Header Ads

BP Migas Bubar, Liberalisasi Migas Jalan Terus

Oleh Abdus Salam
(Lajnah Siyasiyah HTI Jawa Timur)

Negeri yang kaya SDA (Sumber Daya Alam) ini seolah gagal memanfaatkan SDA-nya. Nikmat yang diberikan Sang Pencipta tidak lagi dapat dimanfaatkan dan dinikmati oleh manusia yang hidup di atasnya.  Sungguh jika ini dibiarkan terus menerus maka akan menjadi bencana. Bubarnya BP Migas salah satu contoh dari carut-marutnya pengolaan SDA berupa Migas (minyak dan gas). BP Migas yang dibentuk tahun 2012 untuk menjalankan amanat UU Migas No. 22 tahun 2001. Selain pembubaran BP Migas juga ada persoalan lain yang pelik terkait pengelolaan Migas. Persoalan itu antara lain terkait barganing position pemerintah untuk menguasai seluruh sektor migas Indonesia. Pemerintah seolah terjebak pada dilema antara formulasi B to G atau B to B. Saat ini sekitar 80% ladang migas di Indonesia dikuasai asing. Asing dalam hal ini berbentuk MNC (Multi National Corporation) ataupun negara.  Sehingga bisnis dan kekuasaan begitu kental dalam pengelolaan migas.
Pembahasan mengenai Migas menyeruak ke permukaan terutama ketika muncul keputusan MK Nomer 36/PUU-X/2012 tentang BP Migas bubar. Terkait pengelolaan migas hendaknya dijadikan perhatian khusus. Pasalnya, migas merupakan bagian kedaulatan energi. Energi bagi sebuah negara merupakan denyut nadi dan nyawa untuk menggerakkan segala bidang kehidupan. Jika energi suatu negara dikuasai negara lain, maka negara tidak mempunyai kedaulatan. Baik di mata rakyat, maupun di kancah internasional. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan duduk persoalan carut marut pengelolaan energi di Indonesia. Khususnya migas. Adapun pembubaran BP Migas merupakan masalah cabang dari masalah pokok berupa liberalisasi pengelolaan energi.  Keputusan MK atas uji materiil UU No 22 tahun 2001 oleh beberapa Ormas dan Tokoh yang menghasilkan keputusan BP Migas Bubar menyisakan beberapa pertanyaan besar dari berbagai kalangan. BP Migas bubar, sudahkah kedaulatan energi (=migas) negeri ini terwujud ? Apakah BP Migas bubar wujud dari usainya liberalisasi migas ? Apakah esensi sebenarnya keputusan MK ? Sebagai sebuah keputusan politik yang benar-benar ditujukan kepada kepentingan rakyat atau menjadi sebuah skenario politik yang sarat dengan kepentingan kekuasaan Penguasa dan Asing ?

Pelajaran Penting
Hampir bisa dikatakan jika Indonesia tidak memiliki kedaulatan pengelolaan energi. Sikap pemerintah yang 
 inlander (terjajah) tampak dalam ketidakmampuan dalam mengelola energi. Hal itu muncul akibat penjajahan global melalui ekonomi berwujud MNC. Di sisi lain, politik Indonesia masih mengekor pada asing. Indonesia belum punya ideologi dan tata hidup yang jelas.

Indonesia sebagai negeri masyoritas berpenduduk muslim. Justru menunjukkan praktek yang buruk terkait pelayanan kepada umat. Termasuk juga dalam mengelola energi. Hal ini tidak berbeda dengan negeri muslim lainnya. Kalaupun pengelolaan energi di Timur Tengah dikelola sendiri, itu pun mewakili kerajaan. Kekayaan menumpuk di kalangan mereka saja. Rakyat pun menderita dibuatnya.  Jika dibandingkan dengan negara yang berhaluan sosialis (semisal Kuba dan Venezuela) hampir-hampir saja negeri kaum muslimin kalah dalam pengelolaan energi.

Apa yang terjadi di negeri-negeri muslim tersebut diakibatkan ketiadaan ideologi Islam. Islam sekadar dijadikan kehidupan ritual keagamaan. Islam sekadar simbol dan agama mayoritas semata. Maka untuk mengakhiri carut-marut pengaturan energi seharusnya menjadikan Islam sebagai landasan bernegara dan mengatur hidup.

