Header Ads

96 Ormas Mendeklarasikan Penolakan RUU Ormas

Tindakan untuk mengendalikan gerak organisasi masyarakat (ormas) anarkis lewat RUU Ormas justru menuai penolakan. Sebanyak 96 ormas yang tergabung dalam Koalsi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia sepakat untuk menolak RUU yang akan disahkan DPR pada Maret mendatang.



Deklarasi penolakan terhadap pengesahan RUU Ormas dilakukan di Kantor PP Muhammadiyah, Jl Menteng Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/2/2013). Selain Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, nampak pula Direktur Wahid Institute Yenny Wahid, Sekretaris Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo, Koordinator Kontras Haris Azhar, Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia, serta perwakilan ormas lain.

"RUU ini multitafsir dan bisa dimanfaatkan secara semena-mena untuk memundurkaan demokrasi," kata Din Syamsudin.

Din menyatakan, RUU ini berpotensi menjadi sumbe legitimasi sikap otoriter pemerintah dalam mengatur warganya. Padahal, kebebasan berserikat dan berkumpul sudah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Senada dengan Din, Yenny Wahid berpendapat pemerintah tidak bisa mensamaratakan ormas-ormas di Indonesia. Tidak semua ormas berpotensi melakukan tindakan kekerasan semena-mena. Yang dibutuhkan untuk menangani ormas behaluan kekerasan hanyalah ketegasan dari aparat.

"Sakitnya diare diberi obat sakit kepala, nggak cocok. Mengobati ormas anarkis ya tindakan tegas dari aparat Kepolisian," tegas Yenny.

Mereka mendukung agar RUU Perkumpulan dimatangkan DPR. Selama ini, RUU tersebut dirasa tergeser oleh RUU Ormas, padahal RUU perkumpulan sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional 2010-2014.[detiknews/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.