Header Ads

Kesalahan Bailout Century versi Jusuf Kalla

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan proses pengucuran dana talangan atau bailout senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century tak transparan. Saat dana dikucurkan, tak ada pemberitahuan terlebih dulu kepada Presiden dan Wakil Presiden. “Saya tidak mengetahui dan ini memang misterius,” kata Kalla dalam rapat dengan tim pengawas Century DPR, Rabu, 19 September 2012.


Menurut Kalla, saat dana talangan Century dikucurkan, Presiden sedang dalam kunjungan ke luar negeri. Sebagai wakil, Kalla pun bertanggung-jawab mengawal jalannya pemerintahan. Namun, dalam beberapa rapat, dia tak pernah diberitahu tentang rencana Bank Indonesia mengucurkan dana talangan. Bahkan, ketika uang akhirnya dikucurkan pada 23 November 2008, Kalla masih tidak diberitahu.

Dua hari berikutnya, pada 25 November 2008 pagi, dia bersama beberapa menteri di bidang ekonomi menggelar rapat. Saat itu tak ada bahasan tentang dana talangan untuk bank milik Robert Tantular. Barulah pada malam harinya dalam rapat terbatas yang dihadiri Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, dia diberitahu tentang dana talangan untuk Bank Century.

Kepada beberapa media, Sri Mulyani pernah menyatakan sudah memberitahukan pada Kalla pada 21 November 2008 melalui pesan singkat rencana bailout Bank Century. Namun Kalla membantah. Menurut Kalla, dia tak pernah mengetahui dan mendapat sms seperti dimaksudkan Sri Mulyani. “Saya sama sekali tidak tahui, padahal mereka rapat malam, dan itu dirahasiakan.”

Kalla menuturkan, dalam rapat itu, Boediono dan Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah dirampok oleh Bank Century. “Makanya saat itu saya langsung perintahkan untuk menangkap pemilik bank bermasalah itu.”

Tak hanya berang karena sudah ditipu oleh Robert Tantular yang tak melunasi kewajiban pada para nasabah, Kalla juga berang karena keputusan itu tak melibatkan dirinya. Padahal sebelumnya, dalam rencana pemberian talangan untuk Bank Indover, Kalla dengan tegas meminta pemerintah selektif untuk memberikan talangan.

Penggunaan Perpu Nomor 4 Tahun 2008, kata Kalla, juga tak bisa diterapkan untuk membenarkan pengucuran dana talangan. Alasannya, perpu yang dibuat untuk mencegah krisis ekonomi itu hanya bisa digunakan untuk menalangi bank yang berdampak sistemik. Sedangkan Century, berdasarkan keterangan Sri Mulyani dalam sejumlah rapat, tidak berdampak sistemik. “Keputusan ini jelas melanggar karena tidak ada dasar hukumnya.”

Selain itu, Kalla juga menyebut skema pemberian dana talangan untuk Bank Century yang memakai sistem blanket guarantee juga melanggar. Alasannya, skema ini hanya bisa diberikan pada bank yang berdampak sistemik. “Inilah kesalahan mendasar sebenarnya.”
 
Kalla mengatakan kesalahan utama dalam kasus Bank Century ini ada pada Bank Indonesia. Karena menurut dia, jika Komisi Pemberantasan Korupsi serius menuntaskan kasus Century, maka penyelidikan harus dipusatkan pada Bank Indonesia. “Kenapa BI melakukan blanket guarantee tanpa dasar? Saya saja di dalam tidak tahu soal itu.” [tempo/HTIPress./www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.