Terkait dengan pembubaran BP Migas, sebagai manusia yang sehat dan berakal tidak hanya berkutat pada eksistensinya. Selama ini yang terjadi BP Migas menjadi kambing hitam di antara carut marut pengelolaan migas. Tudingan pun muncul dengan dalih inefisiensi, memudahkan asing, inkonstitusional, dan lainnya. Padahal, BP Migas merupakan badan independen yang dibentuk oleh pemerintah yang selama ini sudah bekerja untuk membuat kontrak kerjasama dengan berbagai investor baik domestik maupun asing. BP Migas dibentuk berdasar amanat UU No 22 tahun 2001 pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Amien Rais, Ketua DPR Akbar Tanjung, dan Menteri Pertambangan dan ESDM Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dan semua Fraksi di DPR (kecuali satu fraksi kecil), semua partai berbasis Islam (termasuk Partai Keadilan Sejahtera, PAN, PPP, PBB, PKB) dan juga partai besar (PDI-P dan Golkar)  mendukung ratifikasi dari UU Migas yang melahirkan BP Migas tahun 2001.

Hal yang pasti harus dijadikan patokan mendasar adalah ideologi yang dianut negeri ini. Ideologi yang ada pun akan menghasilkan UU, peraturan, Keppres, atau peraturan lainnya berdasar ideologi negara. Jika ideologi yang diemban mengikuti kapitalis-liberalis, maka semua peraturan yang dihasilkan pun sifatnya sama. Sebagaimana yang terjadi pada BP Migas. BP Migas merupakan alat UU Migas No.22 tahun 2001. Pemerintah membentuk BP Migas ini sesungguhnya untuk menutupi kebijakan bobrok yang dihasilkan dari UU Migas. Jika di tengah perjalanan terbukti BP Migas ketahuan belangnya maka pemerintah akan segera membubarkannya. Pemerintah pun dengan mudah membentuk lembaga baru. Unit Kerja di bawah Kementrian ESDM yang dibentuk berdasarkan Perpres 59/2012, menggantikan fungsi BP Migas “ibarat ganti baju” saja. Kontrak kerjasama sejumlah 353 buah produk BP Migas yang sangat menguntungkan Asing tetap diakui keberadaannya. Pidato SBY 14 Nopember 2012 menanggapi keputusan MK atas bubarnya BP Migas hanya untuk menenangkan karyawan BP Migas dan Investor Asing dan bukan menenangkan rakyat akibat ketidak pastian pemenuhan kebutuhan Migas. Keputusan MK yang lahir atas desakan permohonan uji materiil UU No 22 tahun 2001 oleh beberapa ormas dan tokoh menjadi kanalisasi kepentingan politik Penguasa yang tidak menganulir UU No 22 tahun 2001 melainkan mengalihkan asset politik otoritas BP Migas kepada Kementerian ESDM di bawah kepemimpinan Jero Wacik dari Partai Demokrat menjelang suksesi kepemimpinan 2014.

