Header Ads

Gugatan Uji Materi Abubakar Ba’asyir Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan Uji Materi terhadap KUHP yang diajukan oleh Ustad Abubakar Ba’asyir (ABB). MK menolak permohonan uji materi pasal 21 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) yang dimohonkan pihak ABB.



“Majelis menolak permohonan pemohon untuk pasal 21 ayat I UU tentang KUHAP Nomor 8 Tahun 1981,” kata Ketua Majelis MK Mahfud MD dalam persidangan yang membicarakan putusan di di gedung MK, Rabu (11/042012) kemarin.

MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Ba'asyir terkait UU KUHP.

"Menyatakan permohonan Pemohon untuk Pasal 21 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak dapat diterima," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Mahfud juga menyatakan, permohonan Ba'asyir selain pengajuan UU tertolak.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucapnya.

Alasan Mahkamah menjatuhkan putusan tersebut adalah karena permohonan Ba'asyir bersifat nebis in idem. Artinya, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan tersebut sudah pernah disidangkan di tempat yang sama dan menghasilkan putusan yang sama. "Dalil Pemohon untuk sebagian nebis in idem," terang Mahfud.

Seperti diketahui, pihak ABB mempersoalkan sikap polisi yang memberhentikan kendaraan, yang ditumpanginya dengan menyatakan “Saya Tembak Kamu”. Sikap itu dinilai melanggar pasal 95 ayat 1 KUHAP dan uraian penjelasannya.

Menurut MK, tindakan yang dilakukan oleh Polri dan/atau penyidik tersebut dalam tindakan, yang dilakukan dalam jabatan sebagai Polri dan/atau penyidik. Meski kategori tindakan lain dalam ketentuan pasal 95 ayat I KUHAP tidak menjadi hambatan untuk mengajukan gugatan pra peradilan ataupun tuntutan ganti rugi.

"Artinya, tindakan tersebut dilakukan dalam konteks untuk melakukan penggeledahan, penangkapan atau penahanan terhadap tersangka," ujar Mahfud.

Meski konteksnya adalah melakukan penggeledahan, namun KUHAP juga menjamin perlindungan terhadap hak-hak yang melakat pada tersangka melalui gugatan pra peradilan, ujar Mahfudz.

Hakim Mahkamah yang hadir dalam sidang ini yaitu Mahfud MD selaku Ketua. Sedangkan Hakim Anggota adalah Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, M Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, Muhammad Alim.

ABB ditangkap saat dalam perjalanan ke suatu tempat di Banjar Patroman, Jabar, Agustus 2010. Dia kemudian mempermasalahkan penangkapan terhadap dirinya yang dinilai sewenang-wenang.

Tahun 2011, ABB dituntut dalam perkara terorisme dengan hukuman 15 tahun dan dikorting menjadi sembilan tahun oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun kemudian diperberat di Mahkamah Agung menjadi 15 tahun. [hidayatullah/al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.