Header Ads

Rentetan Hujjah Bagi Mereka yang Menyanggah Kesamaan Antara Imamah dan Khilafah

Latar Masalah

Masalah imamah telah lama menjadi salah satu “menu tetap” dalam ajang perdebatan para mutakallimin dari berbagai firqoh (madzhab aqidah) dalam Islam, terutama antara pihak sunni dan syi’ah. Untuk mempertahankan pendapat mereka, para pemuka dari masing-masing golongan sering menyediakan bab tersendiri tentang imamah dalam kitab-kitab aqidah mereka[1]. Para ulama Sunni -yang menganggap imamah sebagai masalah furu’ (cabang)- merasa ‘terpaksa’ untuk menyelipkan masalah imamah ini di antara isu-isu aqidah, bukan karena menganggapnya sebagai bagian dari aqidah, akan tetapi, hanya dalam rangka merespon beberapa syubhat yang dilontarkan oleh firqoh lain seperti khawarij, mu’tazilah dan terutama imamiyah, firqoh yang meletakkan imamah ini sebagai salah satu pilar (rukn) aqidah.[2] Para pakar hukum (fuqaha’) sunni juga meletakkan bab imamah dalam berbagai karya fiqh[3], di samping ada juga kitab-kitab yang secara khusus membahas masalah imamah sebagai sebuah objek kajian fiqhiyah[4].


Di tengah perdebatan yang ada, tak terhitung ulama –baik ahli kalam maupun ahli fiqh- yang menyatakan kewajiban imamah dan nashbul imam (mengangkat imam) dalam kitab-kitab mereka. Sebagai contoh, dalam al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’ah, al-Jazairi menyatakan:

“Para imam (madzhab) rahimahumullah telah sepakat bahwa imamah itu fardhu dan bahwa kaum muslimin harus memiliki seorang imam yang menegakkan syi’ar-syi’ar agama,…”[5]

Hanya saja, terdapat sebagaian orang yang memiliki kebiasaan menambahkan keterangan berupa kata “(khilafah)” di belakang kata imamah,atau kata “(khalifah)” di belakang kata imam dalam teks-teks seperti di atas, sehingga mereka biasa “mengubah” kutipan seperti itu menjadi:

“Para imam rahimahumullah telah sepakat bahwa imamah (khilafah) itu fardhu dan bahwa kaum muslimin harus memiliki seorang imam (khalifah) yang menegakkan syi’ar-syi’ar agama,…”

Melihat kebiasaan memberi sisipan seperti itu, seorang penulis status di FB, Sigit Kamseno namanya, menganggap pelakunya sebagai pewaris perbuatan umat-umat terdahulu yang hancur karena kebiasaan menambah kata di dalam tanda kurung untuk memaknai suatu istilah di dalam kitab-kitab mereka. Masih menurutnya, tujuan penambahan itu adalah untuk “menggiring persepsi umat”. Mungkin yang dimaksud semacam melakukan “penyesatan persepsi” (misleading) atau pendistorsian makna ketika menyandingkan kata imam dengan khalifah dan imamah dengan khilafah, karena –sejauh pengetahuan beliau- konsep imam-imamah itu tidak kongruen dengan konsep khalifah-khilafah. Beliau mengatakan:…
“Diantara penyebab kerusakan ummat terdahulu, Adalah kebiasaan menambah kata di dalam kurung utk pemaknaan suatu istilah di dalam kitab2 mereka. Tujuannya adalah utk menggiring persepsi umatnya. Akibat buruk dari kebiasaan ini adalah distorsi thd makna yg sebenarnya. Ternyata kebiasaan ini mewaris pd orang2 yg seringkali menambah kata “(khilafah)” setelah kata ‘imamah’, atau menambah kata “(khalifah)” setelah kata ‘imam’ Seolah konsep imamah mesti berarti khilafah.  Tujuannya sama, menggiring persepsi umat, Padahal makna dari dua kata tsb tdklah sama.”

Faktanya, hal seperti itu memang banyak dilakukan. Salah satu contohnya adalah penulis di situs HTI yang menukil dan menerjemahkan beberapa baris kata dalam al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah sebagai berikut:

“Umat Islam telah sepakat mengenai wajibnya akad Imamah [Khilafah], juga telah sepakat bahwa umat wajib mentaati seorang Imam [Khalifah] yang adil yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, yang mengatur urusan mereka dengan hukum-hukum Syariah Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW…”[6] Padahal kata khilafah dalam tanda kurung itu tidak ada dalam teks aslinya.

Hal yang serupa juga dilakukan oleh penerjemah kitab al-Ahkam as-Sulthoniyyah karya Al-Mawardi yang diterbitkan oleh Darul Falah, Jakarta. Dalam buku itu, penerjemah mengimbuhkan keterangan (khalifah) hampir di belakang seluruh kata imam. Terdapat pula kata khilafah yang diberi keterangan(imamah). Sekedar contoh: Pada halaman satu tertulis: “sesungguhnya imam (khalifah) diproyeksikan untuk mengambil alih peran kenabian dalam menjaga agama dan mengatur dunia”. Padahal, dalam kitab aslinya, hanya disebutkan kata الإمام(imam), tidak ada keterangan (الخليفة). Pada halaman empat tertulis: “kemudian orang-orang Anshor mengurungkan keinginannya terhadap jabatan khilafah (imamah) dan mundur daripadanya“.[7] Padahal dalam kitab aslinya hanya tertulis khilafah saja

Bahkan, kita bisa menemukan bahwa sang penerjemah langsung konversikan kata khilafah kedalam kata imamahtanpa keterangan apa pun, dan itu terjadi belasan kali. Sekedar contoh: dalam edisi Arab terdapat frase: “lazima kaaffatal ummah an ya’rifuu ifdhoo’al khilafah ilaa mustahiqqihaa bishifatihi“.[8] Kalimat ini diterjemahkan  menjadi, “seluruh umat tanpa kecuali wajib mengetahui sifat-sifat orang yang mendapat amanah imamah (kepemimpinan) ini”.[9] Perhatikan bagaimana kata khilafah diterjemahkan begitu saja menjadi imamahtanpa keterangan.

Lantas benarkah bahwa tindakan seperti itu merupakan usaha pendistorsian makna yang setara dengan perbuatan nista kaum-kaum terdahulu yang telah mengutak-atik kitab mereka? Dan benarkah konsep yang diwakili oleh istilah imamah itu berbeda dengan konsep yang terkandung dalam istilah khilafah? Kita akan berusaha membuktikan bahwa anggapan tersebut sepenuhnya salah, wabillaahit taufiiq

Makna Imam dan Imamah secara Bahasa (lughowi)

Tolak ukur pembahasan kita adalah kata imam dan imamah, sedang yang akan kita hukumi adalah kata khalifah dan khilafah, dari segi apakah ia semakna dengan imam dan imamah. Semuanya kita pelajari sebagai istilah yang dipakai oleh para ulama sunni dalam karya-karya akidah maupun fiqh mereka, bukan dalam konteks yang lain. namun sebelumnya, perlu kita ungkap terlebih dahulu makna bahasa dari istilah tersebut.

Imam dan imamah berakar dari kerja amma (أمّ). Dalam kamus Lisanul ‘Arab dijelaskan bahwa kata kerja amma (أمّ)memiliki makna “mendahului orang lain” atau “menempatkan diri pada posis yang lain.[10]. Dalam kalimat misalnya : amma Zaidun al-qouma  atau amma Zaidun bilqoumi, kedua bentuk kalimat itu memiliki satu makna, yaitu Zaid menempatkan diri atau berjalan di depan sekelompok orang (taqoddamahum). Keadaan atau hal ihwal dimana Zaid berada di depan suatu kaum inilah yang disebut imamah.[11]Maka dari itu, orang yang berada di depan pada saat sholat berjama’ah disebut imam, iabertindak sebagai orang yang diikuti oleh para ma’mum di belakangnya.[12] Dari sinilah kata imam itu kemudian dimaknai sebagai setiap orang yang diikuti oleh suatu kaum.[13] Maka, dalam bahasa yang mudah, imam itu bisa kita artikan seagai pemimpin (leader), sedangkan imamah adalah kepemimpinan (leadership).[14]

Adapun kata khalifah dan khilafah maka keduanya berasal dari kata kerja (fi’l) khalafa – yakhlufu (خلف – يخلف), yang berarti “menggantikan orang lain untuk menempati kedudukan yang pernah ia tempati”. Sedangkan khalifah merupakan ism faa’il (sebutan bagi pelaku) dari kata kerja tersebut. Meski kata khalifahberwazan fa’iil namun maknanya adalah faa’il, seperti halnya ‘aliim yang bermakna ‘aalim, sehingga secara harfiah ia bisa diartikan sebagai “pengganti” alias orang yang menggantikan kedudukan pendahulunya. Sementara itu kata khilafahadalah mashdar (gerund) alias kata benda yang diturunkan dari kata kerja kholafa tersebut, sehingga secara literal ia bisa diartikan sebagai “proses penggantian” alias suksesi.[15] Orang Arab, sebagaimana dikutip oleh Al-Qolqosyandi- mengatakan : kholafahuu fii qoumihii yakhlufuhuu khilafatan fahuwa kholiifatun [16](ia menggantikan kedudukannya (pendahulunya) di tengah-tengah kaumnya, menggantikannya dengan suatu proses penggantian (khilafah) maka dia adalah seorang pengganti (khalifah)). Ibnu Mandhur menyatakan, “yuqoolu : kholafa fulaanun fulaanan idzaa kaana kholiifatahu. Wa yuqoolu: kholafahuu fii qoumihii khilaafatan”[17](dikatakan bahwa Si A menggantikan si B apabila dia menjadi khalifah-nya. Dan dikatakan: ia menggantikan (kedudukan)-nya di tengah kaumnya dengan sebuah suksesi/khilafah). Singkatnya, khalifahadalah pengganti sedangkan khilafah adalah proses penggantian. Menilik hal tersebut, secara bahasa, keduanya memang tidak layak disandingkan dengan kata imam dan imamah mengingat maknanya yang jauh berbeda.

