TPM Usul Cara Jitu Ungkap Aparat Pelaku Penyiksaan dalam Video
Pihak
kepolisian menyatakan bahwa pihak yang terlibat dalam video penyiksaan
yang beredar di dunia maya dan diserahkan MUI bersama pimpinan Ormas
Islam, diduga bukan dilakukan Densus 88.
“Bisa juga dikontrol oleh Komisi III terhadap aktivitas-aktivitas penegakan hukum yang harus transparan. Sebab aktivitas penegakan hukum itu kan tidak boleh tertutup tapi terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya. [voa-islam/www.al-khilafah.org]
Hal itu
disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol.
Boy Rafli Amar yang membantah anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti
Teror telah melakukan penganiayaan. Boy meragukan Densus 88 pelaku
kekerasan yang terlihat dalam rekaman video yang dilaporkan oleh MUI dan pimpinan ormas Islam.
"Kami
nyatakan setelah mencermati tayangan berdurasi 13 menit itu, belum bisa
kami pastikan itu adalah anggota Densus," kata Boy dalam jumpa pers di
Mabes Polri, Jakarta, Senin 4 Maret 2013.
Menyikapi
hal itu, Tim Pengacara Muslim menyampaikan ada cara jitu untuk
mengungkap, siapakah para pelaku penganiayaan dalam video tersebut.
Menurut
Koordinator TPM, Achmad Michdan, hal itu bisa dilacak melalui Sprin
(Surat Perintah) dari pihak kepolisian yang melakukan operasi.
“Kalau
di Poso itu kan kita tahu sebagai sasaran atau target kasus terorisme,
maka biasanya untuk tugas-tugas di sana harus ada Sprin (Surat
Perintah). Nah, Sprin ini yang harus dicari siapa pimpinan yang ada di
sana?” kata Achmad Michdan kepada voa-islam.com, Senin (4/3/2013).
Selain itu, Kapolda saat itu pun bisa dimintai keterangan siapa saja yang terlibat dalam operasi tahun 2007 di Poso.
“Itu bisa saja diselidiki lewat Polda di sana, karena Polda itu harus tahu siapa pun yang datang ke sana,” imbuhnya.
Michdan
juga mengungkapkan jangan ditelan mentah-mentah sanggahan Polri sebab
masih bisa diungkap siapa sebenarnya yang terlibat dalam video
penyiksaan tersebut.
“Jadi
tidak bisa ditelan mentah-mentah, nanti dalam Sprin itulah terungkap,
sebab itu pasti ada perintahnya. Nah, nanti orang-orang yang ada di
Sprin itu yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Untuk
itu, ia meminta Komisi III bisa melakukan kontrol terhadap aktivitas
penegakkan hukum, karena aktivitas tersebut harus dilakukan secara
transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Bisa juga dikontrol oleh Komisi III terhadap aktivitas-aktivitas penegakan hukum yang harus transparan. Sebab aktivitas penegakan hukum itu kan tidak boleh tertutup tapi terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya. [voa-islam/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar