Densus 88 bebaskan Teguh karena tidak cukup bukti
Teguh Wiyono yang ditanggkap Densus 88 di Pasar Legi sudah dipulangkan pada Jumat 18 Mei 2012 05.30 WIB ke rumah orang tuanya di Dukuh Gunungan Rt 05 Rw 8 Kelurahan Giriroto Kecamatan Ngemplak Boyolali. Teguh diantarkan 3 orang anggota Densus langsung dari Mako Brimob Depok yang dipimpin Bapak. Sidiq.
Selama penyidikan Teguh berada di suatu tempat di daerah Cikampek sejak hari Jumat 11 mei 2012 hingga Rabu sore 16 Mei 2012. Selanjutnya Teguh dibawa ke Mako Brimob Rabu malam hingga Kamis sore. Dan Kamisnya Sekitar pukul 15.00 Teguh dipulangkan ke rumah orang tuanya dengan menggunakan mobil Toyota Hitam
Selama hampir 7x24 jam Teguh dinyatakan tidak cukup bukti sebagaimana dalam surat penangkapan SP.Kap/21/V/2012/Densus ditandatangani oleh Kadensus Anti Teror Polri Brigjen H.M. Syafi,I tertanggal 10 Mei 2012 yang diduga terlibat dalam Bom di masjid Cirebon dan Bom Gereja Kepunthon Solo. Karena tidak terlibat akhirnya Teguh dilepas pada hari ini.
Namun demikian ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan disampaikan kepada Presiden RI, Komnas HAM, Komisi III DPR RI khususnya Kapolri bahwa :
Selama penyidikan Teguh berada di suatu tempat di daerah Cikampek sejak hari Jumat 11 mei 2012 hingga Rabu sore 16 Mei 2012. Selanjutnya Teguh dibawa ke Mako Brimob Rabu malam hingga Kamis sore. Dan Kamisnya Sekitar pukul 15.00 Teguh dipulangkan ke rumah orang tuanya dengan menggunakan mobil Toyota Hitam
Selama hampir 7x24 jam Teguh dinyatakan tidak cukup bukti sebagaimana dalam surat penangkapan SP.Kap/21/V/2012/Densus ditandatangani oleh Kadensus Anti Teror Polri Brigjen H.M. Syafi,I tertanggal 10 Mei 2012 yang diduga terlibat dalam Bom di masjid Cirebon dan Bom Gereja Kepunthon Solo. Karena tidak terlibat akhirnya Teguh dilepas pada hari ini.
Namun demikian ada beberapa hal yang perlu dievaluasi dan disampaikan kepada Presiden RI, Komnas HAM, Komisi III DPR RI khususnya Kapolri bahwa :
- Dalam kasus apapun, termasuk teorisme mestinya Polri tetap mengedepankan azas Praduga tak bersalah dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
- Polri dalam hal ini Densus 88, mestinya memperbaiki teknik introgasi yang lebih beradab dan manusiawi. Dalam kasus ini Sejak hari Jumat-Rabu, 11-16 Mei 2012 Teguh dalam keadaan Mata tertutup, kaki dan tangan di borgol serta mengalami pemukulan di bagian tangan dan kepala.
- Mestinya ada rehabilitasi nama baik dan kompensasi dari Polri atas kesalahan penangkapan ini.
Tidak ada komentar