Ketua MUI Serukan Umat Islam dan Komponen Bangsa Tolak Miss World
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat Bidang Seni dan Budaya, KH. A. Cholil Ridwan untuk kesekian kalinya menyerukan agar umat Islam dan seluruh komponen bangsa Indonesia menolak ajang kontes kecantikan Miss World.
“Miss
World itu adalah satu acara yang sangat bertentangan dengan aqidah,
syariah dan akhlaqul karimah umat Islam. Sementara Indonesia adalah
negara yang dihuni Muslim terbesar di dunia,” kata KH. A. Cholil Ridwan
di Markas Syariah FPI, Petamburan, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2013).
Menurut
Kyai Cholil, sapaan akrabnya, di zaman orde baru dan orde lama saja
Indonesia tidak pernah mengirim perwakilannya ke ajang kontes kecantikan
baik Miss World maupun Miss Universe karena bertentangan dengan budaya
ketimuran. Tapi ironisnya di zaman reformasi ini Indonesia malah menjadi
penyelenggara Miss World.
“Orde
lama dan orde baru tidak pernah mengirim utusan dari Indonesia sebagai
Miss Indonesia yang mewakili Indonesia dalam ajang kontes kecantikan
Miss World maupun Miss Universe. Maka sangat tidak patut dan tidak layak
jika saat ini diselenggarakan di Indonesia dan bangsa Indonesia wajib
menolaknya. Apalagi penyelenggara Miss World ini bukan orang Islam,
mengapa kita harus mendukung budaya yang bertentangan dengan budaya
ketimuran dan budaya Islam?” ungkap ketua DDII tersebut.
Oleh
sebab itu, di manapun acara tersebut digelar, bangsa Indonesia harus
kompak menolaknya sebagai wujud sikap Bhineka Tunggal Ika.
“Katakanlah
penyelenggaraan itu mau dipindah ke Bali, apakah bali bukan bagian dari
Indonesia? Pasti dunia juga akan mengatakan Miss World tuan rumahnya
adalah Indonesia. Sehingga sama aja mau tempatnya di Bali, Bogor, Aceh
dan lain-lain . Jadi kalau tidak bisa Bali kemudian nyeleneh, yang lain
menolak tetapi Bali tidak, ini namanya Bali tidak Bhineka Tunggal Ika,”
ujar pimpinan Pondok Pesantren Husnayain itu.
Khususnya
kepada Umat Islam, Kyai Cholil menyerukan agar melakukan segala upaya
untuk menolak ajang Miss World dengan berbagai cara yang tidak melanggar
hukum.
“Umat Islam bersama komponen bangsa yang lain harus menolak, dengan cara apa pun; apakah dengan mengirimkan surat kepada pihak terkait atau melakukan demonstrasi, tetapi hal itu tanpa melanggar hukum,” tutupnya. [voa-islam/www.al-khilafah.org]


Tidak ada komentar