Hari
Rabu (11/07/2012) siang, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa
Timur mendatangi PT HF guna menindaklanjuti laporan tentang adanya
pelarangan shalat Jumat terhadap para karyawan dan disertai adanya
pemecatan.
Kedatangan MUI Jawa Timur ditemui langsung staf HRD PT HF, Gunawan. Dalam pertemuan itu, MUI meminta perusahaan mur dan baut di Jalan Semarang 112 ini segera mencabut larangan shalat Jumat, karena masalah ini dinilai akan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban yang bisa melahirkan efek sosial di Jawa Timur.
“Kami ditemui lansung pihak managemen, pak Gunawan, dan dia berjanji akan membahasnya dengan pihak owner, yang saat ini masih di luar negeri,” ujar Sekretaris MUI Jatim, Muhammad Yunus, kepada hidayatullah.com, Kamis (12/07/2012) pagi.
Menurut MUI Jatim, kebijakan perusahaan yang melarang karyawannya untuk shalat Jumat adalah sebuah pelanggaran HAM. Dalam pertemuan itu, MUI juga mengajukan tiga solusi.
Pertama, MUI mendesak PT HF mencabut peraturan larangan shalat Jumat.
Kedua, MUI mendesak pihak managemen mempekerjakan kembali karyawannya yang telah ‘dikriminalisasi’-kan.
Ketiga, MUI mendesak perusahaan melakukan rehabilitasi karyawan yang telah ‘dikriminalisasi’kan.
Selain menemui pihak perusahaan, MUI Jatim juga mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur atas kasus ini.
“Bahkan Bapak Gubernur Jawa Timur langsung menyuruh staf nya menindak lanjuti kasus ini,” ujar M Yunus.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika 200 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) menggelar aksi di depan Polrestabes Surabaya, Jumat (15/06/2012) lalu terkait pelaporan perusahaan, PT HF yang telah melakukan pelarangan shalat Jumat terhadap para karyawannya.
Akibat peraturan ini, karyawan dibenturkan dengan pilihan untuk memilih kerja atau shalat Jumat. Dengan kata lain, karyawan diminta memilih, jika mau beribadah akan diPHK.
Sebelum ini, tahun 2011, MUI juga ikut terlibat penyelesaian kasus pelarangan jilbab di Rumah Sakit Delta Surya, Sidoarjo Jawa Timur. Setelah adanya pertemuan Bipartit yang digelar Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi , kasus pelarangan jilbab di rumah sakit ini akhirnya dicabut. Kasus ini sempat menjadi perhatian umat Islam di Jawa Timur. [hidayatullah/al-khilafah.org]
Kedatangan MUI Jawa Timur ditemui langsung staf HRD PT HF, Gunawan. Dalam pertemuan itu, MUI meminta perusahaan mur dan baut di Jalan Semarang 112 ini segera mencabut larangan shalat Jumat, karena masalah ini dinilai akan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban yang bisa melahirkan efek sosial di Jawa Timur.
“Kami ditemui lansung pihak managemen, pak Gunawan, dan dia berjanji akan membahasnya dengan pihak owner, yang saat ini masih di luar negeri,” ujar Sekretaris MUI Jatim, Muhammad Yunus, kepada hidayatullah.com, Kamis (12/07/2012) pagi.
Menurut MUI Jatim, kebijakan perusahaan yang melarang karyawannya untuk shalat Jumat adalah sebuah pelanggaran HAM. Dalam pertemuan itu, MUI juga mengajukan tiga solusi.
Pertama, MUI mendesak PT HF mencabut peraturan larangan shalat Jumat.
Kedua, MUI mendesak pihak managemen mempekerjakan kembali karyawannya yang telah ‘dikriminalisasi’-kan.
Ketiga, MUI mendesak perusahaan melakukan rehabilitasi karyawan yang telah ‘dikriminalisasi’kan.
Selain menemui pihak perusahaan, MUI Jatim juga mengaku telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi Jawa Timur atas kasus ini.
“Bahkan Bapak Gubernur Jawa Timur langsung menyuruh staf nya menindak lanjuti kasus ini,” ujar M Yunus.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat ketika 200 buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Kerakyatan (SBK) menggelar aksi di depan Polrestabes Surabaya, Jumat (15/06/2012) lalu terkait pelaporan perusahaan, PT HF yang telah melakukan pelarangan shalat Jumat terhadap para karyawannya.
Akibat peraturan ini, karyawan dibenturkan dengan pilihan untuk memilih kerja atau shalat Jumat. Dengan kata lain, karyawan diminta memilih, jika mau beribadah akan diPHK.
Sebelum ini, tahun 2011, MUI juga ikut terlibat penyelesaian kasus pelarangan jilbab di Rumah Sakit Delta Surya, Sidoarjo Jawa Timur. Setelah adanya pertemuan Bipartit yang digelar Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi , kasus pelarangan jilbab di rumah sakit ini akhirnya dicabut. Kasus ini sempat menjadi perhatian umat Islam di Jawa Timur. [hidayatullah/al-khilafah.org]
Tidak ada komentar