Ingin Berjihad ke Gaza, Enam Warga Yordan Malah Divonis Penjara
Pengadilan keamanan negara Yordania hari Selasa kemarin (2/3) menjatuhkan vonis hukuman penjara lima tahun hingga 15 tahun serta kerja paksa terhadap enam orang warga Yordania yang berusaha mendirikan kelompok Jihad bersenjata yang akan menyusup masuk ke Jalur Gaza untuk melawan operasi militer Israel pada tahun 2009 lalu.
Sumber pengadilan Yordania mengatakan kepada AFP bahwa pengadilan menjatuhi hukuman penjara dan kerja paksa selama 15 tahun terhadap Muhammad Hamdan Jamal, Usamah Abu Kabir, Shakhri Zidan, Hasan Khaliyah - setelah hukuman mereka di kurangi dari penjara seumur hidup.
Sumber tersebut juga mengatakan bahwa pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan dikurangi menjadi 5 tahun dengan alasan mereka masih sangat muda serta masih banyak waktu untuk memperbaiki diri - terhadap Muhammad, Abu Walid dan Aladdin Hawaldah.
Mereka juga diadili atas tuduhan memiliki sebuah senapan serbu Kalashnikov tanpa otorisasi hukum serta menggunakannya secara tidak sah bersama-sama.
Pengadilan Yordan memberikan waktu 30 hari bagi para terdakwa untuk mengajukan banding keberatan mereka atas putusan yang dijatuhkan oleh pihak pengadilan.(fq/imo/eramulsim.com)
Sumber pengadilan Yordania mengatakan kepada AFP bahwa pengadilan menjatuhi hukuman penjara dan kerja paksa selama 15 tahun terhadap Muhammad Hamdan Jamal, Usamah Abu Kabir, Shakhri Zidan, Hasan Khaliyah - setelah hukuman mereka di kurangi dari penjara seumur hidup.
Sumber tersebut juga mengatakan bahwa pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara selama 7 tahun dan dikurangi menjadi 5 tahun dengan alasan mereka masih sangat muda serta masih banyak waktu untuk memperbaiki diri - terhadap Muhammad, Abu Walid dan Aladdin Hawaldah.
Mereka juga diadili atas tuduhan memiliki sebuah senapan serbu Kalashnikov tanpa otorisasi hukum serta menggunakannya secara tidak sah bersama-sama.
Pengadilan Yordan memberikan waktu 30 hari bagi para terdakwa untuk mengajukan banding keberatan mereka atas putusan yang dijatuhkan oleh pihak pengadilan.(fq/imo/eramulsim.com)
Tidak ada komentar