Mengartikan kata imamah dalam kitab-kitab aqidah dan fiqih hanya secara bahasa merupakan kekeliruan

Nampaknya, bertolak dari makna bahasa di atas, sebagian orang menganggap bahwa konsep imamah dan khilafah itu tidaklah sama. Imamah menurut mereka hanyalah bermakna kepemimpinan secara umum. Maka ketika mereka membaca pernyataan para ulama tentang kewajiban mengangkat imam, mereka pun berkata bahwa kewajiban imamah dan  nashbul imam itu hanya berarti bahwa umat islam wajib memiliki negara dan kepala negara. Islam tidak menuntut umatnya untuk menyelenggarakan kepemimpinan atau pemerintahan dengan karakter tertentu yang disebut khilafah. Dengan demikian, menurut mereka, kaum muslimin pada saat sekarang telah memenuhi kewajiban imiamah ini, karena mereka semua telah memiliki negara dan juga memiliki pemimpin (imam), entah disebut presiden, raja, sultan atau sebutan apa pun. Lebih jauh mereka mengatakan bahwa para ulama yang mewajibkan imamah itu sama sekali tidak bermaksud untuk membicarakan masalah khilafah apalagi mewajibkan sistem khilafah tersebut.

Untuk membuktikan kesalahan anggapan tersebut, kami akan berusaha menunjukkan bahwa konsep imamah dan khilafah yang dimaksud oleh para ulama itu adalah sama. Kami akan membuktikannya dari beberapa segi berikut:
  1. Dari segi redaksi definisi imamah dan khilafah yang digunakan oleh beberapa ulama
  2. Dari segi konsep kepemimpinan yang dimaksud oleh gelar imam dan khalifah
  3. Dari segi tugas yang dijalankan oleh pemangku imamah dan khilafah
  4. Dari segi penggunaan kata imamah dan khilafah oleh para ulama
  5. Dari segi tokoh sejarah yang mendapat gelar imam dan khalifah
  6. Dari segi pernyataan para ulama sendiri bahwa imamah sinonim dari istilah khilafah atau bahwa imam sinonim dengan khalifah
  7. Dari segi sejarah penggunaan gelar imam dan khalifah dalam perdebatan para mutakallimin
Dan Karena yang kita bicarakan adalah imamah dan khilafah sebagai istilah yang ada di dalam bahasan para ulama, maka kali ini kita akan lebih banyak mengutip berbagai ibarat (radaksi) yang mengandung imamah dan khilafah daripada melakukan uraian.

1. Membandingkan Definisi Imamah dan Khilafah

Definisi Imamah

Para ulama, dalam pembahasan mereka tentang imamah, telah menggunakan kata tersebut sebagai sebuah istilah dengan makna yang lebih spesifik dari makna bahasannya. Asy Syaukani menyatakan, “dan yang dimaksud dengan imamah disini bukanlah makna lughawi (bahasa) yang mencakup setiap orang yang diikuti dan dicontoh oleh manusia terlepas dari bagaimana pun sifatnya”.[18] Untuk itu, mari kita tinjau beberapa definisi imamah yang diungkapkan oleh para ulama

Menurut al-Mawardi, imamah adalah, “yang diposisikan sebagai pengganti kenabian (khilafatun nubuwwah) dalam hal menjaga agama dan mengelola urusan dunia dengannya (agama)”[19]

Al-Khathabi mendefinisikan imamah sebagai, “pengganti (khilafah) dan wakil (niyabah) dari Rasulullah saw dalam menegakkan pemerintahan umat setelah beliau (wafat) “.[20]

Al-Iji memilih definisi imamah sebagai, “pengganti kedudukan Rasul saw. (khilafatur Rasul) dalam hal menegakkan agama sehingga wajib bagi seluruh umat (kaaffatul ummah) untuk mentaatinya”.[21]

Ibnu ‘Abidin mendefinisikannya sebagai, “kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Nabi saw. (khilafatun nabi saw)”

Al-Juwaini menyatakan, “imamah adalah kepemimpinan puncak dan paling tinggi baik terkait hal yang khusus maupun yang umum mengenai kepentingan-kepentingan agama dan dunia”[22]

At-Taftazani mendefinisikannya sebagai, “kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia sebagai pengganti Nabi saw (khilafatun nabi).”[23]

Syaikh Muhammad Rasyid Ridha mendefinisikannya sebagai, “kepemimpinan dalam pemerintahan Islam yang menghimpun kemaslahatan agama dan dunia.”[24]

Definisi khilafah

At Taftazani, ditempat lain, mendefinisikan khilafah sebagai: “pengganti Rasul (niyabatur rasul) untuk menegakkan agama sehngga wajib bagi seluruh umat (kaaffatul umam) untuk mentaatinya”.[25]

Menurut Ibnu khaldun, khilafah adalah: ” wakil dari pemilik syariat dalam menjaga agama dan mengurusi dunia dengan agama tersebut.”[26]

Abdul Hayyi al-Kattani menyatakan, “Khilafah adalah kepemimpinan agung (ri’asah ‘udhma), kekuasaan umum yang komprehensif, yang tegak untuk menjaga agama dan dunia.”[27]

Wahbah az-Zuhaili berkata, ” Khilafah: Kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia bagi seluruh kaum muslimin di seluruh daerah.”[28]

An Nabhani menyatakan bahwa khilafah adalah: “kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam.”[29]

Kesimpulan
Mengacu kepada definisi kedua istilah yang telah kami kemukakan, dapat kita simpulkan bahwa apa yang disebut imamah itu sebenarnya sama dengan apa yang disebut dengan istilah khilafah. Artinya, ia merupakan satu hal yang diungkap dengan sebutan yang berbeda. Alasannya:
  1. Karena al-Mawardi, al-Khathabi, al-Iji, at-Taftazani dan Ibnu ‘Abidin terang-terangan menyatakan dalam pendefinisian mereka tentang imamah bahwa imamah itu adalah “khilafah nubuwah”, “khilafah nabi” atau “khilafah rasul”.
  1. Karena ungkapan mereka, baik dalam mendefinisikan imamah maupun khilafah, adalah memiliki pengertian yang dekat. Pada intinya bahwa imamah dan khilafah itu merupakan kepemimpinan bagi seluruh umat islam dalam menegakkan seluruh hukum Islam terkait kehidupan bermasyarakat dan mengurusi urusan dunia dengan Islam.
2. Konsep Kepemimpinan Yang dimaksud oleh imamah dan khilafah

Konsep kepemimpinan Imam

Imamah dalam pembicaraan ulama bukan sembarang kepemimpinan. Imamah yang mereka maksud adalah kepemimpinan umum untuk seluruh kaum muslimin di dunia. Artinya, gelar imam dan lembaga imamah tidak digunakan kecuali dalam konteks pemerintahan yang tertinggi ini. Maka dari itu.

Konsep tersebut tergambar dalam definisi yang dikemukakan oleh Al-Iji, bahwa imamah adalah: “pengganti kedudukan Rasul saw. (khilafatur Rasul) dalam hal menegakkan agama sehingga wajib bagi seluruh umat (kaaffatul ummah) untuk mentaatinya”.[30] Kata kaaffatul ummah menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan imamah tersebut adalah kepemimpinan bagi seluruh umat Islam.

Oleh karena itu, terkait dengan sebuah wilayah yang terpisah jauh dari posisi imam sehingga wilayah itu luput dari jangkauan pemerintahannya, maka Imam al-Haramain berpendapat bahwa umat Islam di wilayah itu wajib mengangkat seorang pemimpin yang beliau sebut “amir”. Akan tetapi, amir itu tidaklah setara dengan kedudukan al-imam. Beliau mengatakan:

jika sebelumnya telah ada akad imamah kepada orang yang layak, dan kita melihatnya telah memegang akad serta memiliki otoritas penuh (mustaqillan bin nadhori) di seluruh wilayah yang ada, kemudian terdapat atau muncul secara tiba-tiba perkara yang menghalangi perhatiannya (ke sebuah negeri), maka tidak ada alasan untuk menelantarkan orang-orang yang tidak terjangkau oleh perintah imam. Tetapi mereka hendaknya mengangkat seorang amir, agar mereka dapat merujuk kepada pandangannya, bersandar kepada perintahnya, terikat kepada syari’ah yang dibawa oleh Al Musthofa -saw- dalam segala hal yang mereka kerjakan dan mereka tinggalkan. Namun kedudukan amir tersebut tidak sama dengan jabatan imam. Maka seandainya berbagai penghalang tersebut telah hilang, dan perhatian imam sudah mampu menjangkau mereka, maka amir dan rakyatnya harus tunduk kepada sang imam seraya menyampaikan salam kepadanya. Sedangkan imam hendaknya menerima  udzur mereka lalu mengurusi kepentingan mereka. Apabila dia (imam) menyetujui orang yang mereka angkat (sebagai amir) maka (keputusan mereka itu) tetap berlaku, tapi jika dia melihat perlu adanya penggantian amir, maka keputusannyalah yang diikuti, dan kepadanyalah (kaum muslimin) merujuk.” Jadi jelas, imam dalam bahasa imam al-Haramain adalah al-imamul a’dham alias pemimpin seluruh umat Islam, bukan pemimpin sebuah negeri semata.

Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada perbedaan pendapat bahwa jika gelar imamah itu diucapkan secara mutlak maka yang dimaksud tiada lain hanyalah orang yang berkuasa memelihara urusan ahlul Islam (al-mutawalli li’umuri ahlil islam”.[31]

Hal ini didukung oleh kenyataan bahwa jumhur ulama tidak membolehkan keberadaan lebih dari satu imam bagi kaum muslimin. Bahkan, Ibnu Hazm mengklaim adanya ijma’ salaf dalam hal ini. Ibnu Hazm berkata dalam Maratibul Ijma’: “dan mereka (para ulama) bersepakat bahwa tidak boleh ada dua imam bagi kaum muslimin pada satu waktu di seluruh belahan dunia, baik kedua imam itu saling berdamai atau pun bermusuhan, baik keduanya di tempat yang sama maupun di dua tempat yang berbeda.”[32]

Al-Mawardi berkata, “apabila imamah diakadkan kepada dua orang imam di dua negeri yang berbeda maka akad keduanya tidak sah karena umat tidak boleh memiliki dua imam pada satu waktu”.[33] Abu Ya’la menyatakan: “tidak boleh mengakadkan imamah kepada dua orang imam di dua negeri yang berbeda dalam satu masa”.[34]

Senada dengan hal itu, Al-Bazdawi menegaskan “Ahli kiblat secara umum menyatakan: “imamah tidak boleh diakadkan kepada dua orang, sehingga apabila telah diakadkan kepada seseorang maka tidak boleh diakadkan kepada orang lain, dan seandainya terlanjur diakadkan juga kepada orang lain yang menjadi imam adalah yang pertama.”[35]

Dalam al-Bahr ar-Ra’iq dikatakan: “tidak boleh terkumpul dua imam dalam satu zaman”.[36] Sementara itu An Nawawi berkata : “tidak boleh mengangkat dua orang imam pada waktu yang sama meskipun keduanya berada di tempat yang berjauhan”.[37]

Imam al-Haramain menegaskan bahwa kewajiban untuk menyatukan imamah ini merupakan hukum yang disepakati. Hanya saja terjadi perbedaan pendapat ketika di dunia ini terdapat wilayah darul Islam yang terpencil, tidak terjangkau oleh pemerintahan imam yang ada. Maka dalam kondisi darurat seperti ini ada ulama –seperti al-Isfarayini, al-Baghdadi, asy-Syaukani, dll- yang mengharuskan wilayah terpencil tersebut untuk mengangkat imam sendiri. Namun ada pula ulama –seperti Imam al-Haramain sendiri- yang mewajibkan penduduk tempat terpencil itu untuk mengangkat seorang amir, namun amir tersebut tidak dianggap setara dengan kedudukan imam, seperti yang telah kita kutip sebelumnya.[38]

Konsep kepemimpinan Khalifah

An-Nawawi di dalam Syarh Shahih Muslim menyatakan: “Para ulama sepakat bahwa (khilafah -pent) tidak boleh diakadkan kepada dua orang khalifah dalam satu masa, tidak pedui apakah Darul Islam bertambah luas ataupun tidak”.[39]

At Taftazani mendefinisikan khilafah sebagai: “pengganti Rasul (niyabatur rasul) untuk menegakkan agama sehngga wajib bagi seluruh umat (kaaffatul umam) untuk mentaatinya”.[40] Wahbah az-Zuhaili berkata, ” Khilafah: Kepemimpinan umum dalam urusan agama dan dunia bagi seluruh kaum muslimin di seluruh daerah.”[41]

Al-Katani menegaskan bahwa di dunia ini hanya satu orang yang memiliki kedudukan sebagai khalifah, dia adalah pemimpin tertinggi, bukan sebatas pemimpin bangsanya sendiri. Beliau berkata: “Khilafah adalah kepemimpinan agung (ri’asah ‘udhma), kekuasaan umum yang komprehensif, yang tegak untuk menjaga agama dan dunia. Orang yang mendudukinya disebut khalifah, …Dan dia adalah pemimpin tertinggi bukan sekedar pemimpin kaumnya saja sehingga tidak seorang pun memiliki kedudukan yang sama dengannya.”[42]

Kesimpulan
Imamah dan khilafah adalah istilah yang merujuk kepada fakta yang sama, ditinjau dari segi bahwa keduanya merupakan sebutan bagi kepemimpinan umum atas seluruh umat Islam di seluruh dunia.

3. Kesamaan Dari Aspek Tugas Imamah dan Khilafah

Tugas Imamah

Kami menyatakan bahwa kepemimpinan yang dimaksud dengan istilah imamah itu merupakan pemerintahan yang memiliki karakter yang unik, sebagaimana yang dikehendaki oleh Islam, berbeda dengan sistem pemerintahan yang lain. Artinya, imamah itu bukan sembarang kepemimpinan negara. Keunikan itu antara lain terdapat pada tugas utama lembaga imamah sebagaimana tercermin dalam redaksi definisi imamah yang dipakai oleh al-Mawardi : “pengganti kenabian dalam hal menjaga agama dan mengelola dunia dengannya (agama tersebut)”. Hal itu dalam ungkapan al-Iji tersurat melalui frase, “pengganti Rasul dalam menegakkan agama”. Melihat berbagai fungsi yang termuat dalam definisi tersebut, Dr. Musthafa Hilmi menyatakan: “definisi imamah menurut Ahlus Sunnah bersumber dari pemikiran mereka tentang tugas imam dari segi kepemimpinannya terhadap kaum muslimin, penerapan pilar-pilar agama dan keterikatannya kepada hukum syara’”.[43] Artinya, imamah yang dikehendaki di sini adalah negara yang menyatukan agama dan dunia, menjalankan urusan pemerintahan dengan selalu bersandar kepada agama, memiliki tugas pokok menerapkan agama dan menjaganya. Artinya, imamah bukanlah negara sekuler yang menjalankan politik tanpa dasar Islam. Dapat dikatakan bahwa tugas politik yang dijalankan imamah ke dalam negaranya adalah menerapkan hukum Islam secara sempurna. Hal tersebut juga terungkap dari rincian beberapa contoh tugas imam yang disebutkan oleh para ulama.

al-Juwaini mencontohkan beberapa tugas imam, beliau berkata: ” imamah adalah kepemimpinan puncak dan paling tinggi baik terkait hal yang khusus maupun yang umum mengenai kepentingan-kepentingan agama dan dunia, yang tugasnya mencakup: menjaga integritas wilayah, mengurusi rakyat, menegakkan dakwah dengan hujjah dan pedang (jihad -pent), mencegah penyimpangan dan kejahatan, memberi perlindungan bagi orang-orang terdzalimi, mengambil hak-hak (harta) dari orang-orang yang enggan menyerahkannya lalu membagikannya kepada mereka yang berhak”[44]. Perhatikan bagaimana imam itu memiliki tugas pokok untuk menerapkan hukum-hukum agama.

Senada dengan hal itu, Ibnu Hazm menyatakan: “Seluruh Ahlus Sunnah, seluruh Murji’ah, seluruh Mu’tazilah, seluruh Syi’ah dan seluruh Khowarij sepakat mengenai wajibnya imamah, dan (sepakat) bahwa fardhu dan wajib bagi umat untuk tunduk kepada seorang imam yang adil, yang menegakkan hukum-hukum Allah di tengah mereka, serta mengurus mereka dengan syari’ah yang dibawa oleh Rasulullah saw kecuali golongan Najdat dari khowarij”.[45] Perhatikan bagaimana umat ini sepakat bahwa imam itu diangkat untuk menegakkan hukum-hukum Islam dan mengatur masyarakat dengan hukum Islam.

Abdul Qahir al-Baghdadi menulis, “bahwasannya kaum muslimin harus memiliki seorang imam yang menerapkan hukum-hukum mereka menegakkan hudud mereka, mengerahkan pasukan mereka, menikahkan mereka yang tidak punya wali serta mendistribusikan fai’ di antara mereka.”[46]

Ibnu Jama’ah berkata, “Wajib hukumnya mengangkat imam yang bertugas untuk menjaga agama dan mengurusi kepentingan kaum muslimin, mencegah perbuatan orang-orang yang melampaui batas, memberi keadilan kepada orang-orang yang terdzalimi, mengambil hak-hak dari tempat-tempatnya dan meletakkannya ditempatnya pula, baik dalam pengumpulannya maupun pengalokasiannya.”[47]

An Nasafi menyatakan: “Kaum muslimin harus memiliki imam yang bertugas untuk menerapkan hukum-hukum mereka, menegakkan aturan hudud mereka, menjaga perbatasan mereka, mengerahkan bala-tentara mereka, mengambil zakat mereka, menundukkan para perampas, pencuri dan pembegal jalanan, melaksanakan shalat jum’at dan hari-hari raya, menyelesaikan persengketaan dan perkelahian di antara manusia, menerima persaksian demi menegakkan hak, menikahkan orang yang tidak punya wali, membagikan ghonimah serta perkara-perkara semisal yang tidak bisa ditangani oleh perorangan”.[48]

An Nawawi menyatakan, “Umat harus memiliki seorang imam yang menegakkan agama, membela sunnah, memberi keadilan kepada orang yang terdzalimi, mengambil hak-hak (harta) kemudian meletakkannya di tempat yang benar”.[49] Sekali lagi, di sini terdapat penekanan terhadap tugas menegakkan hukum Islam.

Ibnu Hajar al-Haitsami menyatakan: “Salah satu aspek yang menunjukkan perintah wajibnya imamah adalah bahwa Rasulullah saw memerintahkan untuk menegakkan hudud, menjaga perbatasan, menyiapkan pasukkan untuk berjihad serta menjaga wilayah kekuasaan Islam.”[50] Sementara itu at-Taftazani menyatakan: “bahwasannya terdapat kewajiban yang tidak bisa disempurnakan tanpa imamah itu, seperti menegakkan sanksi hudud, mengamankan perbatasan, dan semisalnya yang terkait dengan penjagaan sistem.”[51] Dalam dua kutipan terakhir ini, tugas untuk menerapkan hukum Islam bukan hanya menjadi kewajiban imam, bahkan menjadi alasan yang membuatnya menjadi wajib.

Bahkan al-Juwaini menyebutkan tugas yang sangat unik, yakni “menegakkan dakwah dengan hujjah dan pedang”. Ungkapan ini sebenarnya senada dengan ungkapan an-Nasafi dan al-Haitsami, ” menyiapkan pasukkan untuk berjihad”, begitu juga dengan ungkapan al-Baghdadi, “mengerahkan pasukan mereka”. sebab “jihad thalabi” hanya dibenarkan jika dilakukan untuk kepentingan penyebaran islam.[52] Al-Qurthubi dalam tafsirnya (at-Taubah ayat 41) menyatakan: “fardhu pula bagi al-imam untuk mengerahkan pasukan menuju musuh setiap tahun sekali. Dia bisa ikut bersama mereka atau mengirim orang yang dia percaya untuk menyeru musuh kepada Islam menarik hati mereka, menyingkirkan penghalang-penghalang mereka, memenangkan agama Allah atas mereka, sampai mereka mau masuk ke dalam islam atau membayar jizyah dengan tangan mereka”.[53] Tugas ini memberi gambaran kepada kita tentang karakter politik luar negeri yang dijalankan oleh Imam, yakni menjadikan negara sebagai pengemban misi dakwah islam melalui penyampaian hujjah dan pelaksanaan jihad.[54]

Inilah yang menjadi tugas imamah. Semua contoh tugas tadi menurut kami dapat diperas menjadi dua, yakni: menerapkan hukum islam di dalam negara dan menyebarkan islam ke seluruh penjuru bumi melalui dakwah dan jihad.

