McDonald di Michigan digugat karena menyalahgunakan label halal, keluarkan uang untuk "ganti rugi"
Penyelesaian dengan cara finansial antara restoran makanan siap saji terbesar di dunia McDonald
dengan dua group perusahaan yang menjual makanan non-halal untuk para
pelanggan memicu kemarahan masyarakat Muslim di Detroit, negara bagian
Michigan, Amerika Serikat.
Sebuah gugatan telah dilayangkan terhadap McDonald kerena menjual ayam yang tidak dipotong secara halal tetapi dipromosikan sebagai produk halal kepada para pelanggan.
Tetapi, McDonald menyelesaikan masalah ini dengan kesepakatan uang, yang mana McDonald sepakat untuk membayar ganti rugi sebesar USD 700.000 untuk menutup masalah ini.
Dengan kesepakatan tersebut, USD 275.000 akan dibayarkan kepada Huda Clinic, sebuah pusat kesehatan Muslim di Detroit, dan USD 150.000 akan dibayarkan kepada Arab American National Museum di Dearborn, Michigan.
Sementara USD 25.000 akan diberikan kepada seorang pria di Dearborn yang menjadi penggugat utama, dan sisanya digunakan untuk biaya pengacara.
Tetapi uang "ganti rugi" ini membuat tersinggung Muslim yang berlangganan Fast Food merk ini. Mereka yang terlanjut memakan daging yang tak halal seharusnya yang mendapatkan ganti rugi.
"Mengapa uang itu masuk kepada kelompok yang tidak ada hubungannya dengan ini? Kami adalah orang-orang yang terkena dampaknya, bukan mereka," protes Hanadi Kesserouni (23), dari Dearborn, yang merasa dibohongi oleh perusahaan-perusahaan terkait, kepada Detroit Free Press pada Senin (4/2/2013), dilansir Onislam.
Seorang pengacara dari Dearborn mengatakan bahwa kesepakatan ini adalah tamparan bagi masyarakat Muslim setempat yang merasa dirugikan.
"Ini adalah tamparan di wajah masyarakat ini," katanya.
Moughni mengajukan gugatan di Wayne County Circuit Court bulan lalu untuk mengatur soal penyelesaian masalah ini atau mengajukan bahwa orang-orang yang terlanjur memakan daging haram untuk diberikan waktu lebih lama untuk meminta banding.
Pengadilan akan memproses gugatan ini pada 8 Februari pekan ini.
Namun, McDonald tetap mempertahankan cara penyelesaian dengan kesepakatan uang tersebut. [arrahmah/www.al-khilafah.org]
Sebuah gugatan telah dilayangkan terhadap McDonald kerena menjual ayam yang tidak dipotong secara halal tetapi dipromosikan sebagai produk halal kepada para pelanggan.
Tetapi, McDonald menyelesaikan masalah ini dengan kesepakatan uang, yang mana McDonald sepakat untuk membayar ganti rugi sebesar USD 700.000 untuk menutup masalah ini.
Dengan kesepakatan tersebut, USD 275.000 akan dibayarkan kepada Huda Clinic, sebuah pusat kesehatan Muslim di Detroit, dan USD 150.000 akan dibayarkan kepada Arab American National Museum di Dearborn, Michigan.
Sementara USD 25.000 akan diberikan kepada seorang pria di Dearborn yang menjadi penggugat utama, dan sisanya digunakan untuk biaya pengacara.
Tetapi uang "ganti rugi" ini membuat tersinggung Muslim yang berlangganan Fast Food merk ini. Mereka yang terlanjut memakan daging yang tak halal seharusnya yang mendapatkan ganti rugi.
"Mengapa uang itu masuk kepada kelompok yang tidak ada hubungannya dengan ini? Kami adalah orang-orang yang terkena dampaknya, bukan mereka," protes Hanadi Kesserouni (23), dari Dearborn, yang merasa dibohongi oleh perusahaan-perusahaan terkait, kepada Detroit Free Press pada Senin (4/2/2013), dilansir Onislam.
Seorang pengacara dari Dearborn mengatakan bahwa kesepakatan ini adalah tamparan bagi masyarakat Muslim setempat yang merasa dirugikan.
"Ini adalah tamparan di wajah masyarakat ini," katanya.
Moughni mengajukan gugatan di Wayne County Circuit Court bulan lalu untuk mengatur soal penyelesaian masalah ini atau mengajukan bahwa orang-orang yang terlanjur memakan daging haram untuk diberikan waktu lebih lama untuk meminta banding.
Pengadilan akan memproses gugatan ini pada 8 Februari pekan ini.
Namun, McDonald tetap mempertahankan cara penyelesaian dengan kesepakatan uang tersebut. [arrahmah/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar