Header Ads

Protes Wagub Pimpin Islamic Center, FPI Geruduk DPRD DKI

Ratusan orang dari Front Pembela Islam (FPI) berdemo di depan Gedung DPRD DKI. Mereka memprotes SK Gubernur DKI Jakarta yang mengatur wagub juga memimpin 12 lembaga, termasuk lembaga Islam. Mereka mempertanyakan SK tersebut menyusul terpilihnya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai wagub DKI 2012-2017.

Pendemo mengenakan baju koko putih-putih dan menumpang motor. Mereka memakan sebagian jalan di depan DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012). Akibatnya lalu lintas dari Kebon Sirih ke kawasan Senen, macet.

Aksi pendemo dipimpin Jafar Shiddiq, jubir DPD FPI Jakarta. Mereka duduk di depan Gedung DPRD sambil mengumandangkan salawat.

"Kami meminta diskusi kedudukan SK yang berkenaan dengan tugas-tugas wagub. Kenapa kita adakan begini karena kita tahu wagub kita non muslim. Tugas wagub adalah bahwa wagub DKI memiliki 12 tugas, yang secara langsung melekat pada jabatannya," ujar Jafar.

Tugas Wagub antara lain sebagai ketua badan pembina lembaga bahasa ilmu Alquran, ketua dewan pembina lembaga pengembangan tilawatil Quran, ketua dewan pertimbangan Badan Amil Zakat, Infaq dan Sedekah, ketua dewan pembina Badan Pembina Perpustakaan Masjid Indonesia, ketua badan pembina Koordinasi Dakwah Islam, ketua dewan penasihat Dewan Masjid Indonesia, ketua dewan pembina Jakarta Islamic Center, dan ketua dewan penasihat Forum Kerukunan Umat Beragama.

Karena tugas yang secara langsung melekat pada Ahok, Jafar meminta penundaan pelantikan wagub. Pihaknya juga meminta pimpinan DPRD DKI mencabut semua PP daerah Provinsi DKI Jakarta yang mengatur jabatan melekat wagub di lembaga Islam tersebut.

"DPRD DKI juga harus membuat perda larangan bagi non Muslim memegang jabatan apa pun dalam lembaga Islam yang berada dalam pemprov DKI," ucap dia.

Dalam aksi itu, puluhan polisi berjaga-jaga dengan peralatan lengkap.

Sekadar diketahui, 12 jabatan wagub ex officio itu tertuang dalam SK Gubernur DKI Jakarta sebagai implementasi pasal 26 huruf F Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah mengatur tugas-tugas wakil gubernur. Selain memimpin lembagai Islam tersebut, Wagub juga menjadi tim pembina UKS, ketua lembaga kerjasama tripartit, dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda). [detiknews/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.