UU Migas No. 22 tahun 2001 sarat kepentingan asing. Sehingga negara yang melaksanakan kebijakan UU Migas merupakan antek asing. Begitu pula lembaga yang dibentuk juga antek asing, walaupun berwajah Indonesiais tapi sejatinya sarat dengan kepentingan Imperialis. Berikut pernyataan beberapa lembaga asing yang menyesponsori kelahiran UU Migas No.22 tahun 2001.
”(pada sektor migas, Pemerintah berkomitmen: mengganti UU yang ada dengan kerangka yang lebih modern, melakukan restrukturisasi dan reformasi di tubuh Pertamina, menjamin bahwa kebijakan fiskal dan berbagai regulasi untuk eksplorasi dan produksi tetap kompetitif secara internasional, membiarkan harga domestik mencerminkan harga internasional).Memorandum of Economic and Financial Policies (LoI IMF, Jan. 2000):
 …(Pada tahun 2001 USAID bermaksud memberikan bantuan senilai US$4juta [Rp 40 miliar] untuk memperkuat pengelolaan sektor energi dan membantu menciptakan sektor energi yang lebih efisien dan transparan. Para penasehat USAID memainkan peran penting dalam membantu pemerintah Indonesia mengembangkan dan menerapkan  kebijakan kunci, perubahan UU dan peraturan);
USAID telah membantu pembuatan draft UU MIgas yang diajukan ke DPR pada Oktober 2000. UU tersebut akan meningkatkan kompetisi dan  efisiensi dengan mengurangi peran BUMN dalam melakukan eksplorasi dan produksi);Energy Sector Governance Strengthened (USAID, 2000).
 “(Utang-utang untuk reformasi kebijakan memang merekomendasikan sejumlah langkah seperti privatisasi dan pengurangan subsidi yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi belanja public, belanja subsidi khususnya pada BBM cenderung regresif dan merugikan orang miskin ketika subsidi tersebut jatuh  ke tangan orang kaya).”Indonesia Country Assistance Strategy (World Bank, 2001):
Maka begitu jelas jika carut marut pengelolaan migas akibat UU yang salah dan memihak asing. Atas nama kedaulatan rakyat, seluruh rakyat dikadalin. Atas nama kepentingan rakyat, rakyat dirugikan dengan investasi asing. Atas nama rakyat pula, rakyat dikibuli untuk masuk kubangan politik jebakan status quo. Rakyat diajak berpikir terkait UU dan jika UU tersebut merugikan, rakyat diminta judicial review. Lantas, negara macam apa ini ? Kebijakan yang dihasilkan tidak juga berpihak pada kepentingan rakyat ? Sudah rakyat diminta memikirkan hidupnya sendiri malahan diminta untuk berpikir membantu pemerintah. Benar-benar pemerintah kehilangan arah.  Benar-benar pemerintah yang dhalim.

Patut diapresiasi pula beberapa ormas islam dan gabungan dari masyarakat yang menggugat UU Migas No. 22 tahun 2001. Tetapi yang perlu diingat adalah upaya untuk menggugat UU Migas dan menghasilkan BP Migas bubar adalah bagian dari perjuangan mengganti sistem kapitalis liberalis yang menghasilkan kebobrokan pengelolaan energy (=migas) dengan menerapkan Sistem Ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah Islamiyah yang pasti menjamin pengelolaan energy (=migas) untuk kepentingan rakyat. Ormas Islam dan beberapa elemen masyarakat yang peduli hendaknya membuat arus baru. Arus itu untuk mengguncang pemerintah dan menjelaskan kebusukan-kebusukannya. Jika selama ini bermain dan mengikuti cara dan konstitusi yang ada. Niscaya mereka akan kucing-kucingan (kejar-mengejar) dengan pemerintah. Pemerintah akan membuat banyak dalih untuk menguatkan dalilnya berupa UU. DPR pun akan diajak untuk bersengkongkol dengan membuat regulasi baru atas nama UU yang pro rakyat. Artinya tambal sulam dan tidak menyelesaikan akar persoalan.

Selain penerapan sistem yang salah dalam menghasilkan kebijakan. Ada orang-orang yang turut menghasilkan kebijakan salah tersebut. Orang-orang ini bisa saja antek, boneka, pengekor atau yang ikhlas bekerja bukan untuk kepentingan rakyat. Lihatlah mereka yang duduk di atas kursi parlemen, yudikatif, dan eksekutif.
Hal ini dapat dicermati dari isi pidato presiden pascapembubaran BP Migas. Berikut beberapa petikannya.
“Saudara tahu bahwa adalah UU No. 22 tahun 2001, jadi pada era kepemimpinan Presiden Megawati yang memberikan amanah untuk dibentuknya BP Migas. Dasar pemikiran dan tujuan dibentuknya BP Migas dulu, yang mengalir atau merujuk pada UU No 22 tahun 2001 itu yang kemudian BP Migas terbentuk pada tahun 2002 adalah kita ingin menghindari conflict of interest, benturan kepentingan.”

