnya. Apakah hal itu dibolehkan?
Jawab:
Sesungguhnya
akad-akad dalam Islam itu jelas dan mudah, tidak samar. Secara
keseluruhan, muamalah itu harus diketahui sisi fakta dan aspek
perjanjiannya, lalu dipelajari dan dikaji nash-nash yang berkaitan
dengannya, dan kemudian digali hukumnya dengan ijtihad yang sahih.
Dengan mengkaji fakta yang diajukan dan nash-nash yang berkaitan, jelaslah: Pertama,
pembelian Anda terhadap produk kesehatan dari perusahaan itu tidak
masalah. Hal itu termasuk dalam cakupan jual beli. Allah Swt. berfirman:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. (QS al-Baqarah [2]: 275).
Oleh
karena itu, aktivitas tersebut sah. Demikian pula ketika Anda
mendapatkan sejumlah uang atau bonus dari perusahaan karena mengajak dua
orang untuk membeli produk kesehatan itu. Hal itu termasuk dalam
cakupan samsarah yang diperbolehkan berdasarkan taqrîr Rasulullah saw. atas samsarah
(makelar) yang telah dikenal, yaitu suatu akad di antara dua
pihak—dalam hal ini perusahaan di satu pihak dan dua orang pembeli yang
diajak sebagai pihak lain. Yang di sini itu adalah pembeli pertama;
imbalan upah dibayarkan kepada pembeli pertama (yang menjadi simsar atau
makelar).
Masing-masing
akad itu dibolehkan, yakni pembelian dari perusahaan dan aktivitas
mengajak dua orang pelanggan bagi perusahaan untuk membeli produk
darinya. Kemudian pembeli pertama (yang mengajak dua orang pembeli) itu
mendapatkan sejumlah uang dari perusahaan sebagai komisi dari mengajak
dua orang pelanggan itu (samsarah).
Namun demikian, semuanya harus memenuhi dua syarat berikut:
1. Harga barang perusahaan itu tidak terkategori ghabn fâhisy, yakni
tidak ada penambahan harga yang keterlaluan dari harga pasar. Misal,
harganya tidak boleh seribu atau dua ribu, sementara harga di pasar
hanya lima ratus saja. Dalam perdagangan ini telah terjadi ghabn fâhisy.
Kendati demikian, pembeli bersedia membeli dengan harga berapa pun
karena berharap akan memperoleh sejumlah uang dari hasil mengajak dua
orang pembeli ke perusahaan. Begitu seterusnya. Atas dasar itu, ghabn fâhisy itu
haram kecuali pembeli mengetahui harga pasar, pada saat yang sama
pembeli sepakat utuk membelinya dengan harga mahal dari perusahaan.
Berarti syarat ini telah terpenuhi. Sebab, pembeli mengetahui harga
pasar, namun pada saat yag sama dia mau membeli dengan harga yang tinggi
dari perusahan karena dia berharap akan mendapatkan uang setelah itu.
2. Pembelian tidak boleh dijadikan sebagai syarat bagi samsarah,
yakni tidak boleh ada dua akad yang satu sama lain menjadi syarat. Akad
pembelian dan akad mengajak dua orang pelanggan untuk mendapatkan
komisi itu telah menjadi persyaratan bagi satu sama lain sehingga
seperti satu akad. Ini tidak sah karena termasuk dalam shafqatayn fî shafqah wâhidah (dua akad dalam satu akad). Rasulullah saw. telah melarang shafqatayn fî shafqah wâhidah. Seperti saya berkata kepada Anda, “Jika
kamu menjual kepadaku maka aku akan menyewa darimu, “atau, “aku
mengangkatmu menjadi makelar,” atau, “aku membeli darimu,” dst. Hal itu telah tampak terjadi dalam muamalah ini (sesuai dengan pertanyaan). Jual-beli dan samsarah itu dalam satu akad, yakni Anda membeli dari perusahaan dan mengajak orang kepadanya.
Apabila pembelian itu terbebas dari dua hal tersebut—yakni: (1) jika pembeliannya tidak ghabn fâhisy atau terjadi ghabn fâhisy namun dengan sepengetahuan pembeli terhadap harga pasar dan dia ridha dengannya; (2) jika samsarah tidak disyaratkan harus membeli, yakni jual-beli itu terpisah dengan samsarah—dalam konteks samsarah,
jika pembeli itu dapat mengajak para pelanggan dan perusahaan sepakat
memberikan komisi maka perusahaan itu harus memberikannya. Jika pembeli
itu tidak bisa mengajak orang atau perusahaan tidak sepakat untuk
memberikan komisi maka perusahaan itu tidak harus memberikannya. Dengan
kata lain, terjadi pemisahan total antara pembelian dan samsarah. Jika muamalahnya demikian maka dua perkara itu dibolehkan, yakni: pembelian pertama dan pengambilan komisi sebagai samsarah dari mengajak dua pelanggan yang dilakukan oleh pembeli pertama.
Kedua:
Sesuai dengan pertanyaan: Dua orang yang diajak oleh pembeli pertama
itu mengajak empat orang lagi (masing-masing orang mengajak dua orang
pelanggan). Kemudian pembeli pertama itu pun mendapatkan komisi dari
para pelanggan yang diajak oleh dua orang pelanggan yang diajaknya. Ini
tidak sah. Sebab, samsarah itu berada di antara penjual dan orang-orang yang diajaknya sebagai pelanggan. Ini berarti, ujrah (upah) samsarah itu berasal dari pelanggan-pelanggan yang diajaknya, dan bukan dari orang-orang yang diajak oleh orang lain.
Namun
demikian, boleh saja bagi pelanggan memberikan hibah (pemberian) kepada
pembeli pertama dari para pelanggan yang diajak oleh orang lain. Hanya
saja, itu tidak boleh dalam bentuk yang mengikat (laysa ‘alâ sabîl al-ilzâm).
Kesimpulan
1. Pembelian produk kesehatan dari perusahaan itu sah jika tidak menjadi syarat bagi akad lainnya; juga tidak terjadi ghabn fâhisy atau pembeli ridha dengan adanya ghabn fâhisy itu, yakni pembeli mengetahui harga pasar, lalu dia sepakat dan ridha dengan harga itu.
2. Boleh
bagi pembeli pertama untuk mendapatkan komisi dari perusahaan dari
setiap pelanggan yang diajaknya ke perusahaan itu (dua orang yang diajak
pertama kali). Namun, tidak wajib baginya mendapatkan komisi dari
pelanggan-pelanggan yang diajak oleh selainnya kecuali dengan jalan
hibah; yakni bukan akad yang mengikad (laysa ‘aqd[an] mulzim[an]). Itu berlaku untuk semua pembeli, baik pembeli pertama maupun pembeli-pembeli lain yang diajaknya.
Wallâhu Rabb al-Musta‘ân, wa ilayhi at-tâkilan. []http://hizbut-tahrir.or.id/2008/02/05/komisi-dalam-transaksi-model-mlm/


Tidak ada komentar