Header Ads

MHTI: Negara Wajib Melindungi Anak dari Segala Bentuk Kekerasan & Pelecehan

MHTI: Negara Wajib Melindungi Anak dari Segala Bentuk Kekerasan & Pelecehan
Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia mengeluarkan pernyataan tertanggal 4 Mei 2014/4 Rajab 1435 H dengan nomor 66/PN/05/14 yang menyoroti tentang kekerasan dan pelecehan pada anak dengan judul pernyataan Negara Wajib Melindungi Anak dari Segala Bentuk Kekerasan & Pelecehan. Berikut Pernyataan lengkapnya



Meningkatnya jumlah kasus kekerasan dan pelecehan terhadap anak di lingkungan sekolah belakangan ini sangat memprihatinkan. Tempat dimana seharusnya anak mendapatkan pendidikan, keteladanan, perlindungan dan kenyamanan saat belajar, ternyata menyimpan potensi kejahatan kekerasan dan pelecehan terhadap siswa sekolah. Sepanjang periode Januari hingga Maret 2014 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat telah menerima pengaduan 379 kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, termasuk yang menimpa murid TK di Jakarta International School (JIS).

Peristiwa pelecehan terhadap anak TK di JIS sangat menyakitkan keluarga dan bangsa, karena kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang dalam di lingkungan sekolah bertaraf internasional dengan penjagaan ekstra ketat dan bayaran ekstra mahal. Kasus ini menjadi bukti bahwa lembaga pendidikan bertaraf internasional tidak menjanjikan mutu yang menjaga martabat dan kehormatan manusia. Inilah buah penerapan sekulerisme dan sistem kapitalisme yang mengagungkan materi sebagai standar kebahagiaan dan menghalalkan segala cara.

Sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian terhadap masa depan generasi bangsa, Muslimah Hizbut-Tahrir Indonesia menyerukan:

1.Kepada seluruh keluarga muslim di Indonesia agar menjadikan akidah Islam sebagai fondasi utama dalam mendidik dan mengarahkan putra-putrinya. Sebab, hanya dengan akidah Islam yang kokoh anak-anak dan generasi muda muslim dapat membentuk karakter kepribadian yang Islami. Seruan ini sekaligus menjadi sebuah gerakan serentak untuk meninggalkan sekulerisme, liberalisme dan kapitalisme yang telah banyak melahirkan kekerasan dan pelecehan. Masyarakat jangan tertipu oleh label “Sekolah Internasional”, sebab label tersebut tidak menjamin kualitas pendidikan, akhlak dan kepribadian, apalagi perlindungan terhadap akidah Islam.

2. Memberikan kecaman keras terhadap perilaku kekerasan dan pelecehan kepada anak, dan menuntut pemerintah agar memberikan sanksi yang berat dan tegas kepada semua pelaku. Selain orang tua dan sekolah, Negara sesungguhnya paling bertanggung jawab dalam memberikan jaminan perlindungan kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

3.Kepada pemerintah beserta jajaran yang berwenang dalam sistem pendidikan, agar segera melakukan evaluasi total terhadap status sekolah internasional di Indonesia, bila perlu dicabut ijin operasinya. Berdasarkan data di Kemdikbud, terdapat 111 sekolah internasional di Indonesia yang tersebar di 14 provinsi, dan 43 sekolah asing berada di Provinsi DKI Jakarta. Perlu disadari bahwa sekolah asing sangat berbahaya lantaran menjadi sarana efektif penanaman nilai dan gaya hidup yang bertentangan dengan agama dan budaya bangsa. Bahkan menjadi jalan menundukkan kedaulatan melalui loyalitas anak negeri yang diarahkan untuk mengagumi dan menggunakan standar asing dalam menilai segala sesuatu. Bukan hal baru bila di negeri muslim sekolah asing melakukan pendangkalan akidah, pemurtadan, kristenisasi dan sekularisasi, serta menjauhkan kaum muslim dari Islam, pemikiran dan hukum-hukumnya.

4.Kepada seluruh masyarakat agar mengerahkan seluruh upaya untuk menegakkan Sistem Islam yang telah terbukti mampu melahirkan generasi yang tidak hanya menguasai sains, tetapi juga yang memiliki kepribadian yang bermartabat. Hanya dalam pangkuan Khilafah Islamiyah umat Islam dapat mempersembahkan kembali generasi yang membangun peradaban gemilang.

Juru Bicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia
Iffah Ainur Rochmah
HP : +628111131924
Email: iffahrochmah@gmail.com

[www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.