Spekulasi dengan menyalahkan pemerintahan sebelumnya juga tidak bijak dilakukan seorang presiden. Hal ini dikarenakan presiden SBY selama ini tidak pernah bertindak atau berpikir terkait berbagai UU yang bermasalah. UU warisan yang bermasalah pun tetap dibiarkan selama belum di-judicial review.  Ketidakmampuan dalam merubah kebijakan yang salah merupakan bukti ‘lempar batu sembunyi tangan’. Selama ini pula pemerintah tidak berdaya untuk mencabut dan mengambil dominasi pengelolaan migas. Padahal migas ini milik sendiri, di atas bumi sendiri, dan  untuk negeri ini. Lantas, di mana peran pemerintah untuk kemakmuran rakyat? Pasca pembubaran BP Migas pun, pemerintah tidak membatalkan kontrak yang sudah diteken. Padahal dengan sedikit keberanian saja pemerintah sudah berkuasa dan memonopoli penguasaan migas. Selama pemerintah tidak mengelola secara mandiri, bisa dipastikan liberalisasi migas ini akan terus berlanjut. Baik atas nama konstitusi ataupun tidak. Memang untuk awal penguasaan migas terasa berat, namun jika diusahakan bisa saja terjadi. Modal bisa dicari dan teknologi bisa dibeli.
Teruntuk anggota parlemen sudah saatnya sadar. UU yang dihasilkan atas nama kedaulatan rakyat banyak yang bermasalah. UU produk parlemen banyak di-judicial review. Anggota parlemen juga seharusnya mengoreksi diri. Akar persoalannya apa sehingga itu semua terjadi? UU diproduk atas dasar pesanan. Proses melahirkan UU atau program legislasi menjadi proyek untuk melegitimasi kepentingan Penguasa dan Asing. Program legislasi (=pembuatan UU) dalam bingkai demokrasi dibuat seperti mainan. Buktinya selama ini anggota parlemen biasa-biasa dan tenang menikmati keruwetan sistem politik ini (demokrasi). Jika selama ini mereka tidak menjadikan demokrasi sebagai masalah dan biang kerok. Maka kedzaliman akan terus menerus menyelimuti rakyat atas nama pemaksaan UU. Tampaknya kejumudan merebak di kalangan mereka. Sebagai contoh draft UU Migas No.21 tahun 2001 merupakan pesanan asing. Belum lagi untuk menyusun UU yang lain anggota parlemen plesiran ata nama studi banding ke luar negeri. Hal ini menunjukkan jika kiblat pembuatan UU adalah negara lain, yang belum tentu juga sukses dalam membuat UU. Padahal selama ini, negara yang menerapkan demokrasi justru membuat kebijakan yang tidak pro-rakyat. Hal ini diakibatkan kongkalikong antara anggota parlemen dan pengusaha (domestic atau asing). Jadi yang berkuasa adalah uang dan jabatan. Lantas, apa sistem seperti ini masih dipertahankan? Sungguh aneh bagi mereka yang masih berakal menjaga mati-matian sistem demokrasi yang batil?

Bagi lembaga yudikatif yang berkaitan dengan konstitusi juga koreksi diri. Banyaknya UU yang di-judicial review dan beberapa dikabulkan oleh MK  (Mahkamah Konstitusi) membuktikan kegagalan UU produk parlemen. Walaupun MK diberi kewenangan untuk membatalkan UU dan menerima pengaduan masyrakat. Tetap saja MK harus bijak dan tidak main-main. Kinerja selama ini MK hanya menjadi bemper dan terminal terakhir pengaduan kesalahan UU dan keputusan lainnya (semisal hasil pilkada). Keputusan yang terjadi pun tidak semuanya memuaskan pemohon. Sebagai bukti MK hanya membubarkan BP Migas, tetapi tidak membatalkan keseluruhan isi UU Migas No.22 tahun 2001. Padahal UU tersebut pesanan asing. Bukankah ini akan melukai hati rakyat yang sudah berjuang sungguh-sungguh untuk uji materiil? Di sisi lain, MK menjadi lembaga superbody dalam menjaga konstitusi negeri ini. Lantas, apakah MK hanya menunggu penguji materiil UU tanpa berbuat apa-apa ketika rakyat ditindas atas nama UU?