Tugas Khilafah

Adapun terkait dengan tugas khilafah, maka Syah Waliyullah ad-Dahlawi mengatakan, “Ketauhilah bahwa wajib bagi jama’ah kaum muslimin untuk memiliki seorang kholifah, untuk merealisasikan kemaslahatan yang tidak mungkin dapat sempurna kecuali dengan keberadaannya. Kemaslahatan tersebut banyak sekali, akan tetapi bisa dikategorikan menjadi dua jenis. Yang pertama: kemaslahatan yang kembali kepada pengaturan kepentingan kemasyarakatan, seperti menahan bala pasukan yang hendak memerangi dan mengalahkan mereka, mencegah kedzaliman, memecahkan persengketaan, dan lain-lain… Yang kedua: yang kembali kepada agama (millah). Contohnya melindungi agama Islam dari seluruh agama yang ada, hal itu tidak bisa dilaksanakan kecuali dengan adanya seorang khalifah di tengah-tengah umat islam yang akan memberikan pengingkaran yang keras terhadap orang-orang yang keluar dari agama, melakukan perkara yang telah dinashkan keharamannya atau meninggalkan hal-hal yang telah dinashkan kewajibannya. Menundukkan seluruh pemeluk agama selain islam, mengambil jizyah dari tangan mereka sedang mereka dalam keadaan kecil (tunduk -pent),…[55]

Sa’id hawa menyatakan[56]: dan sistem khilafah ini berbeda dengan sistem pemerintahan manapun di dunia. Meskipun terdapat beberapa bagiannya yang menyerupai bagian sistem-sistem yang lain, akan tetapi, secara keseluruhan, di antara keduanya terdapat perbedaan yang substansial… Sistem khilafah hakekatnya merupakan wakil dari kenabian. Maka dari itu, urgensi khalifah adalah mewarisi tugas-tugas kenabian[57] dalam hal penegakkan hukum-hukumnya, sebagai contoh:
  1. Allah Ta’ala telah menyebutkan pentingnya Rasul saw. (sebagaimana kami telah mengutus seorang rasul di antara kalian yang membacakan ayat-ayat kami kepada kalian, mensucikan kalian dan mengajarkan kepada kalian kitab dan hikmah [T.Q.S. Al-Baqarah ayat 151]) maka tugas khalifah adalah mengajarkan kitab dan sunnah kepada masyarakat dan mendidi masyarakat berdasarkan keduanya.
  2. Allah Azza wa Jalla menyatakan (dan perangilah mereka sampai tidak ada lagi fitnah dan ketundukkan (ad-din) itu sepenuhnya bagi Allah[T.Q.S. Al-Anfal ayat 39]), dengan demikian, tugas para rasul adalah menundukkan umat manusia kepada kekuasaan Allah, sementara urgensi peran para khalifah adalah menyempurnakan usaha Rasul saw dalam hal tersebut sesuai kemampuan yang dimiliki.
  3. Tugas rasul adalah: menegakkan keadilan dan menerapkan hukum Allah: (telah diwajibkan atas kalian qishash [T.Q.S. Al-Baqarah ayat 178]), (sebuah surat yang kami turunkan dan kami wajibkan [T.Q.S. An-Nur ayat 1]) maka tugas para khalifah pun demikian pula. Ringkasnya, sistem khilafah merupakan pengganti kenabian dalam menegakkan syariat Allah.
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani berkata, “dan khilafah itu adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam, dengan afkar yang dibawa oleh Islam dan hukum-hukum yang disyariatkan oleh Islam, serta untuk mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia dengan mengenalkan Islam kepada mereka dan menyeru mereka kepada Islam, serta dengan jihad fi sabilillah.”[58]

Kesimpulan

Dari kutipan-kutipan di atas, ada dua hal yang bisa ditarik: satu, kutipan-kutipan tersebut menunjukkan bahwa imamah itu bukan sekedar kepemimpinan negara secara mutlak, imamah adalah kepemimpinan dengan pengertian khusus, yaitu kepemimpinan dirancang untuk menjalankan fungsi penerapkan dan penyebaran islam. Misi sebagai institus penegak syariah islam ini sangat esensial dalam imamah. Dengan demikian, negara yang tidak dirancang untuk menjalankan urusan pemerintahannya dengan islam, tidak dirancang untuk menerapkan Islam dan menjaganya, serta tidak dirancang untuk menebarkan Islam lewat penyampaian hujjah dan jihad, maka ia tidak bisa dianggap sebagai imamah yang sah dalam Islam.
Yang kedua, ditinjau dari fungsinya, ternyata imamah sama dengan khilafah, yakni menegakkan hukum-hukum agama Allah, menyebarkannya dan mengelola urusan dunia dengan syariat Islam. Ini menunjukkan bahwa kedua istilah tersebut sebenarnya merujuk kepada satu konsep, artinya, khilafah adalah imamah dan imamah adalah khilafah.

4. Tinjauan dari segi cara penggunaan kata imamah dan khilafah oleh para ulama

Telah coba kami buktikan sebelumnya bahwa, sebagai istilah yang digunakan oleh para mutakallimin dan fuqaha, khilafah itu semakna dengan imamah sementara khalifah itu semakna dengan imam dalam konteks yang mereka bicarakan. Satu hal yang menambah keyakinan kami akan hal tersebut adalah kenyataan bahwa dua istilah ini seringkali dipakai oleh para ulama secara bergantian seolah keduanya bisa saling menggantikan begitu saja. Sebagai contoh kami kutipkan beberapa teks berikut:

Dalam kitab al-fiqhul akbar disebutkan bahwa Asy-Syafi’i menyatakan: “Dan ketahuilah bahwa imam yang haq setelah Rasulullah saw adalah Abu Bakar ra, dalilnya adalah ijma’ shohabat terhadap imamah beliau dan kepatuhan mereka kepada beliau, serta kesepakatan mereka mengenai khilafah dalam percakapan mereka, sehingga secara ijma’ mereka memanggil (Abu Bakar) “wahai Khalifah Rasulullah”.[59] Perhatikan bagaimana imam atau pemangku imamah yang pertama, Abu Bakar ra, di sini disebut dengan gelar khalifah dan imamahnya disebut khilafah.

Al-Mawardi menyatakan: “Adapun pengangkatannya melalui pemilihan ahlul halli wal ‘aqd maka dalam hal ini para ulama berselisih mengenai jumlah minimal orang yang akad imamah mereka bisa dianggap sah kedalam beberapa pendapat yang berbeda. Sebagian dari mereka mengatakan: akad tidak sah kecuali dilaksanakan oleh mayoritas ahlul halli dari seluruh negeri agar kerelaan terhadap akad tersebut terwujud secara umum dan penerimaan terhadap imamahnya dapat disepakati. Pendapat ini tertolak oleh sejarah pembaiatan Abu Bakar ra atas khilafah yang terwujud dengan pemilihan sekelompok orang yang menghadirinya saja tanpa menunggu orang-orang yang tidak menghadirinya”.[60] Perhatikan bagaimana Al-Mawardi sering mengganti imamah dengan khilafah. Penggunaan istilah yang tidak konsisten ini terjadi di banyak tempat dalam al-Ahkamus Sulthaniyah.

Al-Juwaini berkata: “Seandainya pemberi wasiat berkata: “imam setelahku adalah fulan, kemudian imamah setelahnya adalah untuk fulan, kemudian imamah setelahnya adalah untuk fulan” maka dengan demikian khilafah diurutkan untuk orang-orang tertentu tersebut yang telah dilimpahi imamah pasca kematiannya”.[61] Terlepas dari pro/kontra metode pewarisan imamah, yang jelas, al-Juwaini dalam kutipan di atas telah menggunakan imamah dan khilafah secara bergantian dengan maksud yang sama.

Al-Qalqasyandi berkata: “Pembahasan tentang cara yang digunakan untuk menyempurnakan akad khilafah. Dalam hal ini terdapat tiga cara. … Cara yang pertama adalah bai’at, ini dilakukan dengan berkumpulnya ahlul halli wal ‘aqdi yang ia dipilih kemudian mereka mengakadkan imamah kepada orang yang memenuhi persyaratannya”.[62]

Ar-Razi mengatakan, “Bahwa imam yang haq (sah) setelah Rasulullah saw adalah Abu Bakar,… Dalil yang mendukung kebenaran pendapat kami ada beberapa segi. Pertama: telah terbukti secara mutawatir bahwa Ali ra tidak memerangi Abu Bakar demi menuntut khilafah. Seandainya benar imamah Abu Bakar itu tidak sah niscaya Ali akan memeranginya sebagaimana beliau memerangi Mu’awiyah ketika Mu’awiyah mengincar khilafah.”[63]

Kesimpulan
Kenyataannya kita dapat menemukan para ulama yang menggunakan istilah imamah dan khilafah secara bergantian atau saling menggantikan. Ini tidak mungkin dilakukan kecuali jika mereka menganggap bahwa istilah khilafah memuat konsep yang sama dengan istilah imamah.

5. Dari segi tokoh sejarah yang mendapat gelar imam dan khalifah

Pernyataan Ulama Tentang Imam setelah Rasulullah saw

Para ulama suni menyatakan bahwa imam yang memangku imamah setelah wafatnya Rasulullah saw adalah Abu Bakar ash-Shiddiq ra.

Al-Baqilani dalam al-Inshaf menyatakan: “wajib untuk diketahui bahwa imam kaum muslimin dan amirul mu’minin yang lebih utama dari seluruh makhluq dari kalangan Anshar dan Muhajirin setelah para nabi dan rasul adalah Abu Bakar ash-Shiddiq ra.”.[64]

Ar-Razi menunturkan, “Bahwa imam yang haq (sah) setelah Rasulullah saw adalah Abu Bakar, kemudian Umar kemudian ‘Utsman kemudian Ali”.[65]

Al-Baidhawi menyatakan, “Bahwa imam yang haq (sah) setelah Rasulullah saw adalah Abu Bakar, kemudian Umar kemudian ‘Utsman kemudian Ali”.[66]

Pernyataan Ulama Tentang Khalifah setelah Rasulullah saw

Namun, para ulama juga menyatakan bahwa para khalifah setelah rasulullah saw wafat adalah Abu Bakar kemudian Umar lalu ‘Utsman dan kemudian Ali.

