Header Ads

Ansyaad Mbai Klaim Pemberantasan Terorisme di Indonesia Paling Lembut, karena Belum Gunakan Rudal

Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme Ansyaad Mbai mengklaim penanggulangan terorisme di Indonesia merupakan yang paling lembut dibanding negara-negara lain. Ansyaad membandingkan penanganan terorisme dengan negara lain, seperti di Yaman, Pakistan atau Mali, yang kerapkali menggunakan peluru kendali untuk menghabisi "teroris".


"Di Indonesia, penanganan terorisme dilakukan oleh Densus 88," kata Mbai dalam Seminar "Penanggulangan Terorisme: Antara Menjaga Keutuhan NKRI dan Penegakan HAM" di Semarang, Kamis (13/9/2013) seperti dikutip ANTARA.

Menurut Ansyaad, di negara-negara tersebut pemberantasan terorisme sudah menggunakan peluru kendali. Hal tersebut, lanjut dia, dibuktikan dari adanya warga negara Indonesia yang kebetulan menjadi korban karena berada di waktu dan lokasi yang salah.

"Di Yaman ada dua WNI yang ikut menjadi korban karena berada di wilayah Yaman yang diduga menjadi wilayah teroris," katanya.

Pernyataan Ansyaad ini disampaikan untuk membenarkan tindakan ngawur Densus 88 dalam penangkapan terduga teroris yang kerapkali salah sasaran dan melanggar hak asasi manusia. Ansyaad menampik tuduhan pelanggaran HAM dalam penanganan terorisme.

Hal ini karena pada kesempatan yang sama, anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai pemberantasan tindak pidana terorisme selalu diiringi dengan terungkapnya banyak fakta tentang tindakan yang dinilai melanggar HAM.

"Terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak dibenarkan, namun penanggulangannya seringkali bertentangan dengan HAM," katanya.

Tindakan penanggulangan terorisme, kata dia, cenderung dilaksanakan tanpa berpedoman pada standar dan pertauran yang berlaku. Konstitusi Indonesia, kata Pigai,  membenarkan adanya pembatasan HAM jika ada satu aspek saja yang dinilai dapat mengganggu keutuhan nasional atau mengancam NKRI.

"Namun, konstitusi kita juga mengamanatkan adanya hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, misalnya hak untuk hidup, hak bergama, hak untuk tidak disiksa, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan sebagainya," katanya. [suara-islam/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.