Pemerintah Polandia Larang Muslim Sembelih Hewan Kurban
Sejak larangan pemerintah, mulai tahun ini komunitas Muslim Polandia tidak bisa merayakan Idul adha dengan menyembelih hewan qurban. Padahal ratusan tahun sebelumnya mereka bisa menyembelih hewan qurban.
“Untuk pertama kalinya selama ratusan
tahun, hari ini tidak ada penyembelihan untuk merayakan Idul Adha,”
Ungkap Michal Adamowicz pada hari Selasa di desa Tatar Muslim Bohoniki,
Polandia Timur.
Sejak 1 Januari, komunitas Muslim
dilarang melakukan penyembelihan setelah Mahkamah Konstitusi mengganggap
hal itu tidak sesuai undang-undang hak-hak binatang.
Uni Eropa -termasuk Polandia- membuat
peraturan penyembelihan hewan ternak untuk meminimalkan penderitaan pada
hewan yang disembelih. Dalam aturan tersebut mengharuskan hewan yang
disembelih dibius terlebih dahulu, agar hewan tidak terkejut sebelum
kematiannya.
Sedangkan masyarakat muslim agar kehalalan terjamin, maka hewan tersebut harus disembelih dalam keadaan hidup.
Pemimpin Muslim Polandia berpendapat
larangan itu melanggar kebebasan beragama yang dijamin secara
konstitusional, dan mereka telah meminta pengadilan tinggi untuk
memutuskan masalah ini.
Tidak ada komentar