Ahlus Sunnah wal Jama’ah berpendapat bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq adalah Khalifah Nabi saw setelah kewafatan beliau dalam urusan menerapkan hukum, mencegah kadzaliman orang-orang dzalim, memberi keadilan kepada orang yang terdzalimi dan penyampaian hukum, bukan dalam hal menerima risalah, dan beliau adalah khalifah yang haq/sah.[67]

At-Taftazani menyatakan, “Khilafah setelah Rasulullah saw dipegang oleh Abu Bakar kemudian Umar setelah itu ‘Utsman lalu Ali –ra-”.[68]

Abdul Hayyi al-Kattani menyatakan, “Khalifah pertama yang diangkat dengan benar dan menurut bentuknya yang benar di dunia ini adalah khalifah Abu Bakar ra.”.[69]

Kesimpulan

Dari kutipan tersebut kita bisa menilai bahwa tokoh sejarah yang disebut oleh ulama sebagai imam itu ternyata sama dengan tokoh yang mereka sebut dengan gelar khalifah. Itu artinya imam adalah khalifah dan khalifah itu adalah imam itu sendiri.

6. Dari sisi pernyataan para ulama bahwa Imamah dan Khilafah atau imam dan khalifah adalah sinonim

Banyak sekali ulama yang menyatakan bahwa imamah dan khilafah atau imam dan khalifah itu sinonim alias merujuk pada satu konsep yang sama. Kami sebutkan beberapa saja di antara mereka.

An-Nawawi berkata, “boleh memanggil imam dengan sebutan: khalifah, imam dan amirul mu’minin“.[70]
An Nasafi menyatakan, “maka kita tidak boleh melewatkan satu hari sementara tidak “melihat” keberadaan seorang imam yang memimpin kita, dan dia adalah seorang khalifah“.[71]

Ibnu Khaldun menulis, “Kami telah menjelaskan hakekat dari lembaga ini, bahwasannya ia adalah wakil dari pemilik syariat dalam menjaga agama dan mengurusi dunia dengan agama tersebut, dinamakan khilafah atau imamah, dan orang yang menjabatnya disebut khalifah atau imam. Adapun alasan kenapa dinamakan imam, itu karena ia menyerupai imam dalam sholat, dalam hal diikuti dan dicontoh, oleh karena itu, disebut juga  al-imamah al-kubro. Adapun alasan penamaannya dengan khalifah, maka itu karena posisinya sebagai pengganti Nabi bagi umatnya. Maka dikatakan: khalifah (pengganti) begitu saja atau kholifatu Rasulillah (pengganti Rasulullah)”.[72]

Dalam kitab Bada’i'us Suluk dinyatakan, “mengenai hakekat khilafah. Masalah pertama yang diketengahkan adalah pembahasan yang menunjukkan bahwa apa yang dimaksud dengan khilafah dan imamah adalah kembali kepada konsep perwakilan asy-Syari’ dalam menjaga agama dan mengurusi urusan dunia,…, dan yang mereka maksudkan ketika menyebut kata imamah sesungguhnya adalah khilafah“.[73]

Rasyid Ridha menyatakan: al-khilafah, al-imamah al-’udhma dan imaratul mu’minin adalah tiga kata yang memiliki satu makna”.[74]

Abdul Wahhab Khalaf menyatakan, “al-Imamah al-kubra, al-khilafah dan imaratul mu’minin merupakan kata-kata yang bersinonim merujuk kepada makna yang sama. Ulama menggambarkannya sebagai kepemimpinan umum dalam agama dan dunia, pilarnya adalah kemaslahatan dan pengaturan urusan ummat, menjaga agama dan pengurusan masalah dunia”.[75]

Abdul Hayyi al-Kattani mengatakan, “Orang yang mendudukinya disebut khalifah, karena dia menjadi pengganti Rasulullah saw, dan disebut juga sebagai imam dikarenakan kepemimpinan sholat dan pelaksanaan khutbah melekat kepadanya baik pada masa Rasulullah saw. maupun masa al-khulafa’ur rasyidin, orang lain tidak berhak melaksanakannya kecuali dalam kapasitas sebagai wakilnya. Dan ia juga disebut dengan amirul mu’minin”[76]

Dr. Abdul Qadir ‘Audah menyatakan, “al-imamah atau al-khilafah –sebagai mana pendapat para fuqaha’- merupakan akad yang tidak dianggap sah kecuali atas dasar kerelaan dan pilihan”[77]

Prof. Abu Zahroh menulis, “Madzhab-madzhab politik semuanya berporos pada masalah khilafah, yaitu al-imamah al-kubra. Dinamakan khilafah karena orang yang menduduki jabatannya bertindak sebagai penguasa tertinggi bagi kaum muslimin, menggantikan Nabi saw dalam masalah mengatur urusan kaum muslimin. Dinamakan juga sebagai al-Imamah karena khalifah pada waktu lalu disebut imam, dikarenakan taat kepadanya adalah wajib, karena orang-orang berjalan di belakangnya layaknya mereka mengerjakan shalat dibelakang orang yang mengimami mereka dalam shalat tersebut”.[78]

Prof. Wahbah az-Zuhaili menyatakan, “Al-imamah al ‘udhma, khilafah atau imarotul mu’minin semuanya memerankan arti yang sama dan menunjukkan pengertian sebuah fungsi yaitu kekuasaan pemerintahan tertinggi.”[79]

Dr. Dhiya’uddin Rais berkata: “Dengan demikian, inilah ketiga gelar yang digunakan untuk menyebut kepala negara dalam islam. Sekalipun setiap gelar berbeda dalam hal sebab kemunculan dan latar belakang yang menghubungkannya namun, pada akhirnya, semuanya menunjuk kepada orang yang sama dan mengindikasikan makna yang sama pula, serta menunjuk kepada orang yang duduk pada jabatan tertentu. Tidak ada salahnya, umpamanya, Al-Ma’mun mengukir nama “al-imam” di atas uang dirham yang dia keluarkannya dan pada saat yang sama dia disapa dengan “amirul mu’minin” dan dipanggil dengan panggilan “khalifah“.[80]

Taqiyuddin An-Nabhani menyatakan, “dan khilafah disebut juga sebagai al-imamah dan imaratul mu’minin”.[81]

7. Aspek Sejarah Penggunaan Gelar Imam dan Khalifah

Dalam poin-poin sebelumnya telah jelas bahwa yang digelari al-imam dan al-khalifah itu sama, yakni amirul mu’minin atau dalam bahawa al-Kattani adalah pemimpin umat Islam yang tertinggi. Secara etimologis, kedua istilah ini memang memiliki kaitan erat dengan pemimpin umat yang bertugas melindungi Islam dan mengurus urusan dunia dengan islam itu.

Gelar yang dahulu populer adalah khalifah, kepemimpinannya disebut khilafah. Dinamakan demikian –sebagaimana penjelasan Ibnu Khaldun di depan- karena secara etimologis, khalifah adalah pengganti, dan dia adalah pengganti kedudukan Nabi saw dalam memimpin umatnya. Gelar ini telah disebut oleh Nabi saw dalam beberapa hadits, seperti “sayakunu khulafa’u fa yaktsuruun” (dan akan ada para khalifah dan jumlah mereka banyak) (HR. Al-Bukhari).

Sedangkan gelar yang kedua, yakni al-Imam, lebih populer belakangan. Sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Khaaldun, pemimpin umat Islam dinamakan al-imam karena ia merupakan orang yang memimpin dan wajib ditaati oleh seluruh umat, seperti halnya orang yang mengimami kaumnya dalam shalat. Gelar ini pernah diucapkan oleh Nabi saw dalam beberapa hadits, contohnya, “man baya’a imaman fa-a’thahu shafqata yadihi” (barang siapa membai’at seorang imam maka hendaklah ia mengulurkan tangannya) (HR.Abu Dawud, an-Nasa’i, Ahmad )

Kami katakan bahwa penggunaan gelar khalifah lebih awal populer sebelum gelar imam. Karena sejak awal, Abu Bakar dipanggil dengan gelar khalifah. Al-Qalqasyandi menyatakan: “Sudah menjadi tradisi yang tersiar sejak awal masa Islam (maksudnya era shohabat –pent) dan berlanjut terus setelahnya, penyebutan nama khalifah diperuntukkan bagi setiap orang yang memegang pemerintahan kaum muslimin”.[82]

Terkait dengan gelar imam, al-Qalqasyandi menyatakan: “Ini adalah gelar yang baru disematkan kepada para khalifah pada masa Daulah Abbasiyah di Irak. Asal dari gelar ini adalah bahwasannya kaum Syi’ah menyebut orang yang menduduki jabatan mereka (khalifah) dengan sebutan imam. Ditinjau juga dari segi bahwa kata imam dalam Bahasa Arab maknanya adalah orang yang diikuti/dicontoh. Sementara, mereka (Syi’ah) adalah orang-orang yang mencontoh/mengikuti imam-imam mereka, mereka (syi’ah) mencontoh (para imam) baik dalam perkataan-perkataan mereka maupun perbuatan-perbuatan mereka, karena menurut keyakinan mereka imam-imam itu ma’shum. Dan adalah Ibrahim bin Muhammad bin ‘Ali bin ‘Abdullah bin ‘Abbas menggelari dirinya dengan sebutan al-Imam ketika dia mengambil bai’at untuk khilafah. Ini menjadi tradisi yang berlanjut pada para kholifah Bani ‘Abbas sampai hari ini”.[83]

Adapun mengenai bahwa gelar imam yang dikatakan lebih banyak berasal dari tradisi syi’ah, maka menurut beberapa peneliti, hal itu karena mereka membedakan antara imam dan khalifah. Menurut mereka imam, yang diangkat oleh Allah itu adalah orang ma’shum dan merupakan satu-satunya manusia pilihan Allah di masanya yang berhak menjadi khalifah. Hanya saja, adakalanya imam ini benar-benar menjadi khalifah, seperti Ali ra, namun adakalanya ia tidak berhasil menjadi khalifah, seperti Husain ra.. Kemudian mereka menjadikan isu imamah ini sebagai rukun aqidah.

