Header Ads

MUI: Aliran Panjalu Siliwangi Pajajaran Sesat

Usai menggelar pertemuan dengan pimpinan aliran sesat, MUI Kota Bogor, Jawa Barat, mengeluarkan fatwa sesat untuk aliran Panjalu Siliwangi Pajajaran pimpinan Agus Sukarna.



"Secara lisan MUI Kota Bogor telah mengeluarkan fatwa bahwa aliran Panjalu Siliwangi Pajajaran pimpinan Romo Agus Sukarna sesat," kata Ketua VI bidang fatwa MUI Kota Bogor, Fachrudin Soekarno usai menggelar pertemuan dengan muspida, tokoh agama dan ketua MUI se-kecamatan Kota Bogor di kantor MUI, Jalan Pajajaran, Rabu (29/8).

Facrudin mengatakan, fatwa sesat tersebut telah disampaikan di hadapan para Muspida Kota Bogor seperti perwakilan Pemerintah Kota Bogor, Kepolisian dan seluruh pengurus dan ketua MUI kecamatan. Dijelaskannya, fatwa sesat yang dikeluarkan MUI Kota Bogor tersebut berdasarkan hasil pertemuan dengan pimpinan aliran Panjalu Siliwangi Pajajaran hari ini.

Dalam pertemuan tersebut, MUI melakukan diskusi dan dialog dengan Romo Agus Sukarna yang didampingi tika rekannya. Di dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa Romo Agus Sukarna telah menyampaikan paham sesat di antaranya dua kalimat syahadat yang diganti dengan nama dirinya seperti 'Ashadualla ilahaillah waashadu anak...' (Diganti dengan menyebut nama Romo Agus).

"Mengganti dua kalimat syahadat tidak dibenarkan dalam Islam. Syahadat yang mereka ganti tidaklah benar," kata Fachrudin.

Fachrudin menyebutkan, dalam pertemuan yang dipimpin oleh dirinya didampingi Ketua II MUI Bidang da'wah, Ajujih Jayasupena Ketua Komisi Fatwa KH Abas Saulah, dan ketua MUI Kecamatan Bogor Selatan, pihaknya telah menyampaikan bahwa aliran pimpinan Romo Agus adalah sesat.

Dari hasil pertemuan tersebut, lanjut Fachrudin, Romo Agus menyatakan tobat dihadapan tamu yang hadir. Dalam kesempatan tersebut pula Romo Agus menyatakan siap kembali ke ajaran Islam yang benar. Lebih lanjut Fachrudin mengatakan, setelah fatwa sesat dikeluarkan secara lisan. MUI Kota Bogor akan berkirim surat fatwa sesat ke MUI Pusat. "Insya Allah dalam waktu dua hari fatwa ini akan diresmikan oleh MUI pusat," katanya.

Untuk mencegah adanya penyimpangan agama, lanjut fachrudin, MUI Kota Bogor akan memberikan pembinaan kepada seluruh pimpinan aliran sesat dan masyarakat yang telah terkena ordinasidoktrin.

Menurut Fachrudin, perlu semua pihak yakni pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk meminimalisir tumbuhnya aliran sesat. "Perlu kerja sama Pemda, Kepolisian dan alim ulama dalam mencegah berkembangnya aliran ini. Sehingga bisa dideteksi sejak awal," katanya.

Sebelumnya dalam pertemuan antara MUI, jajaran Muspida dan ketua pimpinan aliran Panjalu Siliwangi Pajajaran. Romo Agus membantah uduhan aliran sesat yang ditujukan pada dirinya. Menurut Agus, ia tidak memiliki pengikut ataupun aliran yang dinyatakan sesat.

"Tidak benar, apa yang dituduhkan kepada saya. Selama ini saya tidak pernah keluar rumah meninggalkan anak istri. Saya selalu di rumah tidak ada mencari pengikut," katanya.

Dalam pengakuannya Agus yang dipanggil Romo oleh para pengikutnya menyebutkan dirinya hanya dipercayai mampu menyembuhkan penyakit dengan cara membaca Bismillah. Ia juga tidak pernah menganjurkan pergantian istri dan seks bebas. "Saya hanya bisa menghentikan pengobatan, tidak punya padepokan sama sekali," akunya.

Selain itu, Agus juga mempunyai anak buah atau pengikut. Adapun orang yang dekat sama dia dianggap saudara dan keluarga. "Saya tidak pernah punya pengikut, adapun semua yang dekat adalah saudara dan keluarga saya," katanya. [republika/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.