Header Ads

Arim Nasim: “Shared Service, Upaya Pemerintah Sempurnakan Privatisasi Listrik”

Pakar Ekonomi Syariah Dr Arim Nasim kembali mengecam kebijakan pemerintah yang akan melaksanakan shared service PLN sebagai penyempurna privatisasi listrik. “Kalau shared service ini dijalankan maka sempurnalah proses privatisasi listrik ini walaupun badan usahanya masih bernama Perusahaan Listrik Negara,” ungkapnya kepada mediaumat.com, (13/3).


Berdasarkan informasi dari lingkungan dalam perusahaan listrik plat merah tersebut, Arim menyatakan pada 2013 ini pemerintah akan menjalankan shared service PLN. Menurutnya, shared service ini esensinya adalah unbundling fungsional yaitu membagi kegiatan PLN menjadi dua  fungsi.

Pertama,  fungsi teknis. Meliputi pembangkit, transmisi dan distribusi. Kedua,  fungsi administrasi. Meliputi keuangan dan akuntansi, SDM, IT dan niaga.

“Dalam melaksanakan unbundling fungsional ini PLN menggaet  Accenture yaitu  perusahaan konsultan manajemen global yang didirikan oleh  Arthur & Andersen Consulting yang berpusat di Amerika Serikat,” bebernya.

Arim menyatakan shared service atau unbundling fungsional sebagai penyempurna penyerahan badan usaha milik negara tersebut kepada swasta dan asing. “Shared service dilakukan  untuk menyempurnakan proses unbundling vertikal dan unbundling horizontal.

Unbundling vertikal bermakna pemecahan secara fungsi yaitu fungsi pembangkit dan transmisi. Sedangkan unbundling horizontal yaitu pemecahan perusahaan berdasarkan  geografis atau kewilayahan.

“Unbundling horizontal dibagi menjadi tiga kewilayahan yaitu DIT OP Jawa Bali, DIT OP Indonesia Barat dan DIT Indonesia Timur yang selama ini sudah dilaksanakan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, PLN sekarang ini sesungguhnya terbentuk dari nasionalisasi terhadap sejumlah perusahaan listrik asing sepeti OGEM, ANIEM, GEBEO dan lain-lain yang di masa Presiden Soekarno dalam kondisi unbundling (terpecah-pecah) kemudian disatukan (bundling) ke dalam perusahaan listrik dan gas negara (PLGN) sekarang PLN.

 Bundling (penyatuan) sejumlah perusahaan listrik swasta waktu itu dilakukan agar penyediaan listrik bisa lebih efisien dan mencegah agar listrik tidak hanya dinikmati oleh orang kaya saja. Namun dengan berkuasanya orang-orang liberal di kursi pemerintahan, PLN kembali diserahkan kepada swasta dan asing dengan cara kembali di-unbundling. [mediaumat/htipress/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.