Header Ads

Pemerintah Polandia Larang Muslim Sembelih Hewan Kurban

Mufti Polandia Tomasz Miskiewicz berbicara kepada aktivis hak-hak binatang dan wartawan yang berkumpul di luar masjid di desa Bohoniki, Polandia Timur.


Sejak larangan pemerintah, mulai tahun ini komunitas Muslim Polandia tidak bisa merayakan Idul adha dengan menyembelih hewan qurban. Padahal ratusan tahun sebelumnya mereka bisa menyembelih hewan qurban.

“Untuk pertama kalinya selama ratusan tahun, hari ini tidak ada penyembelihan untuk merayakan Idul Adha,” Ungkap Michal Adamowicz pada hari Selasa di desa Tatar Muslim Bohoniki, Polandia Timur.

Sejak 1 Januari, komunitas Muslim dilarang melakukan penyembelihan setelah Mahkamah Konstitusi mengganggap hal itu tidak sesuai undang-undang hak-hak binatang.

Uni Eropa -termasuk Polandia- membuat peraturan penyembelihan hewan ternak untuk meminimalkan penderitaan pada hewan yang disembelih. Dalam aturan tersebut mengharuskan hewan yang disembelih dibius terlebih dahulu, agar hewan tidak terkejut sebelum kematiannya.

Sedangkan masyarakat muslim agar kehalalan terjamin, maka hewan tersebut harus disembelih dalam keadaan hidup.

Pemimpin Muslim Polandia berpendapat larangan itu melanggar kebebasan beragama yang dijamin secara konstitusional, dan mereka telah meminta pengadilan tinggi untuk memutuskan masalah ini.

Muslim Polandia juga mengatakan larangan yang telah mendorong perdebatan sengit baik di dalam maupun luar negeri, adalah tidak sesuai dengan hukum Eropa. [detikislam/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.