Sementara di sisi lain, pihak Ahlus Sunnah berpendapat bahwa Allah tidak mengangkat/menunjuk khalifah, menurut mereka khalifah diangkat oleh umat Islam. Ahlus Sunnah tidak menjadikan kewajiban mengangkat khalifah ini sebagai bagian dari aqidah. Maka munculah perdebatan di antara mereka seputar: apakah mengangkat imam itu tugas Allah ataukah tugas manusia? apakah imam harus ma’shum? imam yang haq setelah Nabi saw itu apakah Abu Bakar, Ali ataukah Abbas? apakah imam harus dari keturunan Ali dan Fathimah ra? apakah imam harus ada ditengah umat secara dhahir atau boleh ghaib? apakah boleh mengangkat imam yang kurang utama sementara ada orang yang lebih utama? dll. Dari sinilah istilah imamah menjadi populer sebagai suatu isu dalam perdebatan antar firqah. Ia menjadi bahasan tersendiri dalam kitab-kitab ilmu kalam baik di kalangan Sunni maupun Syi’ah.[84]

Kesimpulan Umum Mengenai Imamah dan Khilafah

Berdasarkan telaah kami di atas, maka kami sangat percaya bahwa yang dimaksud oleh para ulama dengan istilah imamah adalah khilafah itu sendiri. Dalam konteks bab Imamah yang ada berbagai kitab, kata imamah di sana tidak boleh diartikan secara etimologis, sebab secara konvensional para ulama telah menggunakan kata tersebut sebagai istilah dengan pengertian khusus, yakni khalifah. Bahkan, menurut Asy-Syaukani, istilah tersebut telah digunakan oleh Rasulullah saw.. Asy-Syaukani tatkala menjelaskan hadits “ a’immatu min Quraisy “, menyatakan, “makna imamah -sebagai istilah syar’i- semakna dengan khilafah,.. dan yang dimaksud dengan imamah di sini bukanlah makna lughawi (etimologis) yang mencakup setiap orang yang diikuti dan dicontoh oleh manusia terlepas dari bagaimana pun sifatnya”.[85]

Oleh karenanya,pernyataan al-Ghazali bahwa, “kewajiban mengangkat imam (nashbul imam) merupakan urgensi yang dituntut oleh syara’ yang tidak ada celah untuk mengabaikannya, maka ketahuilah hal tersebut”[86] itu tidak memiliki makna yang berbeda dengan perkataan ad-Dahlawi, “Ketauhilah bahwa wajib bagi jama’ah kaum muslimin untuk memiliki seorang kholifah”[87]. Dan pernyataan adz-Dzahabi bahwa, “ahlus sunnah, mu’tazilah, khawarij dan syi’ah telah menyepakati kewajiban imamah dan bahwa wajib bagi ummat untuk tunduk kepada seorang imam yang adil”[88] tidak berbeda makna dengan perkataan al-‘aini, “mereka sepakat bahwa wajib untuk mengangkat seorang khalifah (nashbu khalifatin) dan bahwasannya kewajiban itu ditetapkan oleh syara’”[89]. Maka, tidak heran jika Al-Khabazi menyatakan, “Imamah dan khilafah setelah Rasulullah saw adalah haq (kewaijban -pent) berdasarkan Kitab, Sunnah, Ijma’ dan ma’qul”.[90]

Dengan demikian, memberi keterangan (khalifah) di belakang kata imam, atau (khilafah) di belakang kata imamah merupakan langkah tepat guna menghindari kesalah-pahaman dengan memaknai kedua istilah tersebut secara lughawi semata. Apalagi kebanyakan umat Islam hari ini telah terasing dari warisan tsaqafah mereka. Maka jelas, penambahan keterangan ini bukan usaha untuk mendistorsi makna, tapi justru usaha untuk memelihara pengertian istilahnya.

Sebaliknya, mereka yang mendakwakan bahwa imamah itu bukan khilafah, maka kemungkinannya ada dua, pertama: tidak berusaha memahai penggunaan istilah tersebut secara seksama di dalam kitab-kitab para ulama sehingga mereka tidak tahu kalau yang mereka maksud dengan imamah itu sebenarnya adalah khilafah, atau mungkin yang kedua: sengaja melakukan distorsi makna, untuk menggiring persepsi umat, agar mereka tidak memahami kewajiban khilafah dari pernyataan para ulama tentang kewajiban nashbul imam dan imamah. Tapi bisa saja ada kemungkinan yang lain. Wallahu a’lam. (titok priastomo)

Daftar Rujukan
  1. Abu Ya’la. 2000. al-Ahkam as-Sulthaniyah. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah
  2. ‘Audah, Abdul Qadir. Tt. at-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wadh’iy. Beirut: Dar al-Kutub al-’Arabi
  3. Ad-Dahlawi, Waliyullah. 2005. Hujatullah al-Balighah,juz II. Beirut: Dar al-Jil
  4. Adz-Dzahabi. 2008. al-Muqaddimah az-Zahra fi Idhah al-Imamah al-Kubra. Kairo: Dar al-Furqan
  5. Al-‘Aini. Tt. Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar al-Fikr
  6. Al-Baghdadi, Abdul Qohir. 1928. Ushulud Din. Istambul: Mathba’ah ad-Daulah
  7. Al-Baqilani, al-Inshaf fima Yajib I’tiqaduh wa la Yajuz al-Jahluh (Kairo: al-Maktabah al-Azhar li at-Turats, 2000) h. 61
  8. Al-Baidhowi, Mishbah al-Arwah fi Ushul ad-Din (tt: Dar ar-Razi, 2007) h. 198-199
  9. Al-Bazdawi. 2003. Ushulud Diin, tahqiq oleh Dr. Ahmad Hijazi As Saqo. Kairo: al-Maktabah al-azhariyah lit-turots
  10. Al-Fayyumi. 2008. al-Mishbah al-Munir fi Ghorib asy-Syarh al-Kabir. Kairo: Dar al-Hadits
  11. Al-Ghazali. 1997. al-Iqtishad fi al-I’tiqad. Beirut: Dar al-Fikr
  12. Al-Haitsami, Ibnu Hajr. 2003. Showa’iqul Muharriqoh fi Radd ‘ala Ahli bida’ wa Zanadiqah. Istambul: Dar Syafqoh
  13. Al-Iji. tt. al-Mawaqif fi ‘Ilm al-Kalam. Beirut: ‘Alam al-Kutub
  14. al-Jazairi, Abdur Rahman. 2004. al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah. Kairo: Dar al-Hadits
  15. Al-Juwaini. 1400 H. Ghiyats al-Umam fi at-Tiyats adh-Dhulam. Iskandariah: Dar ad-Dakwah
  16. Al-Kattani, Abdul Hayyi. tt. Nidhomu al-Hukumah an-Nabawiyah al-Musamma at-Taratib al-Idariyah Juz I. Beirut: Dar al-Arqom
  17. Al-Khabazi. 2006. al-Hadi fi Ushul ad-Din. Istambul: MIFAV
  18. Al-Mawardi. 2006. al-Ahkam as-Sulthoniyah Hukum-hukum Penyelenggaraan Negara Dalam Syariat Islam alih bahasa oleh Fadli Bahri, Lc.. Jakarta: Darul Falah
  19. Al-Khathabi, Ma’alim as-Sunan (Halb: Mathba’ah Muhammad Raghib ath-Thabakh, tt) Juz IV h. 309
  20. ___________. 2006. al-Ahkam as-Sulthoniyyah wa al-Wilayat ad-Diniyyah, ditahqiq oleh Ahmad Abdus Salam. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah
  21. ___________. 2006. al-Ahkam as-sulthoniyyah, ditahqiq oleh Ahmad Jad. Kairo: Dar al-Hadits
  22. ___________. 1989.  Kitab al-Ahkam as-Sulthoniyyah wa al-Wilayat ad-Diniyyah, ditahqiq oleh Dr. Ahmad Mubarok. Kuwait: Maktabah Dar Ibn Kutaibah
  23. Al-Qalqasyandi. tt. Ma’atsir al-Inafah fii Ma’alim al-Khilafah, Juz  I. Beirut: ‘Alam al-Kutub
  24. Al-Qurthubi. 2006. al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an, Juz X. Beirut: Mu’assasah ar-Raisalah
  25. Asy-Syafi’i, al-Fiqh al-Akbar (tt:tp) h. 38
  26. Asy-Syaukani, as-Sail al-Jarrar al-Mutarafiq ‘ala Hada’iq al-Azhar (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004) h.937
  27. an-Nabhani, Taqiyuddin. 2002. Nidham al-Hukm fi al-Islam. Beirut: Dar al-Ummah
  28. _______________________. 2002. ad-Daulah al-Islamiyah. Beirut: Dar al-Ummah
  29. _______________________. 2003. asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah Juz II. Beirut: Dar al-Ummah
  30. An-Nasafi. 2000. Bahrul kalam. Damaskus: Maktabah Dar al-Farfur
  31. An Nawawi. 2003. Raudhah ath-Thalibin, Juz VII. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah
  32. __________. 2001. Syarh Shahih Muslim. Kairo: Dar al-Hadits
  33. At-Taftazani. 1998. Syarh al-Maqashid, juz V. Beirut: ‘Alam al-Kutub
  34. ____________. 1988. Syarh al-’Aqa’id an-Nasafiyah. Kairo: Maktabah al-Kuliyat al-Azhariyah
  35. Ar-Rais, Dhiya’uddin. Tt. An-Nadhoriyat as-Siyasiyyah al-Islamiyah. Kairo: Dar at-Turots
  36. ______________________. 2001. Teori Politik Islam. jakarta: GIP
  37. Ar-Razi, Fakhruddin. 1990. al-Masa’il al-Khamsun fi Ushul ad-Din. Beirut: Dar al-Jiil
  38. Az-Zuhaili, Wahbah. tt. al-fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, juz 8. ebook diunduh dari: http://www.shamela.ws/index.php/book/384
  39. ___________________. 2011. Fiqih Islam wa Adillatuhu (edisi Indonesia) alih bahasa oleh Abdul Hayie al-Kattanie. Jakarta: GIP
  40. Hawa, Sa’id. 2001. al-Islam. Kairo: Dar as-Salam
  41. Hilmi, Dr. Musthafa. 2004. Al-Khilafah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islami. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah
  42. Ibnu Azraq, Badai’ as-Suluk fi Thabai’ al-Muluk (ebook diunduh dari http://shamela.ws/index.php/book/7236
  43. Ibnu Baz, Abdul Aziz bin Abdullah. 1995. Jihad dan Keutamaannya. Solo: Pustaka Mantiq
  44. Ibnu Jama’ah. 1985. Tahrirul Ahkam fi Tadbiri Ahlil Islam. Qatar: Ri’asah al-Mahakim asy-Syar’iyah wa as-Su’un ad-Diniyah
  45. Ibnu Hazm. 1996. al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal, Juz IV. Beirut: Dar al-Jil
  46. ________. 1982. Maratib al-Ijma’ fi al-Ibadat wa al-Mu’amalat wa al-Mu’taqadat. Beirut:Dar al-Afaq al-Jadidah
  47. Ibnu Khaldun. 2006. al-Muqaddimah. Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah
  48. Ibnu Mandzur. 1999. Lisanul ‘Arab, Juz I. Beirut: Dar ihya’ at-Turots al-’Arobiy
  49. Ibnu Najim, al-Bahr ar-Ra’iq Syarh Kanz ad-Daqa’iq (ebook diunduh dari http://shamela.ws/index.php/book/12227) Juz VI h.299
  50. Khalaf, Abdul Wahab. as-Siyasah asy-Syar’iyyah fi as-Syu’un ad-Dustur wa al-Kharijiyah wa al-Maliyah (ebook diunduh dari http://shamela.ws/index.php/book/8678)
  51. _____________________. 2005. Politik Hukum Islam. Yogyakarta: Tiara Wacana
  52. Qal’ah Jiy, Dr. Rawas. tt. Mu’jam Lughoh al-Fuqoha. ebook diunduh  dari: http://www.shamela.ws.index.php/book/1214
  53. Ridha, Rasyid. 1996. Al-Khilafah au al-Imamah al-’Udhma, dalam Ad-Dau­­­­lah wa al-Khilafah fi al-Khithob al-’Arobi Abban al-Tsaurah al-Kamaliyah fi Turkiya: Dirosah wa Nushush. Wajih Kautsaroni. Beirut: Dar ath-Tholi’ah

