Header Ads

Ini Surat Edaran Menkum Soal Remisi Bagi Koruptor

Kemenkum HAM menerbitkan Surat Edaran bagi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM tentang pemberian remisi bagi narapidana. Surat yang dibuat tanggal 12 Juli itu merupakan penjelasan atas PP Nomor 99 tahun 2012.



Berdasarkan salinan yang diperoleh detikcom, Senin (15/7/2013), surat bernomor M.HH-04.PK.01.05.06 tahun 2013 itu ditandatangani oleh Menkum HAM Amir Syamsuddin pada 12 Juli 2013. Surat itu berisi Petunjuk Pelaksanaan Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Memperhatikan berbagai penafsiran terhadap berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, khsusnya berkaitan dengan pemberian resmisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat bagi pelaku tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, dengan ini kami jelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diberlakukan bagi narapidana yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap setelah tanggal 12 November 2012," demikian bunyi Surat Edaran Menkum HAM tersebut.

Surat itu dikeluarkan oleh Menkum HAM di tengah polemik PP nomor 99 tahun 2012 yang mengatur pengetatan remisi bagi narapidana. Surat itu dibuat 4 hari setelah rusuh di LP Tanjung Gusta, Medan, yang menewaskan 5 orang. [detiknews/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.