Header Ads

NU dan Muhammadiyah Tolak RUU Ormas

Dua organisasi masyarakat (ormas) Islam terbesar, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menolak pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Ormas. Sebab, RUU itu dianggap telah keluar dari tujuan awal naskah akademiknya.


Ketua PBNU Imam Aziz di Sleman, Senin (25/3), mengatakan RUU itu awalnya dibuat untuk menghormati hak asasi manusia dalam kebebasan berserikat dan berorganisasi. “Tapi kemudian tersesat ke lembah belantara yang ruwet, terjerembab kepada pengaturan yang tidak jelas di mana definisi mengenai ormas terlalu luas dan banyak kerancuan,” kata Aziz.

Dia menegaskan, NU sudah menolak terhadap RUU tersebut. “Bahasa halusnya menunda, namun intinya sama, kita juga menolak,” terang Imam Aziz.

Di beberapa pasal, lanjut Imam, ada berbagai kerancuan yang luar biasa dan menjebak. Seperti pada pasal pelarangan. Dalam RUU Ormas yang lagi dibahas, ormas dilarang melakukan pelecehan atau penistaan terhadap agama.

“Sebuah oraganisasi yang seharusnya dilindungi tapi bisa ditolak karena adanya pasal penistaan tadi. Itu akan membuat kerancuan luar biasa dan menjebak,” jelasnya.

Anggota Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah Zuly Qodir juga menyayangkan RUU Ormas yang sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Menurutnya, RUU Ormas malah akan menjadi undang-undang yang membelenggu kebebasan berorganisasi.

“Dalam RUU ini, semua harus memakai izin, harus berkumpul juga berizin. Masak mau berkumpul dan ngaji di kampung harus minta izin,” kata Zuly Qodir dan mendukung penuh penolakan RUU Ormas.

Ormas, lanjut Zuly  sangat setuju ada aturan yang mengatur keberadaan ormas. Namun aturan tersebut jangan sampai menindas ormas, terlebih ormas yang sudah ada seperti NU dan Muhammadiyah.

Peneliti yang juga sosiolog dari UGM Ari Sujito mengatakan, arahan dari RUU Ormas sangat birokratis. Dan menduga RUU ini sangat tergesa-gesa masuk ke prolegnas. Sehingga ia menegaskan RUU tersebut harus ditolak.

“Karena kalau ditetapkan, masyarakat sipil tidak punya ruang gerak dalam berorganisasi dan berserikat, sehingga harus ditolak,” kata Ari. [metrotvnews/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.