Header Ads

Kritik Muslimah HTI atas Pelarangan Kerudung Siswi SD di Papua

Kritik Muslimah HTI atas Pelarangan Kerudung Siswi SD di Papua
Kasus pelarangan kerudung siswi SD Negeri Entrop di Jayapura Papua dinilai sebagai tindakan diskriminatif terhadap siswa Muslim.

Tindakan serupa yang terus berulang terjadi di lembaga pendidikan Indonesia –terutama di daerah di mana Muslim bukan mayoritas— dinilai karena kurangnya pengawasan pemerintah pusat.



Demikian disampaikan jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI), Iffah Ainur Rochmah.

“Berulangnya pelanggaran terhadap hak Muslim untuk beribadah dan pembangkangan terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat ini patut diwaspadai. Apalagi dilakukan oleh pimpinan sekolah milik pemerintah atau lembaga negara lainnya. Lalu dimana letak toleransi?” demikian disampaikan Iffah Ainur Rochmah dalam rilisnya Senin (01/09/2014) pagi.

Menurutnya, bila konsisten pada penegakan HAM dan perwujudan toleransi, di negara demokrasi semestinya tidak ada larangan tersebut.

Namun anehnya, menurut Rochmah, para pejuang HAM dan aktifis perempuan dan demokrasi tidak banyak bersuara terhadap berbagai kasus pelarangan hak berkerudung baik di sekolah maupun di berbagai lembaga pemerintah.

Berbeda dengan lantangnya mereka menyuarakan kebebasan, toleransi lain misalnya hak memakai rok mini, aliran sesat dan pembangunan rumah ibadah non Muslim.

“Ini membuktikan bahwa demokrasi dan seruan penegakan HAM dan toleransi hanya untuk memuluskan kebatilan dan memfasilitasi pelaku kemaksiatan. Demokrasi absen dan mandul membela kepentingan Muslim, apalagi kepentingan Islam.”

Sebelum ini, Fabila, seorang siswi Sekolah Dasar (SD) Negeri Entrop, Papua tidak diizinkan mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas. Ia diancam akan dikeluarkan dari sekolah negeri tersebut. Berdasarkan laporan laman Papuapos.com, Fabila sempat diusir pada Senin (18/08/2014) pagi.

Sementara itu, Pemerintah Kota melalui Wakil Walikota Jayapura Dr H Nur Alam SE, M.Si mengungkapkan di Gedung Olahraga (GOR) Waringin Kotaraja, jika ada sekolah Negeri yang mempunyai kebijakan seperti itu (mengusir, red), maka hal tersebut jelas-jelas keliru. [hidayatullah/www.al-khilafah.org]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.