Header Ads

RUU Kamnas Berpotensi Timbulkan Friksi Antara TNI-Polri

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan ABRI Agum Gumelar mengatakan pembahasan dalam Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) tidak boleh memecah belah TNI dan Polri.



“Apapun yang saya lakukan sebagai Ketua Pepabri untuk bisa menciptakan soliditas TNI dan Polri. Harapan saya, dalam pembahasan RUU Kamnas ini, diharapkan jangan menimbulkan friksi yang kemudian menimbulkan perpecahan (TNI-Polri). Itu yang tidak saya inginkan,” kata Agum saat ditemui di sela-sela seminar tentang RUU Kamnas, di Jakarta, Senin (20/2).

Berbagai permasalahan mendera pembahasan RUU Kamnas. Dalam catatan Imparsial, sekitar 15-30 pasal ditengarai bermasalah dan dapat menimbulkan persoalan serius terhadap kebebasan dan demokrasi.

Agum sendiri mengaku RUU Kamnas masih perlu disempurnakan lagi. “RUU Kamnas ini materinya perlu disempurnakan kembali, saya rasa iya,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum PSSI itu menyambut baik pemaparan yang dikemukakan Direktur Program Imparsial Al Araf yang menyatakan RUU Kamnas versi pemerintah perlu dirombak.

RUU Kamnas harus dikembalikan untuk mengatasi situasi darurat dan untuk membangun relasi hubungan kerjasama antar aktor keamanan dalam menghadapi situasi-situasi darurat. RUU Kamnas dinilai berbagai kalangan akan memperkecil kewenangan Polri. “Tidak harus begitu (memperkecil kewenangan Polri), tetapi spirit diciptakan harus koordinasi. Jangan sampai tumpang tindih, overlapping dalam menangani masalah keamanan,” ujarnya.

Penegasan dalam koordinasi dan tupoksi baik TNI maupun Polri harus dituangkan dalam RUU tersebut. “Karena kita prihatin kalau di lapangan terjadi keraguan dalam mengambil pertimbangan karena tidak jelas (kewenangan),” ujar Agum.

Komisi I DPR RI yang membahas RUU Kamnas ini juga menyatakan ada keanehan dalam RUU tersebut. Maka dari itu, Komisi Pertahanan dan Komunikasi tersebut mengembalikan naskah akademik RUU kepada Pemerintah untuk diperbaiki.

Hal ini diutarakan secara terpisah oleh anggota Komisi I dari fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Teguh Juwarno. Ia mengatakan, Komisi I menilai draft RUU Kamnas yang diserahkan pemerintah ke DPR, tidak cukup komprehensif dalam mengatur terminologi keamanan nasional.

“RUU Kamnas kan inisiatif pemerintah, tapi di dalam pemerintah sendiri masih tidak satu suara. Ini kan aneh,” ungkapnya saat dihubungi.

Ia mengatakan, dalam draf RUU yang diberikan kepada DPR nuansa militeristik dan sektoral cukup kental. “Masih sangat sektoral dan cara pandangnya pun sektoral, militeristik,” ujar Sekretaris F-PAN tersebut.

RUU Kamnas yang diajukan Pemerintah belum menjadikan pasal tentang hak asasi manusia (HAM) sebagai pertimbangan. “Bahkan ada permintaan pemberian kewenangan khusus untuk penyadapan bagi TNI dan BIN,” pungkas Teguh. (mediaindonesia/200212/HTIPress/al-khilafah.org)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.