Header Ads

Demokrasi Meminggirkan Peran Ulama

“Demokrasi akan meminggirkan peran ulama karena pendapat ulama dianggap sebagai bagian kelompok terkecil di dalam masyarakat”. Tegas KH. Achmad Fauzi dari MUI Jatim dalam acara sarasehan tokoh dengan mengambil tema “ Peran tokoh dalam perubahan menuju Khilafah” di Asrama Haji Sukolilo Surabaya pada hari ahad (21/4).


Sekitar ratusan tokoh hadir dalam acara tersebut di antaranya Prof Sam Abede Pareno dosen pascasarjana Unitomo, Drs. Khoirudin M.Ag pengasuh PP Ummul Quro’, Sudarsono S.H mantan hakim MK dan M. Nuslan Jarot ketua Syarekat Islam Surabaya. Acara monolog tersebut disampaikan langsung Rochmat S. Labib ketua DPP HTI, dalam kesempatan tersebut menjelaskan tentang kebobrokan Demokrasi. Labib menyampaikan keterpurukan negeri ini diakibatkan oleh menjalankan azas Demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, Labib mencontohkan bagaimana UU di Indonesia dibuat oleh segelintir orang namun hasilnya mengatur kehidupan seluruh rakyat Indonesia sehingga banyak UU produk DPR dibatalkan oleh MK melalui yudisial review, sedangkan biaya pembuatan UU tersebut tidaklah murah.”Biaya pembuatan UU setiap tahun nilainya meningkat, dan biaya tersebut diambil dari uang rakyat” tegas Labib.

Dalam sesi dialog di antara peserta bertanya kenapa HTI tidak masuk dalam legislatif sehingga peran HTI dapat mengubah secara langsung tidak hanya aksi di jalan. Labib memberikan contoh tentang RUU Ormas di mana RUU tersebut digunakan untuk menjegal ormas-ormas Islam, HTI dengan sekuat tenaga mengadakan aksi di beberapa kota mulai dari Aceh sampai Papua dan hasilnya RUU Ormas ditunda, hal ini menunjukkan untuk mengubah tidak harus masuk menjadi anggota dewan, sebagaimana orang berdakwah di penjara tidak harus menjadi narapidana.
 
Dalam sesi yang kedua Achmad Labib memaparkan tentang ide Khilafah, Labib menyampaikan dia pernah ditanya oleh seseorang kewajiban menegakkan Khilafah, karena dalil penegakan Khilafah tidak ada dalam Al-Qur’an, Labib menyampaikan dalil apa yang digunakan untuk penentuan rakaat shalat. “Dalil apa yang digunakan yang digunakan dalam penentuaan rakaat shalat?”tanya Labib kepada para tokoh, spontan para tokoh menjawab al hadits, Labib melanjutkan hal ini menunjukkan bahwa kita tidak bisa memisahkan dalil Al-Qur’an dan Hadits. Dalil yang digunakan untuk penegakan Khilafah adalah adanya perintah Allah untuk melaksanakan syariat Islam secara kaffah sehingga yang bisa menjalankan syariat Islam secara kaffah adalah Khilafah sebagaimana para Khulafaur Rasyidin.[][htipress/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.