Header Ads

Perusahan asing pertama di Indonesia: Eksplorasi Indonesia

Di tengah hiruk pengganyangan PKI, gegap gempita Tritura dan gemuruh opini pengeroposan kekuasaan Soekarno yang membingungkan semua orang, ternyata Undang-undang No 1 tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing, yang dirancang, dirumuskan, diarahkan, dikoreksi oleh Amerika Serikat disahkan pada 10 Januari 1967.

 
Tanggal 12 Maret 1967 Soekarno menyerahkan kekuasaan kepada Soeharto. 24 hari kemudian, tepatnya tanggal 7 April 1967 kontrak karya dengan Freeport Sulphur untuk mengexploitasi pertambangan tembaga di gunung Ertsberg, di Kabupaten Fakfak, Irian Barat.

Ini foto dokumentasi penanda-tanganan kontrak karya dengan Freeport Sulphur: Menteri Pertambangan RI, Ir. Slamet Bratanata duduk di sebelah Robert C. Hills, Presiden Freeport Sulphur. Yang duduk di sudut kiri adalah Manager Freeport Indonesia , Forbes K. Wilson. Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Marshall Green, berdiri di belakang.


Tanggal 7 April adalah momentum bersejarah masuknya perusahaan asing pertama di Indonesia, yaitu Freeport Sulphur. Itulah awal kehancuran proses penguatan perusahaan-perusahaan Nasional yang dirintis Soekarno sejak 1957 dengan menasionalisasi sekitar 200 perusahaan asing.[]  berbagai sumber [mediaumat/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.