Header Ads

JKN : Memalak Rakyat Atas Nama Jaminan Sosial

Ahad Pagi (16/3/2014) HTI DPC Kraton Yogyakarta mengadakan Diskusi Publik dengan Tema "JKN : Memalak Rakyat Atas Nama Jaminan Sosial". Diskusi Publik ini berlangsung di Masjid Mangunegaran Kraton Yogyakarta dengan pembicara Ustadz Dedy Ardiansyah, S.Sos, M. AB.


Menurut beliau, sebenarnya undang-undang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini maksudnya baik dan mereka mengatakatakan ini adalah amanat konstitusi dan undang-undang tapi pelaksanaannya adalah berbentuk asuransi sosial yang harus diikuti oleh semua masyarakat atau bersifat wajib bukan berbentuk layanan kesehatan yang gratis.

BJPS (Badan Pelayanan Kesehatan Sosoal) berwenang untuk mengelola dana untuk jangka pendek dan panjang ini menegaskan bahwa BJPS merupakan perusahaan asuransi yang dikelola oleh negara dan ini merupakan pengalihan tanggung jawab pelayanan kesejahteraan sosial dari pemerintah kepada Perusahaan asuransi.

Negara-negara maju yang sudah menerapkan lebih dari 10 tahun JKN seperti UK, Australia, Jerman, Netherland New Zeland dan Canada ketika diteliti menunjukkan bahwa sistem kesehatan masih buruk, sebagian pasien masih mengeluarkan biaya tambahan dan bahkan harus menunggu 2 jam atau lebih diruang emergency untuk dapatkan layanan pengobatan. Ini terjadi karena negara menerapkan untung rugi.

Ustadz Dedy menjelaskan bahwa Islam menjamin kebutuhan individu dan kebutuhan dasar seluruh rakyat. Kebutuhan Individu meliputi kebutuhan sandang pangan papan sedangkan kebutuhan dasar meliputi keamanan kesehatan dan pendidikan. Itu semua diselenggarakan secara gratis. Di akhir pemaparanya beliau mengajak kepada peserta untuk berjuang bersama menegakkan Syariah dalam Khilafah bersama Hizbut Tahrir. [EnEs/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.