Header Ads

Hari ini jutaan tamu Allah wukuf Arafah, labbaika Allahumma labbaik


Hari ini sekira 3 juta kaum Muslimin  jamaah haji dari berbagai negara yang  berada di Makkah secara serentak melaksanakan rukun ibadah haji  yakni wukuf di Arafah.


Para tamu Allah ini bergerak ke Arafah sembari mengucapkan lafadz talbiyah, labbaika Allahumma labbaik, labbaika laa syarika laka labbaika, innal hamada wanni’mata laka wal mulk laa syarika lak  dengan khusyu dan teduh.

Para tamu Allah sudah mulai bergerak menuju Arafah usai shalat subuh di Masjidil Haram, ribuan jamaah haji yang berjalan kaki melalui jalan-jalan khusus yang dibuat untuk pejalan kaki menujui Arafah lewat Mina. “Talbiyah berkumandang di sepanjang jalan,” kata Syahroni seorang mukimin Indonesia yang berada di Makkah, Ahad (13/10/2013).

Sementara kepadatan lalulitas, bahkan kemacetan mewarnai hampir seluruh jalan keluar dari kota Mekkah menuju Arafah.

Cuaca di Mekkah dan sekitarnya pada saat wukuf, Senin (14/10) suhu udara cerah, maksimum 35 derajat dan minimun 25 derajat dengan kelembaban udara 39 %, dengan kecepatan angin 29 km per jam.

Pemberangkatan jamaah haji Indonesia ke Arafah dibagi menjadi dua kelompok berdasarkan urutan maktab. Kelompok maktab 1 sampai 50 melalui pintu 1 dan maktab 50 sampai 100 melalui pintu 3 Arafah.

Puasa Arafah

Bagi kaum Muslimin yang sedang menunaikan ibadah haji jelas wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang tidak boleh ditinggalkan. Adapun untuk umat Islam yang berada di luar Arafah, maka disunnahkan berpuasa satu hari yakni pada hari ini tanggal 9 Dzulhijjah.

Kaum Muslimin yang tidak sedang menunaikan ibadah haji dan berada di tempat tinggalnya hendaknya berpuasa pada hari Arafah ini. Kerena ini adalah sunnah dan memiliki keutamaan yang  besar sekali. Bahkan diantara puasa-puasa sunnah yang dianjurkan, puasa Arafah inilah yang paling besar pahalanya, yakni dihapuskannya dosa selama dua tahun. Sebagaimana sabda Nabi shallahu ‘alaihi wasallam.

“Puasa pada hari Arafah menghapuskan dosa dua tahun, yaitu tahun sebelumnya dan sesudahnya.” (HR. Al Jama’ah kecuali Al Bukhori dan At Tirmidzi). [arrahmah/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.