[1] Kitab-kitab aqidah dari kalangan sunni yang memuat bab imamah misalnya: al-Mu’tamad fii Ushulid Diin karya Abu Ya’la; Matholi’ul Anwar dan Mishbahul Arwah oleh Al Baidhowi, Nihayatul Iqdam oleh Asy Syahrastani, Ushuluddiin oleh Al Baghdadi, Al-Irsyad oleh Al Juwaini, Ma’alimu Ushulid Din oleh Ar Razi,  Al Iqtishod oleh Al Ghozali, Al-Maqolat oleh Al-Asy’ari, Showa’iqul Muharriqoh oleh Al-Haitsami, al-Muqoddimatuz Zahra oleh Adz Dzahabi, ad-Durrah dan al-Fashl fil Milal wal ahwa’ wan nihal oleh Ibnu Hazm, dll.
[2] Musthafa Hilmi, Al-Khilafah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islami (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2004) h. 318
[3] Contoh kitab fiqh yang mengandung bab imamah antara lain: al-Muhalla karya Ibnu Hazm, Raudhatuth Thalibin karya An Nawawi, Tuhfatul Muhtaj-nya Ibnu Hajar, Nihayatul Muhtaj-nya Ar-Ramli, mughnil Muhtaj-nya asy-Syarbini, Fathul Wahab-nya Syaikh Zakariya al-Anshari, Raddul Muhtar oleh Ibnu ‘Abidin, al-Fiqhul Islamiy karya Wahbah Az-Zuhaili, dll
[4] Kitab-kitab fiqh siyasah yang secara khusus merinci masalah imamah misalnya: al-Ahkamus Sulthoniyyah karya Al Mawardi dan juga Abu Ya’la, Ghiyatsul Umam karya Al Juwaini, Tahrirul Ahkam oleh Ibnu Jama’ah.
[5] Abdur Rahman al-Jazairi, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah (Kairo: Dar al-Hadits, 2004) h. 321
[6] Anonim, Jawaban Tuntas Pertanyaan Berulang Seputar Khilafah dan Hizbut Tahrir, (http://hizbut-tahrir.or.id/2012/09/05/jawaban-tuntas-pertanyaan-berulang-seputar-khilafah-dan-hizbut-tahrir/), diakses pada 18 Oktober 2012
[7] Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthoniyah Hukum-hukum Penyelenggaraan Negara Dalam Syariat Islam, alih bahasa oleh Fadli Bahri, Lc. (Jakarta: Darul Falah, 2006), h. 1 dan 4
[8] Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthoniyyah wa al-Wilayat ad-Diniyyah, ditahqiq oleh Ahmad Abdus Salam (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2006), h. 17; lihat juga: Al-Mawardi, al-Ahkam as-sulthoniyyah, ditahqiq oleh Ahmad Jad (Kairo: Dar al-Hadits, 2006), h. 39; lihat juga: Al-Mawardi,  Kitab al-Ahkam as-Sulthoniyyah wa al-Wilayat ad-Diniyyah, ditahqiq oleh Dr. Ahmad Mubarok (Kuwait: Maktabah Dar Ibn Kutaibah, 1989), h. 21
[9] Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthoniyah Hukum-hukum Penyelenggaraan Negara Dalam Syariat Islam, alih bahasa oleh Fadli Bahri, Lc. (Jakarta: Darul Falah, 2006), h. 22
[10] Maka sangat naif sekali jika ada orang yang ingin mengetahui makna istilah “imam” yang menjadi isu perdebatan para ulama ahli kalam dalam kitab-kitab mereka, tetapi yang ia baca justru kitab tafsir Al-Qur’an karya Ibnu Katsir, dengan harapan ia akan menemukan penjelasan makna imam yang dipakai para ahli kalam itu dari semua kata “imam” yang ada di dalam Al-Qur’an. Ini sama naifnya dengan orang yang ingin memahami istilah “dho’if” yang dipakai oleh para ulama hadits tapi tidak mencari tahu di kitab-kitab musthalah hadits, ia justru membolak-balik kitab tafsir Al-Qur’an dan membaca penjelasan makna dho’if di manapun kata itu muncul di ayat Al-Qur’an. Maka dapat diduga bahwa dia tidak akan menemukan jawaban yang nyambung dengan apa yang dimaksud oleh para ulama hadits..
[11] Lihat: Ibnu Mandzur, Lisanul ‘Arab, Juz I (Beirut: Dar ihya’ at-Turots al-’Arobiy, 1999)  h. 213
[12] Al-Fayyumi, al-Mishbah al-Munir fi Ghorib asy-Syarh al-Kabir (Kairo: Dar al-Hadits, 2008) h. 20
[13] Ibnu Mandhur, op. cit. ; Ibnu Qoldun
[14] Rawas Qal’ah Jiy, Mu’jam Lughoh al-Fuqoha (ebook maktabah Syamilah), didownload dari: http://www.shamela.ws.index.php/book/1214
[15] ibid,
[16] Al-Qalqasyandi, Ma’atsir al-Inafah fii Ma’alim al-Khilafah, Juz  I (Beirut: ‘Alam al-Kutub, tt) h. 8 – 9
[17] Ibnu Mandhur, Lisanul ‘Arab, Juz IV (Beirut: Dar ihya’ at-Turots al-’Arobiy, 1999)  h. 182
[18] Asy-Syaukani, as-Sail al-Jarrar al-Mutarafiq ‘ala Hada’iq al-Azhar (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004) h.937
[19] Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthoniyyah wa al-Wilayat ad-Diniyyah, ditahqiq oleh Ahmad Abdus Salam (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyyah, 2006), h 5
[20] Al-Khathabi, Ma’alim as-Sunan (Halb: Mathba’ah Muhammad Raghib ath-Thabakh, tt) Juz IV h. 309
[21]  Al-Iji, al-Mawaqif fi ‘Ilm al-Kalam (Beirut: ‘Alam al-Kutub, tt) h. 395
[22] Al-Juwaini, Ghiyats al-Umam fi at-Tiyats adh-Dhulam (Iskandariah: Dar ad-Dakwah, 1400 H) h. 15
[23] Lihat: At-Taftazani, Syarh al-Maqoshid, juz V (Beirut: ‘Alam al-Kutub, 1998), h. 232
[24] Rasyid Ridho, Al-Khilafah au al-Imamah al-’Udhma, dalam Wajih Kautsaroni, Ad-Daulah wa al-Khilafah fi al-Khithob al-’Arobi Abban al-Tsaurah al-Kamaliyah fi Turkiya: Dirosah wa Nushush (Beirut: Dar ath-Tholi’ah, 1996) h. 53
[25] At-Taftazani, Syarh al-’Aqa’id an-Nasafiyah (Kairo: Maktabah al-Kuliyat al-Azhariyah, 1988) h. 95
[26] Ibnu Khaldun, al-Muqaddimah (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 2006) h. 151
[27] Abdul Hayyi Al-Kattani, Nidhomu al-Hukumah an-Nabawiyah al-Musamma at-Taratib al-Idariyah Juz I (Beirut: Dar al-Arqom, ) h.79
[28] Az-Zuhaili, al-fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, juz 8 (ebook maktabah syamilah: http://www.shamela.ws/index.php/book/384) h. 419. Bandingkan dengan Fiqih Islam wa Adillatuhu edisi Indonesia, alih bahasa oleh Abdul Hayie (Jakarta: GIP, 2011) h. 425
[29] Taqiyuddin an-Nabhani, Nidham al-Hukm fi al-Islam (Beirut: Dar al-Ummah, 2002) h. 34
[30]  Al-Iji, al-Mawaqif fi ‘Ilm al-Kalam (Beirut: ‘Alam al-Kutub, tt) h. 395
[31] Ibnu Hazm, al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa’ wa an-Nihal, Juz IV (Beirut: Dar al-Jil, 1996) h. 153
[32] Ibnu Hazm, Maratib al-Ijma’ fi al-Ibadat wa al-Mu’amalat wa al-Mu’taqadat (Beirut:Dar al-Afaq al-Jadidah) h.144
[33] Al-Mawardi, al-Ahkam as-Sulthaniyah (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 2006) h. 9
[34] Abu Ya’la, al-Ahkam as-Sulthaniyah (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 2000) h. 25
[35] Al Bazdawi, Ushulud Diin, tahqiq oleh Dr. Ahmad Hijazi As Saqo (Kairo: al-Maktabah al-azhariyah lit-turots, 2003) h. 195
[36] Ibnu Najim, al-Bahr ar-Ra’iq Syarh Kanz ad-Daqa’iq (ebook diunduh dari http://shamela.ws/index.php/book/12227) Juz VI h.299
[37] An-Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, Juz VII (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 2003) h. h. 267
