Header Ads

Sutan: Tak Dinonaktifkan, Angie Tetap Dapat Gaji DPR Selama Ditahan

Wakil Ketua FPD DPR Sutan Bhatoegana membenarkan FPD DPR tak akan menonaktifkan Angelina Sondakh untuk sementara. Karena itu Angie akan tetap mendapat gaji sebagai anggota DPR selama di tahanan.



"Angie itu ditahan kita nggak kaget karena sudah jadi tersangka. Ada rasa prihatin kita yang mendalam karena kader wanita yang potensial seperti Angie yang baik dia kena musibah ini. Sebelum inkrah dia masih berhak menjadi anggota dewan, menerima gaji pokok tanpa tunjangan," kata Sutan kepada detikcom, Sabtu (28/4/2012).

Menurut Sutan, FPD DPR menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut ke BK DPR. Karena berdasarkan UU Parlemen yang berhak memberikan sanksi kepada anggota DPR adalah BK DPR.

"Jadi itu nanti mekanismenya dengan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Kecuali dia punya rasa tanggungjawab, sebelum inkrah kemudian mundur. Tapi jangan kita mendesak-desak,"kata Sutan.

Partai Demokrat pun, menurut Sutan, akan memberikan bantuan hukum kalau Angie meminta. "Angie itu kemarin minta pengacara Nasrullah. Sekarang kan dia sudah sama Angie, nanti kalau Angie meminta ya kita akan siapkan, kita punya banyak pengacara," pungkasnya.

Angelina Sondakh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus wisma atlet dan di Kemendikbud. Angelina ditahan di Rutan KPK agar tidak mendapat keistimewaan.

"Ini saya sudah selesai menandatangani surat penahanan saudara AS selama 20 hari mulai tanggal 27 April hingga 16 Mei," ujar Ketua KPK, Abraham Samad, saat dihubungi detikcom, Jumat (27/4/2012).

"AS ditahan di rumah tahanan KPK, karena kita khawatir kalau di luar dia akan mendapatkan keistimewaan," imbuh Abraham.

Keistimewaan itu antara lain Angie bisa menggunakan handphone dan segala macam. Penahanan dilakukan KPK karena sudah cukup bukti dan berkasnya sudah lengkap.[detik/al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.