Header Ads

Tersangka Pembunuh Ketua GARIS Jampang Terancam Hukuman Mati

Tersangka kasus pembunuhan terhadap Ketua GARIS Jampang Ustad Endin Jaenudin, Sumarna (43) terancam hukuman mati atau seumur hidup. Sumarna bersama adiknya, Budiman, dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ustad Endin. Dalam perkara ini, Sumarna dituding sebagai otak perencanaan. Sedangkan adiknya Budiman berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) pelaksanaan eksekusi.


Kedua tersangka dijerat KUHPidana pasal 340 dan atau pasal 338 jo pasal 55 dan atau pasal 56 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

''Kedua kakak beradik ini selain menjadi tersangka dalam perkara penistaan agama, juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana bersama pengikut lainnya. Namun berkas perkaranya tetap berbeda,'' kata Kepala Polres Sukabumi AKBP M Firman dalam jumpa pers di Mapolres Sukabumi di Pelabuhan Ratu, Kamis (23/8/2012).

Terkait masalah dugaan aliran sesat di Kampung Cisalopa, Desa Bojong Tipar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi selain menetapkan dua tersangka perkara penistaan agama juga telah menetapkan 14 tersangka pembunuhan Ustad Endin Zaenudin.

Aliran sesat pimpinan Sumarna ternyata bukan hanya sesat pemikiran dan cara ibadahnya. Selain sesat mereka juga biadab. Buktinya, Ketua Gerakan Reformis Islam (GARIS) Jampang, Sukabumi, Ustad Endin Jaenudin (42) dibunuh secara sadis dengan dijerat tali kopling dan dikubur hidup-hidup.

Menurut penyidikan polisi, Ustad Endin telah dibunuh oleh Sumarna dan pengikutnya pada hari Selasa 14 Agustus 2012 sekitar pukul 21.00 WIB. Jasad Ustad Endin kemudian dikuburkan di kebun singkong yang berjarak 500 meter di belakang rumah Sumarna.

"Pada pukul 20.00 WIB hari Minggu tanggal 19 Agustus 2012 dilakukan pembongkaran mayat dan ditemukan Ustad Endin di kebun singkong yang berjarak kurang lebih 500 meter di belakang rumah saudara Sumarna. Korban ditemukan dalam posisi terlungkup menggunakan celana pendek, kaos dan jaket hitam dalam keadaan mulai membusuk," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul.


Selain menemukan jenazah Ustad Endin Jaenudin, warga dibantu pihak kepolisian juga menemukan sebuah motor Honda Revo bernomor polisi F 2872 VJ pada Selasa (21/8/2012). Motor yang diyakini sejumlah warga sebagai milik Ustad Endin ditemukan terkubur tanah yang lokasi hanya puluhan meter dari lokasi temuan jenazah.

"Motor ini milik Pak Ustad Endin. Motor ini biasa dipakai Pak Endin untuk ngojek," kata salah seorang warga, Agus (30) kepada wartawan usai penggalian sepeda motor di kebon singkong milik Sumarna di Kampung Cisalopa Desa Bojong Tipar Kecamatan Jampang Tengah, Selasa (21/8/2012).

Kini, sepeda motor warna hitam yang masih utuh dengan kunci kontak menggantung itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk dijadikan barang bukti. Selain itu juga ditemukan dompet milik Ustadz Endin yang dikabarkan hilang sejak Selasa (14/8/2012) pekan lalu.
[SIOnline/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.