Header Ads

Ketua Tanfidziyah MWCNU : Asal Niatnya Benar, Penggunaan Jimat Tidak Dilarang

Majelis Wakil Cabang (MWC) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Paiton Probolinggo dalam program kerja tahun 2012 sukses menggelar kegiatan kajian ilmiah tentang penggunaan Azimah/Rajah dengan mengambil tema “Tinjauan Azimah/Rajah dalam Perspektif Aswaja”.

Kajian ilmiah ini mendatangkan narasumber KH Idris Romli dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Jawa Timur. Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh perwakilan pengurus ranting NU, MWCNU Paiton dan sekitarnya, tokoh masyarakat dan praktisi/pengguna azimah/rajah.

Ketua Tanfidziyah MWCNU Paiton H. Moh. Barzan Ahmdi mengatakan kegiatan tersebut digelar sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada seluruh warga nahdliyin dan masyarakat tentang apa azimah atau rajah atau jimat sehingga diharapkan mereka tidak sampai salah di dalam menggunakan azimah. Sebab saat ini sudah banyak masyarakat yang menggunakannya.

“Kami ingin mencegah terjadinya syirik bagi warga nahdliyin karena kalau salah membentengi akidah dikhawatirkan mereka akan jatuh ke jurang kemusyrikan terkait pemakaian azimah tersebut,” ungkapnya kepada NU Online, Rabu (16/1).

Menurut Barzan, dalam kegiatan tersebut banyak dibahas masalah makna dari azimah/rajah, tanggapan dan pendapat dari para pengguna azimah, perilaku ulama salaf dan NU terkait azimah/rajah hingga bagaimana sebenarnya kita dalam menggunakan azimah tersebut.

“Intinya penggunaan azimah tersebut tidak dilarang sepanjang kita berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya itu hanyalah Allah SWT. Azimah itu hanya ikhtiar untuk memohon kepada Allah SWT,” jelasnya.

Melalui kegiatan tersebut Barzan berharap agar warga NU bisa membersihkan diri mereka dari hal-hal yang menjerumuskan dari kemusyrikan ketika menggunakan azimah. “Dengan adanya kajian ilmiah ini kami ingin warga nahdliyin yang menggunakan azimah dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan tuntunan ulama,” pungkasnya. [nu/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.