[38] Lihat: Ghiyatsul Umam hal. 125-132
[39] An-Nawawi, Syarh Shahih Muslim (Kairo: Dar al-Hadits, 2001) Juz VI, h.474
[40] At-Taftazani, Syarh al-’Aqa’id an-Nasafiyah (Kairo: Maktabah al-Kuliyat al-Azhariyah, 1988) h. 95
[41] Az-Zuhaili, al-fiqh al-Islamiy wa Adillatuh, juz 8 (ebook maktabah syamilah: http://www.shamela.ws/index.php/book/384) h. 419. Bandingkan dengan Fiqih Islam wa Adillatuhu edisi Indonesia, alih bahasa oleh Abdul Hayie (Jakarta: GIP, 2011) h. 425
[42] Abdul Hayyi Al-Katani, Nidhomu al-Hukumah an-Nabawiyah al-Musamma at-Taratib al-Idariyah Juz I (Beirut: Dar al-Arqom, tt), h.79
[43] Musthafa Hilmi, Al-Khilafah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islami (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2004) h. 318
[44] Al-Juwaini, op. cit.
[45] Ibnu Hazm, al-Fashl fi al-Milal wa al-Ahwa wa an-Nihal, juz IV (Beirut: Dar al-Jil, 1996) h. 150
[46] Abdul Qohir Al Baghdadi, Ushulud Din (Istambul: Mathba’ah ad-Daulah, 1928) h. 271
[47] Ibnu Jama’ah, Tahrirul Ahkam fi Tadbiri Ahlil Islam (Qatar: Ri’asah al-Mahakim asy-Syar’iyah wa as-Su’un ad-Diniyah, 1985) h. 48
[48] Dalam At-Taftazani, Syarh al-’Aqa’id an-Nasafiyah (Kairo: Maktabah al-Kuliyat al-Azhariyah, 1988) h. 97
[49] An Nawawi, Raudhah ath-Thalibin, Juz VII (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 2003) h. 263
[50] Ibnu Hajr Al Haitsami, Showa’iqul Muharriqoh fi Radd ‘ala Ahli bida’ wa Zanadiqah (Istambul: Dar Syafqoh, 2003) h. 10
[51] At-Taftazani, op. cit.
[52] Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Jihad dan Keutamaannya (Solo: Pustaka Mantiq, 1995) h. 14
[53] Al-Qurthubi, al-Jami’ li-Ahkam al-Qur’an, Juz X (Beirut: Mu’assasah ar-Raisalah, 2006) h.224
[54] An-Nabhani, ad-Daulah al-Islamiyah (Beirut: Dar al-Ummah, 2002) h.147 dst
[55] ad-Dahlawi, Hujatullah al-Balighah,juz II (Beirut: Dar al-Jil, 2005) h.229
[56] Sa’id Hawa, al-Islam (Kairo: Dar as-Salam, 2001) h. 360-361
[57] An-Nabhani melihat peran Nabi saw sebagai imam negara terpisah dari tugas beliau sebagai rasul. Tugas rasul adalah menerima wahyu dan menyampaikannya, sedangkan tugas imam adalah menerapkan wahyu berupa hukum yang beliau terima ke dalam kehidupan masyarakat. Meski faktanya kedua peran ini saling mendukung. Setelah beliau wafat, tugas sebagai rasul tidak mungkin diganti, namun tugas sebagai imam harus diganti.
[58] An-Nabhani, Nidhamul Hukm fi al-Islam (Beirut: Dar al-Ummah, 2002) h. 116
[59] Asy-Syafi’i, al-Fiqh al-Akbar (tt:tp) h. 38
[60] Al-Mawardi, op. cit., h.7
[61] Imam al-Harmain Abul Ma’ali Al-Juwaini, Ghiyats al-Ummam (Iskandariyah: Dar ad-Da’wah, 1400 H) h. 109
[62] Al-Qalqasyandi, Ma’atsir al-Inafah fi Ma’alim al-Khilafah (Beirut: ‘Alam al-Kutub, tt) Juz I, h. 39
[63] Fakhrud Din Ar-Razi, al-Masa’il al-Khamsun fi Ushul ad-Din (Beirut: Dar al-Jail, 1990) h. 71
[64] Al-Baqilani, al-Inshaf fima Yajib I’tiqaduh wa la Yajuz al-Jahluh (Kairo: al-Maktabah al-Azhar li at-Turats, 2000) h. 61
[65] Fakhrudin ar-Razi, op. cit.
[66] Al-Baidhowi, Mishbah al-Arwah fi Ushul ad-Din (tt: Dar ar-Razi, 2007) h. 198-199
[67] Al-Bazdawi, Ushulud Din (Kairo: Maktabah al-Azhariyah lit-Turats, 2003) h. 183
[68] At-Taftazani, Syarh al-’Aqa’id an-Nasafiyah (Kairo: Maktabah al-Kuliyat al-Azhariyah, 1988) h. 95
[69] Abdul Hayyi Al-Katani, Nidhomu al-Hukumah an-Nabawiyah al-Musamma at-Taratib al-Idariyah Juz I (Beirut: Dar al-Arqom, ) h.79
[70]An-Nawawi, Raudhah, h. 269
[71] An-Nasafi, Bahrul kalam (Damaskus: Maktabah Dar al-Farfur, 2000) hal 263
[72] Ibnu Khaldun, al-Muqoddimah (Beirut: Dar al-Kutub al-’Ilmiyah, 2006) h.151
[73] Ibnu Azraq, Badai’ as-Suluk fi Thabai’ al-Muluk (ebook diunduh dari http://shamela.ws/index.php/book/7236) h.1
[74] Rasyid Ridho, Al-Khilafah au al-Imamah al-’Udhma, dalam Wajih Kautsaroni, Ad-Daulah wa al-Khilafah fi al-Khithob al-’Arobi Abban al-Tsaurah al-Kamaliyah fi Turkiya: Dirosah wa Nushush (Beirut: Dar ath-Tholi’ah, 1996) h. 53
[75] Prof. Abdul Wahab Khalaf, as-Siyasah asy-Syar’iyyah fi as-Syu’un ad-Dustur wa al-Kharijiyah wa al-Maliyah (ebook diunduh dari http://shamela.ws/index.php/book/8678) h. 59;  Bandingkan dengan Abdul Wahab Khalaf, Politik Hukum Islam (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2005) h. 58
[76] Abdul Hayyi Al-Kattani, Nidhomu al-Hukumah an-Nabawiyah al-Musamma at-Taratib al-Idariyah Juz I (Beirut: Dar al-Arqom, ) h.79
[77] Abdul Qadir ‘Audah, at-Tasyri’ al-Jina’i al-Islami Muqaranan bi al-Qanun al-Wadh’iy (Beirut: Dar al-Kutub al-’Arabi, tt) h.43
[78] Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyah (Kairo: Dar al-Fikr al-’Arabi, tt) h.19
[79] Fiqih Islam wa adillatuhu, hal 277
[80] Dr. Dhiya’uddin Rais, An-Nadhoriyat as-Siyasiyyah al-Islamiyah (Kairo: Dar at-Turots, tt) h. 117-118 ; bandingkan dengan edisi Indonesianya: Teori Politik Islam, (jakarta: GIP, 2001) hal 82.
[81] An-Nabhani, asy-Syakhshiyyah al-Islamiyah Juz II (Beirut: Dar al-Ummah, 2003) h. 103
[82] Al-Qalqasyandi, op. cit., h. 13
[83] Ibid., h. 21
[84] Lihat: Dr. Musthafa Hilmi, al-Khilafah fi al-Fikr as-Siyasi al-Islamiy, h. 318 dst
[85] Asy-Syaukani, as-Sail al-Jarrar al-Mutarafiq ‘ala Hada’iq al-Azhar (Beirut: Dar Ibn Hazm, 2004) h.937
[86] Al-Ghazali, al-Iqtishad fi al-I’tiqad (Beirut: Dar al-Fikr, 1997) h.169
[87] Ad-Dahlawi, op. cit.
[88] Syamsuddin adz-Dzahabi, al-Muqaddimah az-Zahra fi Idhah al-Imamah al-Kubra (Kairo: Dar al-Furqan, 2008) h.12
[89] Badruddin al-‘Aini, Umdah al-Qari Syarh Shahih al-Bukhari (Beirut: Dar al-Fikr, tt) juz 24 hal 279
[90] Al-Khabazi, al-Hadi fi Ushul ad-Din (Istambul: MIFAV, 2006) h. 281
[www.al-khilafah.org]

1 komentar:

  1. afwan, ada redaksi yang salah, dan baru saja diperbaiki.

    redaksi yang salah: sebagai istilah yang dipakai oleh para ulama sunni dalam karya-karya akidah maupun fiqh mereka, bukan dalam konteks (putus)

    Imam dan imamah berakar dari kerja amma (أمّ). Dalam kamus Lisanul ‘Arab dijelaskan bahwa kata kerja amma (أمّ)memiliki makna “mendahului orang lain” atau “menempatkan diri pada posis yang lain.[10] Namun sebelum itu, (nyisip di sini --> ) kita akan memahami makna dari kata-kata kunci kita itu secara bahasa terlebih dahulu. i di depan orang lain”. Dalam kalimat misalnya : amma Zaidun al-qouma atau amma Zaidun bilqoumi, kedua bentuk kalimat itu memiliki satu makna, yaitu Zaid menempatkan diri atau berjalan di depan sekelompok orang (taqoddamahum).

    BalasHapus

Diberdayakan oleh Blogger.