Header Ads

FPI hentikan kasus penginjak al Qur'an

Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Tangerang mengaku tidak akan melanjutkan kasus penghinaan dan penodaan agama yang dilakukan M. Soleh atau Oleng yang menginjak-injak Alquran pada persidangan dua minggu lalu.



"Hakim sudah menjatuhkan hukuman mati padanya, jadi kita tidak akan lanjutkan kasus ini," kata Habib Muh Assegaf usai pembacaan vonis terhadap M Soleh, Selasa (18/12) seperti dilansir okezone.

Akan tetapi Habib sangat menyayangkan, pada pembacaan vonis yang dibacakan majelis hakim, sama sekali tidak disinggung perbuatan Oleng yang sudah menginjak-injak Alquran.

"Kecewa sekali kami, harusnya hakim menyebut kasus penodaan agama ini dalam vonisnya, karena apa yang ia lakukan sudah melukai hati umat Islam, tapi kami tetap bersyukur pelaku dihukum setimpa atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan FPI Kabupaten Tangerang akan menempuh jalur hukum terkait perlakuan Oleng yang telah menginjak-injak kitab suci dihadapan pengadilan saat pembacaan tuntutan. FPI bahkan mengikuti dan mengawal setiap persidangan yang digelar di PN Tangerang.

M Soleh alias Oleng bersama dengan 5 rekannya Norip Junaedi alias Iip, Orek Bin Sabar, Jasrip, Chandra dan Endang dijerat pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.

M Soleh lalu dituntut hukuman mati dan lima lainnya dituntut hukuman seumur hidup atas kematian mahasiswi UIN berinisial IN. [arrahmah/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.