Header Ads

Rhoma Irama: Saya Bersyukur, Panwaslu Sudah Benar

Panwaslu DKI Jakarta telah memutuskan bahwa ceramah yang dilakukan Rhoma Irama di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, bukan merupakan pelanggaran kampanye. Rhoma Irama pun mengaku puas atas keputusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta itu.


"Saya sangat bersyukur atas keputusan tersebut. Panwaslu telah berdiri yang sebenarnya dan telah memutuskan apa yang harus diputuskan," kata Rhoma Irama saat dihubungi Kompas.com, Senin, (13/8/2012).

Menurut Rhoma, pihaknya selalu dapat berkoordinasi dengan baik bersama Panwaslu. Selama proses pemeriksaan oleh Panwaslu, pihaknya selalu menunjukkan sikap berkoordinasi.

"Saya sejak awal datang dan memenuhi undangan ke Panwaslu untuk memberikan klarifikasi dan tanya jawab berjalan lancar," kata ayah pedangdut Ridho Rhoma ini.

Sementara itu, saat menanggapi adanya dugaan gugatan yang dilayangkan oleh pihak pasangan calon Jokowi-Ahok tentang fitnah agama ibunda Jokowi, Rhoma tidak mau berbicara banyak.

"Mengenai informasi itu, saya waktu itu melihat di BBC London mengenai agama orangtua Jokowi. Saya tidak pernah bilang kalau Ibu Jokowi non-Muslim, yang saya bilang orangtuanya," ucap Rhoma.

Menurut dia, apa yang dia sampaikan saat berceramah di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, hanya ceramah dan dakwah seperti biasa.

"Saya hanya mengungkapkan identitas kandidat. Dimana SARA-nya?" tanya dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Panwaslu DKI Jakarta telah memutuskan Rhoma Irama tidak bersalah atas kasus pernyataan isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan). Pihak Panwaslu menganggap ceramah Rhoma yang dilakukan di Masjid Al Isra, Grogol, Jakarta Barat, tidak memenuhi unsur pelanggaran.

"Rhoma Irama dalam ceramahnya di Masjid Al Isra secara kumulatif tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran Pemilukada sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004," kata Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah dalam konferensi pers yang dilakukan di Kantor Panwaslu, Minggu (12/8/2012) kemarin.

Menurut dia, keputusan tersebut didapat berdasarkan konsultasi dengan beberapa pihak, yaitu Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), dan Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat.

Karena Rhoma Irama tidak terbukti secara akumulatif melakukan pelanggaran, Panwaslu DKI akan melakukan diskresi dengan menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Kasus tersebut pun tidak dilanjutkan kepada pihak kepolisian.

Kasus Rhoma Irama ini berawal pada ceramahnya yang menjadi kontroversi saat memberikan ceramah shalat tarawih di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Minggu (29/7/2012) lalu. [kompas/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.