BPJS Dinilai Gagal, Pemerintah akan Dapat Gugatan Hukum
Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) berpendapat pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah gagal menjalankan amanat konstitusi. KAJS pun bersiap melakukan gugatan hukum karena pemerintah dinilai lalai memberikan pelayanan kesehatan pada rakyat Indonesia.
"Kami akan mengajukan gugatan hukum kepada Presiden, Wakil Presiden dan 8 Menteri atas tuduhan perbuatan melawan hukum," papar Ir. Said Iqbal, M.E, Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), dalam acara Konferensi Pers di Hotel Mega Proklamasi, Jl Proklamasi No 40-42, Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Said mengatakan, pemerintah telah gagal menjalankan amanat konstitusi dan UU 24 tahun 2014 tentang BPJS, yaitu memberikan pelayanan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Menurutnya, hal ini terbukti dengan banyaknya orang miskin yang ditolak berobat di rumah sakit dan klinik atau puskesmas, karena gelandangan, anak jalanan, serta orang penyandang masalah sosial lainnya tidak masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bahkan peserta yang membayar premi pun (mantan peserta Askes dan JPK Jamsostek) banyak yang ditolak berobat, atau saat berobat mendapat pelayanan kesehatan dan obat yang lebih buruk dari yang sebelumnya diterima.
Hal ini diperparah dengan dana PBI hampir Rp 20 triliun dari pemerintah (Kemenkeu) belum seluruhnya diserahkan ke BPJS Kesehatan. Akibatnya, pembayaran ke provider rumah sakit, klinik dan puskesmas akan terganggu. Oleh karena itu, KAJS menuntut Presiden RI membuktikan bahwa tidak ada lagi orang miskin dan rakyat yang sakit ditolak saat berobat.
"KAJS akan melakukan aksi besar-besaran yang melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek dan 15 provinsi lain pada tanggal 12 Februari 2014. Kami juga akan melakukan gugatan hukum ke PN Jakarta karena pemerintah telah lalai memberikan pelayanan kesehatan pada rakyat Indonesia mulai 1 Januari 2014," tutupnya. [detik/www.al-khilafah.org]
"Kami akan mengajukan gugatan hukum kepada Presiden, Wakil Presiden dan 8 Menteri atas tuduhan perbuatan melawan hukum," papar Ir. Said Iqbal, M.E, Sekretaris Jenderal Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS), dalam acara Konferensi Pers di Hotel Mega Proklamasi, Jl Proklamasi No 40-42, Jakarta, Jumat (24/1/2014).
Said mengatakan, pemerintah telah gagal menjalankan amanat konstitusi dan UU 24 tahun 2014 tentang BPJS, yaitu memberikan pelayanan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali.
Menurutnya, hal ini terbukti dengan banyaknya orang miskin yang ditolak berobat di rumah sakit dan klinik atau puskesmas, karena gelandangan, anak jalanan, serta orang penyandang masalah sosial lainnya tidak masuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Bahkan peserta yang membayar premi pun (mantan peserta Askes dan JPK Jamsostek) banyak yang ditolak berobat, atau saat berobat mendapat pelayanan kesehatan dan obat yang lebih buruk dari yang sebelumnya diterima.
Hal ini diperparah dengan dana PBI hampir Rp 20 triliun dari pemerintah (Kemenkeu) belum seluruhnya diserahkan ke BPJS Kesehatan. Akibatnya, pembayaran ke provider rumah sakit, klinik dan puskesmas akan terganggu. Oleh karena itu, KAJS menuntut Presiden RI membuktikan bahwa tidak ada lagi orang miskin dan rakyat yang sakit ditolak saat berobat.
"KAJS akan melakukan aksi besar-besaran yang melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek dan 15 provinsi lain pada tanggal 12 Februari 2014. Kami juga akan melakukan gugatan hukum ke PN Jakarta karena pemerintah telah lalai memberikan pelayanan kesehatan pada rakyat Indonesia mulai 1 Januari 2014," tutupnya. [detik/www.al-khilafah.org]
Tidak ada komentar