Header Ads

Pemerintah Mesir Tunda Pembubaran Ikhwanul Muslimin

Pemerintah interim Mesir akan menunda membubarkan Ikhwanul Muslimin sampai semua tindakan hukum terhadap anggota kelompok itu diselesaikan, kata Menteri Sosial Ahmed El-Borai pada Selasa kemarin (24/9/2013).


Sebuah sumber Ikhwan mengatakan kepada Ahram online bahwa kelompok Islam itu berencana untuk mengajukan banding atas putusan pembubaran dalam waktu sepuluh hari.

Putusan asli, yang dikeluarkan oleh pengadilan Kairo untuk hal-hal yang mendesak pada hari Senin lalu, juga memerintahkan pemerintah interim untuk menyita dana Ikhwan dan membentuk sebuah panel untuk mengelola aset Ikhwan yang sudah dibekukan sampai adanya banding di masa depan.

Ikhwanul Muslimin beraada di luar hukum Mesir selama beberapa dekade dan hanya resmi terdaftar sebagai sebuah LSM di bulan Maret 2013.[fq/islampos/alahram/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.