Oleh karena itu, butuh perombakan total atas negeri ini dalam pengaturan sistem hidup. Hal ini dikarenakan peraturan akan berimplikasi langsung pada khalayak banyak. Jangan sampai rakyat dijadikan tumbal dan kelinci percobaan atas nama UU. Maka ada seruan hangat untuk semuanya agar memahami persoalan umat dan berjuang untuk menyelesaikannya.

Seruan Hangat
 
Ormas Islam saat ini seharusnya lebih fokus pada persoalan umat. Terlebih lagi mereka membawa nama besar umat Islam. Persoalan yang dihadapi umat islam saat ini adalah ketiadaan syariah Islam dalam mengatur hidup mereka. Ingatlah kemiskinan, kebodohan, dan ketidakadilan adalah secuil dari persoalan umat. Semua itu terjadi karena meninggalkan syariah Islam yang agung ini. Selayaknya ormas islam tidak banyak berspekulasi dan berwacana hanya menjadikan syariah sebagai nilai-nilai tanpa diterapkan secara formal. Padahal Islam diturunkan untuk mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk ibadah. Terkait pengaturan migas Islam juga menengaskan bahwa SDA merupakan milik umat. Maka pengelolaan dibebankan kepada negara, bukan asing atau swasta.
 
Di sisi lain, ormas Islam jangan sampai terkecoh dalam jebakan status quo apalagi masuk dalam kubangan kanalisasi kepentingan politik Penguasa yang menyesatkan sehingga menjadi kehilangan arah perjuangan. Jangan sampai disibukkan hanya dengan mengritisi UU semata, tapi lupa hakikat sebenarnya. Hakikat tersebut yaitu diterapkannya sistem kapitalis-liberal yang melahirkan demokrasi. Selama sistem itu yang diambil maka produk UU tidak akan memuaskan khalayak banyak. Hanya memuaskan kepentingan golongan, penguasa, dan asing. Sudah saatnya ormas Islam menjadikan Islam sebagai aqidah ruhiyyah dan aqidah siyasiyah. Fokus perjuangan pada penerapan syariah dalam bingkai Khilafah. Dan senantiasa menumbuhkan ruhul Jihad bagi kaum muslimin terutama para tentara kaum muslimin di berbagai negeri-negeri kaum muslimin untuk menghadapi kafir harbi fi’lan (AS, Israel dan para sekutunya).
 
Bagi para cendekiawan muslim hendaknya Anda berfikir dan bekerja dengan sungguh-sungguh. Kepakaran Anda gunakanlah untuk kemuliaan Islam. Bukan sekadar sebagai kebanggan intelektual. Jika Anda dapat mengarahkan dan memfokuskan untuk kepentingan umat Islam. Maka perjuangan Anda akan bernilai pahala di sisi Allah. Ingatlah sistem yang ada saat ini rusak, karena berasal dari akal manusia yang terbatas.
 
Bagi penegak hukum yang masih mempuyai iman dan nurani kemanusiaan. Ingatlah syariah Islam lebih mulia daripada syariah buatan manusia. Selama tidak mengambil syariah Islam dari Allah, berarti ingkar kepadanya. Hukum buatan manusia itu hukum rimba. Maka buang jauh-jauh. Jadilah penegak syariah Islam dan penjaganya. Niscaya kemuliaan dan keberkahan hidup akan meliputi Anda semua.
 
Oleh karenanya,pembubaran BP Migas dan keberadaan UU Migas No.22 tahun 2001 selayaknya jadi pelajaran berharga. Seiring waktu berjalan hendaknya menyadarkan kita semua betapa penting syariah Islam ini dalam mengatur semua aspek kehidupan. Buang kapitalis-sekular yang menghasilkan liberalisme di segala aspek kehidupan. Di sisi lain syariah akan diterapkan secara total oleh entitas negara Khilafah. Maka jalan sohih untuk keluar dari problem hidup dan carut-marut aturannya dengan menerapkan syariah dan Khilafah.  Itulah pilihan orang-orang cerdas.  Wallahu a’lam bissawwab. [www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.